Sistem Bagi Hasil: Pengertian, Metode dan Jenis Akad

Teknatekno.com – Sistem bagi hasil digunakan dalam sistem perbankan syariah. Penerapannya, total hasil usaha dibagi-bagi antara kreditur dan debitur baik dalam pengelolaan dana maupun pinjaman dana.

Jika dalam perbankan konvensional dikenal dengan bunga tabungan atau pinjaman, maka dalam perbankan syariah dikenal dengan bagi hasil, bukan bunga. Bagi hasil merupakan jawaban bagi masyarakat yang berpedoman kepada syariat dan ingin terhindar dari riba dari bunga bank.

Pengertian Sistem Bagi Hasil

Pengertian Sistem Bagi Hasil

Sistem bagi hasil adalah sebuah bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pengusaha dengan investor untuk mendapatkan laba atau keuntungan.

Hal ini ditandakan dengan adanya kontrak kerja sama antara kedua belah pihak di mana jika perusahaan menghasilkan keuntungan, maka akan dilakukan pembagian dari hasil laba.

Tidak hanya keuntungan saja, jika sebaliknya bisnis mengalami kerugian, maka kedua pihak juga harus menanggungnya bersama sesuai dengan pembagian yang telah disepakat. Rasio tingkat angka sangat menentukan perjanjian bagi hasil yang dilakukan oleh kedua pihak.

Bahkan jika bisnis yang dijalankan mengalami kerugian pihak-pihak tersebut akan menanggung bersama sesuai dengan porsi yang sudah disepakati.

Jenis Metode Sistem Bagi Hasil

Ada beberapa cara, metode, ataupun skema dalam menentukan sistem bagi hasil antara pihak pengusaha dan investor, apa saja itu?

1. Profit Sharing

Profit sharing adalah jenis sistem bagi hasil di mana keuntungan yang berasal dari jumlah pendapatan yang telah dikurang dengan biaya operasional. Dengan begitu, hasil yang diperoleh merupakan keuntungan atau laba bersih.

2. Gross Profit Sharing

Gross profit sharing atau pembagian laba kotor adalah sistem bagi hasil keuntungan yang dihitung dari pendapatan yang kemudian dikurangi dengan harga pokok penjualan (HPP) sebuah produk. Perhitungan laba belum dikurangi dengan beban atau biaya lain seperti biaya pemasaran, administrasi, pajak, dan lainnya.

3. Revenue Sharing

Revenue sharing adalah jenis pendapatan sistem bagi hasil yang umumya berlaku dalam sistem perbankan. Hal ini dihitung dari total pendapatan pengelolaan di mana belum dikurangi dengan biaya operasional dan komisi.

Pola ini bisa digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah berdasarkan perjanjian atau akad antara kedua belah pihak.

Jenis Akad Bagi Hasil

Perlu diketahui bahwa perbankan syariah menawarkan produknya kepada nasabah dengan menggunakan beberapa akad sebagai berikut ini:

1. Akad Mudharabah

Akad mudharabah adalah perjanjian antara kedua belah pihak dalam investasi atau melakukan usaha bersama. Hasil usaha itulah yang dibagikan sesuai dengan perjanjian.

Dalam sistem perbankan syariah, pihak bank juga bisa menanggung kerugian jika melakukan kesalahan sendiri. Sementara dalam sistem perbankan konvensional kerugian hanya ditanggung oleh nasabah sementara bank hanya menerima profit atau keuntungan saja.

Di luar sistem perbankan, akad mudharabah tetap bisa dilakukan dengan modal berasal dari salah satu orang yang akan dikelola oleh orang lain.

Sebenarnya kerja sama seperti ini mirip dengan sistem bagi hasil binatang ternak. Pemodal membeli bibit binatang ternak yang sudah cukup usianya, kemudian dititipkan kepada petani atau peternak untuk dipelihara sampai usia tertentu kemudian dijual.

Hasil penjualan tersebut dibagi secara adil antara pemilik modal dengan peternak yang telah merawat hewan ternaknya.

Pembagian keuntungan maupun jika terjadi kerugian sudah dibicarakan sebelum melakukan akad, dengan begitu keduanya bisa memahami risiko yang ada di kemudian hari dan bisa menerimanya sesuai dengan perjanjian di awal.

2. Akad Musyarakah

Akad musyarakah adalah perjanjian antara kedua belah pihak dalam investasi atau kerja sama usaha yang sumber modalnya berasal dari kedua belah pihak. Sementara dalam akad mudharabah sumber modal hanya dari salah satu pihak saja.

Dalam sistem perbankan syariah akad musyarakah seperti kredit atau pinjaman syariah kepada UKM atau UMKM dan usaha lainnya. Pinjaman hanya diberikan untuk modal bisnis atau modal kerja dengan usaha yang tidak melanggar syariat.

3. Akad Murabahah

Prinsip akad murabahah adalah jual beli barang dengan keuntungan yang diketahui oleh kedua belah pihak. Misalnya nasabah mengajukan permohonan pembelian sepeda motor seharga Rp14 juta.

Kemudian bank syariah sepakat untuk membiayai pembelian sepeda motor tersebut tetapi pihak bank akan menjualnya kembali dengan harga Rp16 juta. Nasabah diperbolehkan membayar dengan cara diangsur dalam kurun waktu yang disepakati.

Akad murabahah ini banyak sekali digunakan dalam produk pembiayaan atau pembelian kendaraan bermotor, rumah, tanah, maupun barang lainnya.

Tanya Jawab

Berikut ini adalah tanya jawab seputar sistem bagi hasil.

Bagaimana Metode Bagi Hasil?

Sistem bagi hasil adalah semacam pengaturan antara pengusaha dan investor untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kontrak kerja sama antara kedua belah pihak, di mana jika perusahaan menghasilkan keuntungan, kedua belah pihak akan mendapatkan sebagian keuntungan.

Bagaimana Sistem Bagi Hasil Dalam Islam?

Bagi hasil lebih dikenal dalam dunia Islam dengan istilah mudharabah, atau pengertian kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang telah menyepakati kerjasama dalam berbagai bidang. Yang mana kerjasama terjadi antara pemilik modal dan pemilik keahlian atau pengelola dari sebuah perusahaan.

Kapankah Pembagian Keuntungan Dari Bagi Hasil Dianggap Benar?

Keuntungan direalisasikan ketika semua modal yang diinvestasikan telah dikembalikan secara penuh. Jika modal investor belum sepenuhnya dikembalikan, maka pengusaha tidak memiliki hak apapun.

Apa Saja Manfaat Dari Sistem Bagi Hasil?

Manfaat sistem bagi hasil adalah menghilangkan kemungkinan bunga menjadi riba. Selanjutnya, konsumen yang menyimpan uang di bank syariah akan mendapatkan keuntungan dari sistem bagi hasil.

Kesimpulan

Demikian penjelasan dari Teknatekno mengenai sistem bagi hasil. Bicara tentang keuntungan dan kerugian, sistem ini dianggap transparan dan menguntungkan kedua belah pihak sehingga tidak ada yang dirugikan.

Prinsip ini pun pada dasarnya bisa diaplikasikan dalam beberapa produk lembaga keuangan seperti tabungan maupun pinjaman.

Apalagi kesadaran masyarakat yang beragama Islam tentang haramnya riba menjadi semakin menguatkan untuk memilih produk keuangan yang menganut prinsip syariah karena lebih aman, adil, dan juga menentramkan.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like