Apa itu BPJS? Pengertian, Jenis, dan Cara Daftar BPJS

Teknatekno.com – Hai Teknozen! Sebagian dari kamu mungkin sudah sering mendengar apa itu BPJS. BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS adalah lembaga hukum yang telah beroperasi sejak tahun 2014 dan memiliki wewenang untuk memberikan jaminan sosial berupa kesehatan dan ketenagakerjaan. Kedua faktor ini penting bagi masyarakat umum dan pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Biasanya, keuntungan yang akan diperoleh masyarakat antara lain jaminan kesehatan dan pesangon pensiun bagi pekerja swasta. Nah, kali ini Teknatekno akan menjelaskan tentang apa itu BPJS, mulai dari pengertiannya, cara daftar bpjs, dan cara verifikasinya. Yuk, simak berikut ini!

Mengenal Apa itu BPJS

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

Pada dasarnya, semua WNI wajib mengikuti program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.

Mengenal Apa itu BPJS

Jenis-Jenis BPJS

Setelah mengetahui apa itu BPJS, berikutnya adalah mengetahui jenis-jenis BPJS. Lembaga ini menyediakan dua jenis jaminan sosial, yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan. Berikut penjelasannya:

1. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan diatur di dalam UU No 40 Tahun 2004 yang terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dahulu, BPJS Ketenagakerjaan bernama PT. Jamsostek. Namun, sejak tanggal 1 Januari 2014 namanya berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah jenis BPJS Ketenagakerjaan:

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Bagi yang mengikuti program Jaminan Hari Tua wajib untuk mengikuti sesuai dengan tahapan yang ada. Apabila seorang pengusaha memiliki lebih dari satu perusahaan, maka pengusaha ini wajib mendaftarkan masing-masing perusahaannya.

Untuk seorang pekerja yang telah bekerja lebih dari satu perusahaan, maka pekerja ini diwajibkan untuk mendaftar sesuai dengan penahapan yang ada.

Manfaat yang bisa didapatkan dari mengikuti program Jaminan Hari Tua ini adalah bisa menerima uang tunai yang besarnya adalah adalah nilai akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya yang dibayarkan secara sekaligus, hal ini terjadi jika:

  • Peserta sudah mencapai usia 56 tahun
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta cacat total tetap

Usia pensiun yang dimaksud adalah ketika peserta mengundurkan diri dari sebuah perusahaan, karena terkena PHK atau sedang tidak aktif bekerja di mana pun.

Manfaat yang diperoleh dari  program Jaminan Hari Tua adalah sebelum mencapai usia 56 tahun, kamu bisa mengambil sebagian. Jaminan ini bisa diambil jika kamu sudah mencapai 10 tahun dengan ketentuan yang berlaku. Tetapi kesempatan itu hanya bisa digunakan untuk sekali seumur hidup.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Peserta JKK mendapatkan manfaat dari perlindungan total yang berupa biaya medis dan kompensasi jika terjadi kecelakaan ketika berada di lingkungan kerja, atau mendapatkan penyakit yang disebabkan karena lingkungan kerja atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja.

Contohnya, seorang reporter saat akan melakukan liputan di suatu tempat, reporter ini mengalami kecelakaan, maka reporter berhak untuk mendapatkan santunan tunai dari JKK.

JKK bertujuan untuk melindungi para pekerja dari berbagai risiko-risiko akibat kecelakaan saat bekerja. Berikut ini merupakan besaran iuran dari JKK untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima upah.

  • Untuk risiko paling rendah, besaran iuran JKK adalah 0.24% dari upah sebulan
  • Untuk risiko rendah besaran iuran yang diberikan adalah 0.54% dari upah sebulan
  • Untuk risiko sedang besaran iuran JKK yang diberikan adalah 0.89% dari upah sebulan.
  • Untuk risiko tinggi besaran iuran yang diberikan JKK adalah 1.27% dari upah sebulan
  • Untuk risiko sangat tinggi besaran iuran yang diberikan JKK adalah 0.74% dari upah sebulan

Program JKM (Jaminan Kematian)

Yang perlu dipahami adalah bahwa program JKM ini hanya berlaku untuk peserta yang sudah meninggal dunia bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.

Jadi seperti halnya dengan jaminan kematian pada umumnya, program JKM ini diperuntukkan untuk ahli waris serta akan diberikan dalam bentuk uang tunai ketika peserta JKM meninggal dunia dan masih aktif di pekerjaan.

