Pengertian Pajak Penghasilan, Jenis dan Cara Menghitungnya

Teknatekno.com – Memahami pengertian pajak penghasilan memang sangatlah penting. Terutama bagi Teknozen yang memiliki usaha ataupun berpenghasilan, perlu memiliki pemahaman tentang pajak penghasilan, atau biasa disebut PPh. pajak, penghasilan, usaha, subjek.

Secara umum, pengertian pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan atas setiap penghasilan. Jadi, sebagai warga negara Indonesia yang baik, jika kamu memperoleh gaji, upah, sampai dividen dari hasil investasi saham maka kamu akan akan dikenakan pajak penghasilan.

Nah, untuk membantu kamu lebih memahami pengertian pajak penghasilan (PPh) beserta jenis-jenis dan cara menghitungnya, yuk simak artikel dibawah ini.

Memahami Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pengertian pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima wajib pajak. Penghasilan adalah setiap kemampuan ekonomi tambahan yang diperoleh Wajib Pajak Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi dan penimbunan kekayaan dengan nama dan dengan cara apapun.

Dasar hukum Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Seiring perkembangan zaman, Undang-Undang tentang PPh ini telah mengalami beberapa perubahan:

  • UU Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU No 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983
  • UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang merupakan Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983
  • UU PPh Terbaru adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Memahami Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek pajak penghasilan adalah pihak atau orang yang wajib membayar pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak atau sebagian tahun pajak. Yang termasuk subjek pajak penghasilan adalah:

1. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Subjek pajak penghasilan orang pribadi adalah wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai pegawai atau melalui pekerjaan mandiri dan bertempat tinggal di dalam atau di luar Indonesia.

Subjek PPh orang pribadi terbagi menjasdi dua kategori, yaitu:

Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri

Orang pribadi yang menjadi subjek PPh dalam negeri adalah yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Dalam kurun waktu 12 bulan, waktunya melebihi 183 hari.

Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Luar Negeri

Orang pribadi yang menjadi subjek PPh luar negeri adalah yang tidak berdomisili di Indonesia atau berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan. Namun, ia menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT).

2. Subjek Pajak Penghasilan Badan

Badan yang termasuk subjek pajak penghasilan antara lain, perusahaan terbatas, perseroan komanditer, BUMN atau BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan bentuk badan lainnya;

Badan yang berdomisili atau didirikan di Indonesia
Badan yang tidak berdomisili dan tidak didirikan di Indonesia, tetapi melakukan usaha di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT).

3. Subjek PPh Warisan yang Belum Terbagi

Warisan yang belum terbagi merupakan subjek yang dikenakan pajak penghasilan. Kewajiban pajaknya dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi, dan berakhir saat warisan selesai dibagi.

Artinya, warisan yang belum dibagi masih dimiliki atas nama pewaris. Jika pewaris memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pewaris tersebut masih wajib membayar pajak penghasilan dan melaporkan hartanya di SPT Tahunan karena warisan berpotensi memberi keuntungan atau penghasilan.

Dalam hal ini, harus diwakilkan oleh ahli waris. Akan tetapi, setelah harta warisan itu dibagikan, tidak lagi dikenakan pajak penghasilan, dan ahli waris dibebaskan dari kewajiban membayar pajak warisan.

4. Subjek PPh Badan Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap adalah subjek pajak dengan perlakuan pajak yang sama dengan subjek pajak penghasilan badan. Badan Usaha Tetap adalah jenis usaha yang dimanfaatkan oleh orang asing untuk melakukan usaha di Indonesia.

Dapat berupa, kantor pusat manajemen, kantor cabang, kantor perwakilan, gedung perkantoran, pabrik, bengkel, pertambangan, perikanan, konstruksi, dan entitas serupa lainnya.

5. Bukan Subjek PPh

Berikut ini adalah yang bukan termasuk subjek pajak penghasilan, antara lain:

  1. Kantor perwakilan negara asing
  2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
  3. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat tertentu, seperti tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia
  4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang bukan WNI dan tidak menjalankan kegiatan usaha.

Objek Pajak Penghasilan

Objek Pajak Penghasilan

Berikut ini penghasilan yang tidak termasuk kedalam objek pajak penghasilan, antara lain:

1. Penghasilan Sebagai Objek Pajak

Penghasilan dibawah ini termasuk objek pajak:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, bonus, komisi, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan lainnya
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan dan penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta:
    – Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
    – Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
    – Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun
    – Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
    – Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  6. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  9. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  10. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  11. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  12. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  13. Premi asuransi, termasuk premi reasuransi
  14. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  15. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  16. Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  17. Imbalan bunga
  18. Surplus Bank Indonesia.

2. Penghasilan yang Dikenai Pajak Penghasilan Final

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai Pajak Penghasilan Final, antara lain:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
  2. Penghasilan berupa hadiah undian
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atau bangunan
  5. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

3. Bukan Objek PPh

Berikut ini yang bukan merupakan objek pajak penghasilan pph adalah:

  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah
  2. Harta hibahan
  3. Warisan
  4. Harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham
  5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
  6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
  7. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas:
    – Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
    – Bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor
  8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
  9. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
  10. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma
  11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
  12. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
  13. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau bidang penelitian dan pengembangan
  14. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada wajib ajak tertentu
  15. Hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa.

Jenis Pajak Penghasilan

Jenis Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan dibagi dalam beberapa jenis. Berikut jenis pajak penghasilan (PPh):

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak penghasilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan nama apapun dan dengan bentuk apapun.

1. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak penghasilan pasal 22 adalah pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan perolehan produk.

2. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari modal, pemberian jasa, hadiah, dan penghargaan yang tidak dikurangkan dengan PPh Pasal 21.

3. Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak penghasilan pasal 25 adalah jenis pajak penghasilan yang diangsur oleh Wajib Pajak.

4. Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak penghasilan pasal 26 adalah suatu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia oleh wajib pajak luar negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Semua Badan Usaha yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, deviden, royalti, dan sebagainya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

Cara Menghitung PPh

Sebagai contoh, kita akan menggunakan PPh pasal 21 yang merupakan pajak progresif, berikut cara menghitung PPh-nya:

1. Memiliki NPWP

Dimas adalah freelancer yang mempunyai NPWP dan penghasilan kena pajak sekitar Rp 95.000.000. Maka PPh yang harus dipotong dari wajib pajak yang memiliki NPWP, yaitu:

= 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
= 15% x Rp 35.000.000 = Rp 5.250.000
= Rp 3.000.000 + Rp 5.250.000
= Rp 8.250.000

2. Tidak memiliki NPWP

Dimas adalah freelancer yang tidak mempunya NPWP namun mempunya penghasilan kena pajak sekitar Rp 95.000.000. Maka PPh yang harus dipotong dari wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, yaitu:

= 5% x 120% x Rp 60.000.000 = Rp 3.600.000
= 15% x 120% x Rp 35.000.000 = Rp 6.300.000
= Rp 3.600.000 + Rp 6.300.000
= Rp 9.900.000

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa pengertian pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima wajib pajak.

Sedangkan penghasilan adalah setiap kemampuan ekonomi tambahan yang diperoleh Wajib Pajak Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi dan penimbunan kekayaan dengan nama apapun dan dengan cara apapun.

Demikianlah penjelasan dari Teknatekno seputar pajak penghasilan yang perlu kamu pahami, mulai dari pengertiannya, subjek dan objek PPh, serta jenis-jenis PPh yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like