Rahasia Sukses! Kenali 5 Jenis Usaha Kelompok di Indonesia dan Ciri-Cirinya

Teknatekno.com – Hai Teknozen! Kali ini Teknatekno akan membahas tentang jenis usaha kelompok serta ciri-cirinya. Sebelum mengarah kepada pengertian jenis usaha kelompok secara langsung, Teknozen perlu mengetahui pengertian dari usaha itu sendiri.

Pengertian Usaha

Secara umum, usaha merupakan kegiatan yang dilakukan dengan mengerahkan tenaga, pikiran maupun badan untuk dapat mencapai suatu maksud dan tujuan pekerjaan.

Beberapa ahli berpendapat mengenai pengertian usaha, seperti Harmaizar Z menurutnya usaha merupakan perusahaan yang berbentuk bisnis dan secara terus menerus melakukan kegiatan yang bertujuan untuk dapat menghasilkan keuntungan bagi individu maupun badan hukum.

Hughes dan Kapoor pun berpendapat bahwa usaha merupakan seluruh kegiatan individu untuk dapat melakukan suatu hal dengan terorganisir untuk menghasilkan serta menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Usaha itu sendiri memiliki berbagai macam jenis dan beberapa jenis badan usaha, seperti jenis usaha kelompok.

Jenis Usaha Kelompok dan Ciri-Cirinya

Pengertian Jenis Usaha Kelompok

Jenis usaha kelompok secara umum dapat diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh beberapa orang atau secara bersama-sama. Mulai dari patungan modal, pengelolaan perusahaan tentunya bagi hasil.

Secara sederhana, jenis usaha kelompok ini melambangkan namanya, yaitu usaha yang ditangani secara kolektif atau berkelompok. Setelah mengetahui pengertian usaha serta jenis usaha kelompok, kamu juga perlu mengetahui jenis-jenis badan usaha. Berikut penjelasannya.

Jenis Badan Usaha

Berikut ini adalah jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan badan usaha tersebut, simak penjelasannya:

1. Kepemilikan Tunggal

Kepemilikan tunggal adalah jenis struktur bisnis yang paling sederhana karena hanya membutuhkan satu perusahaan untuk menjalankan bisnis dan menjadi pemiliknya.

Untuk jenis badan usaha kepemilikan tunggal, aspek pajaknya datang dari pengeluaran serta penghasilan bisnis yang disertakan pada pengembalian pajak penghasilan pribadi.

Pemerintah Indonesia mengizinkan untuk pemilik badan usaha perseorangan untuk membayar pajak perkiraan dalam empat jumlah yang sama sepanjang tahunnya.

Namun, badan usaha kepemilikan tunggal tetap memiliki kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Pemilik badan usaha tunggal berarti bahwa Grameds atau individu tersebut memiliki tanggung jawab seluruhnya atas usaha tersebut.

Dengan demikian, aset pribadi mungkin berada dalam bahaya dan bisa disita untuk membayar kembali hutang bisnis atau mengklaim hukum yang diajukan pada usaha tersebut.

2. Kemitraan

Jenis badan usaha yang kedua merupakan kemitraan, di mana jenis badan usaha dimiliki serta dioperasikan oleh beberapa orang seperti jenis usaha kelompok. Jenis usaha ini berbeda dengan kepemilikan tunggal. Ada dua jenis kemitraan yaitu kemitraan umum serta kemitraan terbatas.

Kemitraan umum merupakan mitra yang mengelola perusahaan dan menanggung tanggung jawab atas hutang kemitraan serta kewajiban lainnya.

Sedangkan kemitraan terbatas berarti memiliki mitra umum yang terbatas, mitra terbatas berfungsi sebagai investor dan tidak memiliki kendali atas perusahaan maupun tidak wajib tunduk pada kewajiban seperti halnya kemitraan umum.

Kemitraan terbatas bukanlah pilihan yang layak untuk bisnis baru, karena pengarsipan serta kerumitan administrasi yang diperlukan. Namun, apabila kamu memiliki dua tau lebih mitra yang memiliki keinginan untuk terlibat aktif maka kemitraan umum tentu akan lebih mudah dibentuk.