Lalu berapa iuran yang harus dibayarkan untuk peserta JKM? Untuk peserta penerima upah besaran iuran yang dibayarkan adalah 0.30% dari gaji atau upah bulanannya.

Kemudian, untuk para peserta yang tidak menerima upah, iuran JKM yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp 6.800. besaran iuran ini biasa nya akan dievaluasi secara bertahap maksimal 2 tahun.

Program Jaminan Pensiun

Program ini dibuat oleh pemerintah yang bertujuan untuk menjamin kehidupan yang layak bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan saat sudah memasuki masa pensiun. Termasuk para peserta BPJS yang mengalami cacat total atau sampai meninggal dunia.

Ketika risiko tersebut terjadi, maka salah satu manfaat yang didapat dari program ini adalah akan diberikan sejumlah dana setiap bulan kepada para peserta atau ahli warisnya.

Tidak jauh berbeda dengan program JHT peserta dari program Jaminan Pensiun ini adalah pekerja yang menerima upah dan pekerja yang tidak terima upah.

Bagi peserta upah diwajibkan untuk membayar 3% dari upah bulanan (2% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja). Lalu bagi pekerja yang tidak menerima upah, besaran iuran yang dibayar diatur berdasarkan dari kemampuan keuangan serta kebutuhan yang bersangkutan.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online sangat mudah caranya adalah sebagai berikut.

  1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kemudian pilih “Daftarkan Saya”, pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu, atau pekerjaan migran).
  3. Jika pilihan kamu perusahaan, masukkan email perusahaan atau perwakilan kelompok kamu untuk mendaftar.
  4. Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkahnya.
  5. Setelah semua lengkap, kamu hanya perlu membawa persyaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota kamu.

Sebenarnya pendaftaran BPJS secara online sama dengan offline karena proses terakhir masih tetap dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan berfokus dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga Warga Negara Asing yang sudah tinggal minimal 6 bulan.

BPJS-PBI (Bantuan Penerima Iuran)

Jenis BPJS ini tidak dibebani iuran setiap bulannya, semua iuran ditanggung oleh pemerintah. Program ini hanya berlaku untuk orang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan data dinas sosial yang ada. Peserta BPJS-PBI hanya berhak mendapatkan BPJS Kelas 3.

BPJS-Non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)

Jika BPJS-PBI biaya per bulan ditanggung oleh pemerintah, maka jenis kepesertaan BPJS Kesehatan ini berkewajiban untuk membayar iuran bulanan sendiri atau dibebankan oleh peserta yang bersangkutan.

Hal ini karena peserta dianggap mampu untuk membayar setiap bulan dan tidak masuk dalam kategori warga miskin atau tidak mampu. BPJS – Non PBI dibagi menjadi 3, yaitu:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Anggota Keluarganya
  • Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
  • Bukan Pekerja (BP)

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Berikut ini cara mendaftar BPJS Kesehatan yang bisa kamu lakukan:

  1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar, seperti KTP, KK, foto terbaru 3×4 sebanyak 1 lembar dan iuran bulan pertama yang sesuai dengan kelas yang kamu inginkan.
  2. Datang ke kantor BPJS Kesehatan, ketika diberikan formulir maka kamu harus mengisi. Isilah dengan cermat, dan teliti jangan sampai ada yang salah.
  3. Setelah mengisi formulir, maka kamu akan diberikan virtual account di mana nantinya dapat digunakan sebagai metode pembayaran maupun transfer.
  4. Lakukan pembayaran di bank yang ditunjuk.
  5. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer lalu tunggu hingga kartu Kesehatan kamu selesai dicetak.

Cara Mengecek BPJS Kesehatan

Kini, cara cek tagihan dan keaktifan BPJS adalah hal yang mudah karena dapat dilakukan secara online. Berikut beberapa alternatif untuk kamu coba.

  • Cara Cek BPJS Via WhatsApp

Kamu cukup menghubungi nomor 0811-8750-400, untuk kemudian disambungkan dengan petugas pemandu.

  • Cara Cek BPJS Via SMS

Cara lain mengecek keaktifan sekaligus tagihan BPJS adalah melalui SMS, dengan cara ketik NIK (spasi) (Masukkan NIK kamu) atau ketik NOKA (spasi) (masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan kamu), lalu kirim ke 08777 5500 400.