Kemitraan umum memiliki keuntungan yang utama yaitu dengan perlakuan pajak yang dapat dinikmati oleh pemilik usaha. Hal ini dikarenakan kemitraan tidak membayar pajak atas penghasilan melainkan melewati keuntungan maupun kerugian masing-masing mitra.

Kelemahan kemitraan ini hampir sama dengan kepemilikan tunggal, yaitu tanggung jawab pribadi atas kewajiban serta hutang kemitraan. Setiap kemitraan umum dapat melakukan tindakan atas nama kemitraan dan mengambil pinjaman serta membuat keputusan yang akan memengaruhi serta mengikat seluruh mitra.

Selain itu, kemitraan juga membutuhkan biaya atau dana yang cukup mahal untuk didirikan karena kemitraan memerlukan layanan hukum dan akuntansi tambahan.

3. Korporasi

Jenis badan usaha yang terakhir adalah jenis usaha yang paling komplek dibandingkan jenis usaha lainnya. Selain itu jenis usaha korporasi lebih mahal dari struktur bisnis lainnya.

Korporasi sendiri merupakan badan hukum yang bersifat independen dan terpisah dari pemilik usahanya. Oleh karena itu, pemilik usaha korporasi harus mematuhi berbagai macam peraturan serta persyaratan pajak.

Namun, pemilik bidang usaha korporasi akan terlindung dari kewajiban yang diperolehnya, karena utang korporasi tidak dianggap sebagai utang pemilik korporasi tersebut. Hal ini tentu berbeda dari jenis bidang usaha kepemilikan yang dapat menempatkan aset pribadi dalam keadaan berbahaya.

Korporasi juga memiliki kelebihan dalam mengumpulkan uang. Perusahaan dapat menjual saham untuk dapat mengumpulkan dana. Selain itu, korporasi juga akan terus berlanjut walaupun salah satu pemegang saham meninggal, atau cacat hal itu tidak akan memengaruhi perusahaan korporasi.

Kekurangan dari korporasi adalah membutuhkan biaya yang mahal dibandingkan dengan jenis badan usaha yang lain. Karena skala besar dari korporasi, maka perusahaan membutuhkan pengacara, layanan hukum hingga akuntan.

Korporasi juga dibentuk dan berada di bawah hukum masing-masing negara dan diatur dalam peraturan negara masing-masing. Itulah ketiga jenis badan usaha yang bisa kamu ketahui dan pertimbangkan agar menjadi salah satu pijakan untuk memulai membuka bisnis.

Jenis dan Ciri Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Jenis dan Ciri Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Jenis usaha kelompok membuat setiap anggotanya memiliki andil dan mengambil peran masing-masing untuk menyukseskan usaha tersebut. Tentu saja modal untuk membangun usaha kelompok juga merupakan modal bersama yang didapatkan melalui patungan dan keuntungannya pun dibagi dengan cara bagi hasil.

Usaha kelompok memiliki anggota yang aktif serta anggota yang pasif. Keanggotaan tersebut disebut sebagai struktur perusahaan yang memiliki tugas masing-masing.

Agar kamu mengetahui jenis usaha kelompok lebih lanjut, berikut adalah jenis serta ciri usaha kelompok. Simak penjelasannya.

1. Perusahaan Firma

Firma adalah badan usaha yang dibuat oleh beberapa orang yang menggunakan nama yang sama untuk penggunaan bersama.

Biasanya, firma dibuat oleh dua orang atau lebih yang sudah saling mengenal atau keduanya adalah kerabat dekat. Untuk memutuskan bekerja sama, kedua orang tersebut tentu sudah saling mempercayai satu sama lain sehingga dapat membentuk sebuah firma dan mencapai tujuan bersama.

Setiap anggota firma memiliki wewenang yang sama untuk bertindak atas nama firma tersebut dan apabila timbul resiko atas tindakan salah satu anggota, maka kerugiannya akan ditanggung oleh bersama.

1.1. Macam-Macam Firma

Firma terbagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut:

1.1.1. Firma Dagang atau Trader Partnership

Sesuai dengan namanya, firma ini bergerak di bidang perdagangan di mana perusahaan menjual beberapa jenis produk untuk kemudian didagangkan. Contohnya seperti perusahaan sepatu, perusahaan tas, perusahaan baju dengan merk tertentu yang umumnya mengeluarkan beberapa produk dan tidak hanya satu jenis produk saja.

1.1.2. Firma Non Dagang atau Firma Jasa

Adalah suatu firma yang bergerak di bidang jasa, seperti firma hukum, firma akuntansi, konsultan bisnis, konsultan manajemen dan lain-lain. Firma jasa menyediakan jasa untuk membantu orang-orang yang tidak memiliki keahlian khusus untuk menyelesaikan maupun mencapai tujuan klien.

Seperti halnya kantor pengacara, seorang pengacara akan memberikan jasanya kepada klien yang mengalami kesulitan hukum dan mengurai masalah hukum hingga selesai.

1.1.3. Firma Terbatas atau Limited Partnership

Firma terbatas merupakan firma ketika anggotanya memiliki kekuasaan yang terbatas dalam menjalankan usaha tersebut. Contohnya seperti Firma Multi Marketing, Firma Pangudi Luhur, Firma Indo Eternity, Firma Sumber Rezeki dan lain sebagainya.

1.1.4. Firma Umum atau General Partnership

Firma umum merupakan firma ketika anggota yang berada di dalamnya memiliki kuasa tak terbatas. Firma umum ini kebalikannya dari firma terbatas.

Dalam firma umum, setiap anggota yang berada di dalamnya memiliki tanggung jawab yang sama rata dalam operasional perusahaan tersebut. Contohnya ketika beberapa pengusaha membuat atau melakukan kesepakatan kongsi dalam bentuk firma untuk memperluas usahanya.

1.2. Ciri-Ciri Firma

Berikut adalah beberapa ciri dari firma:

    • Firma memiliki sifat yaitu bertahan untuk sementara waktu saja, hal ini dikarenakan apabila salah satu pendiri firma sudah tidak bekerja pada firma tersebut maka firma itu akan bubar.
    • Firma dapat dijalankan menjadi bisnis yang memiliki skala besar seperti berubah menjadi CV atau berskala kecil.
    • Setiap pendiri firma memiliki hak untuk memimpin serta bertanggung jawab secara tidak terbatas atas firma tersebut.

Ciri-Ciri Firma

2. Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV)

Persekutuan komanditer atau CV merupakan perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dari satu pengusaha dengan menggunakan modal dari pengusaha tersebut serta beberapa penanam modal maupun penanam saham.

Pendiri perusahaan dengan badan usaha CV harus mempertanggungjawabkan kelangsungan dan berfungsinya perusahaan dan modal yang telah ditanamkan oleh para investor.

Biasanya, CV merupakan perusahaan firma yang telah berkembang, apabila firma berjalan dengan baik, maka firma tersebut membutuhkan suntikan dana dari investor sehingga firm aitu dapat dilanjutkan atau dikembangkan menjadi CV.

2.1. Ciri-Ciri CV

Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari CV :

    • CV memiliki modal yang besar, karena pemberi modal atau investor berasal dari berbagai macam pihak.
    • CV memiliki beberapa pihak yang disebut sebagai sekutu aktif serta sekutu pasif dan memiliki peranan yang berbeda-beda. Sekutu aktif memiliki peran untuk menjalankan usaha sedangkan pihak sekutu pasif hanya memberikan modal.
    • CV yang didirikan di Indonesia memiliki peraturan hukum yang wajib ditaati oleh pendiri CV. Salah satunya adalah pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia serta tidak boleh ada campur tangan dari warga negara asing dalam hal apapun seperti modal maupun kepemilikan.

3. Perseroan Terbatas (PT)

Badan usaha Perseroan Terbatas berbeda dengan CV. Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang besar dan diatur sesuai dengan undang-undang negara dalam perseroan tersebut. Setiap negara tentu memiliki peraturan berbeda mengenai perseroan terbatas. Di Indonesia sendiri, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Dalam undang-undang tersebut, Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum dengan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian.