  • Cara Cek BPJS Via Aplikasi

Cara yang relatif mudah adalah melalui aplikasi cek BPJS Kesehatan. Cukup lakukan instalasi kemudian lakukan registrasi menggunakan nomor kartu BPJS dan email. Selanjutnya, login menggunakan data tersebut dan klik menu “Tagihan” dilanjut “Premi” dan informasi mengenai tagihan dan kepesertaan akan segera ditampilkan.

  • Cara Cek BPJS Via Website

Cara berikutnya untuk mengecek status BPJS adalah menggunakan website https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking, lalu isi data yang diminta.

Mengenal Apa itu BPJS (2)

Besar Iuran BPJS

Setelah mengetahui apa itu BPJS serta jenis-jenisnya, selanjutnya berapa besar iuran BPJS yang dikenakan peserta? Pembagian besar kecilnya iuran BPJS didasarkan pada kemampuan ekonomi peserta. Berikut ini uraiannya.

1. Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Adapun besarnya nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

  • Bagi pekerja penerima upah, nominal yang perlu dibayarkannya adalah 2%, sedangkan perusahaan tempatnya bekerja harus membayar sebesar 3.7%.
  • Bagi pekerja bukan penerima upah, besar iuran BPJS adalah 2% dari upah perbulan.
  • Untuk iuran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan khusus pekerja migran, maka nominal yang harus dibayarkan adalah Rp50 ribu hingga Rp600 ribu perbulan

2. Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, mulai dari kelas I yang termahal, hingga kelas III dengan tarif lebih terjangkau. Pada dasarnya tarif ini berubah-ubah tiap tahun, namun per Januari 2021 nominalnya telah ditetapkan sebagai berikut.

  • Kelas III: Rp35 ribu tiap bulannya. Tarif itu telah dipotong oleh subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu dari yang seharusnya total nominalnya adalah Rp42 ribu.
  • Kelas II: Rp100 ribu per bulan.
  • Kelas I: Rp150 ribu per bulan.

Nominal di atas berlaku bagi peserta mandiri dan bukan pekerja. Adapun karyawan kantoran akan membayar tarif sebagai berikut.

  • Pembayaran iuran BPJS adalah sebesar 1% dari total gaji.
  • Perusahaan wajib membayar iuran 4% dari total gaji pekerjanya.
  • Batas maksimal gaji yang iuran BPJS nya ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar Rp12 juta.

Adapun jadwal membayar BPJS adalah pada tanggal 10 tiap bulannya. Jika terdapat kelebihan pembayaran maka akan ada pemberitahuan tertulis kepada perusahaan atau selambat-lambatnya 14 hari sejak penerimaan, lalu dikalkulasikan dengan nominal bulan berikutnya.

Cara Daftar BPJS Lewat Aplikasi JKN

Mengingat pendaftaran BPJS adalah hal yang wajib dilakukan, maka kamu perlu mempelajari bagaimana cara mendaftar. Pertama, siapkan berkas-berkas berikut.

  • Alamat email yang masih aktif.
  • Nomor handphone aktif.
  • Nomor KK (Kartu Keluarga).
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Setelah menyiapkan dokumen, maka langkah-langkah pendaftaran BPJS adalah:

  1. Download aplikasi JKN Mobile di ponsel kamu, kemudian lakukan instalasi.
  2. Buka aplikasi lalu klik “Daftar”.
  3. Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
  4. Baca ketentuan pendaftaran secara teliti, kemudian klik “Setuju”.
  5. Masukkan NIK dan kode captcha.
  6. Lakukan pengisian semua data yang dibutuhkan, kemudian ketuk opsi “Selanjutnya”.
  7. Pilih fasilitas kesehatan apa saja yang kamu inginkan.
  8. Input alamat email, lalu klik “Simpan”.
  9. Tunggu verifikasi via email.
  10. Buka virtual account yang dikirimkan oleh BPJS Kesehatan, kemudian lakukan pembayaran preminya.
  11. Jika pembayaran premi BPJS berhasil, maka kamu telah terdaftar sebagai peserta.
  12. Kartu BPJS Kesehatan milik kamu telah tersedia di aplikasi dalam bentuk virtual.

Kesimpulan

Apa itu BPJS? BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, pegawai negeri, dan pegawai swasta. Lembaga ini memberikan dua jenis jaminan sosial, yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like