PT juga melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 serta peraturan pelaksanaanya.

3.1. Ciri-Ciri PT

Perseroan Terbatas memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

    • Tujuan dari PT umumnya berorientasi untuk menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
    • PT memiliki peran yang sangat penting terhadap fungsi ekonomi serta fungsi komersial.
    • Modal PT berasal dari saham dan obligasi.
    • PT bersifat independen dan tidak difasilitasi oleh negara.
    • PT dipimpin oleh dewan direksi.
    • Segala keputusan untuk PT tersebut diambil dari Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

4. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan usaha yang seluruh modalnya adalah milik negara. BUMN sendiri terbagi menjadi beberapa jenis usaha yang ada di Indonesia, seperti Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) serta Perusahaan Perseroan (POS).

4.1. Ciri-Ciri BUMN

BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

    • Kekuasaan BUMN berada penuh di tangan pemerintah.
    • Segala resiko BUMN ditanggung oleh pemerintah.
    • BUMN merupakan salah satu pemasukan untuk negara.
    • Saham BUMN dapat dimiliki oleh masyarakat.
    • BUMN melayani kepentingan umum serta pelayanan publik.

5. Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang sengaja dibuat agar bisa memakmurkan serta membantu anggota koperasi. Koperasi adalah jenis usaha kelompok yang dikelola atas asas kekeluargaan. Koperasi memiliki tujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan ekonomi anggota koperasi dan merupakan jenis usaha kelompok di bidang ekonomi.

Koperasi memiliki lima jenis yang telah diakui oleh Indonesia, yaitu Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Jasa serta Koperasi Serba Usaha.

5.1. Ciri-Ciri Koperasi

Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri koperasi:

    • Koperasi memiliki sifat yang sukarela.
    • Setiap kerugian dari koperasi akan ditanggung oleh anggota koperasi.
    • Modal dari koperasi bergantung pada simpanan anggotanya.
    • Anggota dari koperasi tidak bersifat permanen.
    • Koperasi memiliki sifat yaitu usaha sendiri atau biasa disebut swadaya.

Pengetahuan mengenai jenis usaha kelompok sangat penting untuk kamu ketahui sebelum ingin membangun bisnis atau usaha. Kamu perlu mengetahui jenis struktur hukum yang dipilih untuk perusahaan tersebut.

Karena tentu saja, membangun perusahaan bukanlah sebuah candaan, keputusan jenis usaha ini akan memengaruhi besaran pajak yang dikenakan pada perusahaan, tanggung jawab pribadi sebagai pemilik perusahaan serta kemampuan kamu untuk mengumpulkan uang melalui perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, sangat penting bagi calon pengusaha untuk mengetahui jenis-jenis usaha yang ada di Indonesia. Jenis usaha di Indonesia sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu jenis usaha kelompok dan jenis usaha perorangan.

Jenis usaha perorangan merupakan jenis badan usaha komersil atau dapat disebut sebagai perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha secara perseorangan. Contoh skala kecilnya seperti pemilik bisnis UMKM.

Sedangkan jenis usaha kelompok merupakan jenis usaha yang umumnya dikelola oleh lebih dari satu orang dan berskala besar. Jenis usaha kelompok dapat dibangun melalui kerja sama dua orang atau lebih yang kemudian membangun dan merencanakan perusahaan tersebut.

Usaha kelompok memiliki empat jenis yang berbeda baik dari pembiayaan, modal, keuntungan hingga urusan hukumnya. Keempat jenis usaha kelompok tersebut adalah Perusahaan firma, Persekutuan Komanditer atau CV, Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Koperasi.

Sedangkan badan usaha yang ada di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis yaitu, Kepemilikan tunggal yang hanya melibatkan satu individu, Kemitraan merupakan jenis usaha yang dijalankan oleh beberapa orang, Korporasi merupakan jenis usaha yang paling kompleks dan memiliki modal yang lebih mahal.

Kesimpulan

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai jenis usaha kelompok yang dapat membantu kamu mengetahui dan mengenal macam-macam serta kebijakan pajak yang berlaku pada jenis usaha yang diambil. Semoga bermanfaat!

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like