PT dan CV: Perbedaan yang Perlu Diketahui

Teknatekno.com – Hai Teknozen! Untuk kamu yang sedang memulai bisnis, penting lho untuk mengetahui perbedaan antara PT dan CV. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan saham dan modal tertentu.

Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah usaha bersama yang didirikan 2 (dua) orang atau lebih dengan ciri khusus adanya pengelola dan pemodal. Sama-sama mensyaratkan minimal 2 (dua) orang pendiri, ternyata PT dan CV punya beberapa perbedaan lho.

Sebelum memilih legalitas untuk usaha yang akan kamu kembangkan, ini perbedaan antara PT dan CV yang harus kamu tahu lebih dulu. Simak berikut ini ya!

8 Perbedaan PT dan CV

Berikut ini beberapa perbedaan di antara perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (CV).

1. Bentuk Perusahaan

Perseroan Terbatas (PT)

  • Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia.
  • Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar.
  • PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum.

Persekutuan Komanditer (CV)

  • Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan olel UKM “usaha kecil dan menengah”.
  • CV adalah badan usaha bukan badan hukum.

2. Dasar Hukum Pendirian Perusahaan

Perseroan Terbatas (PT)

  • Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Persekutuan Komanditer (CV)

  • Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV

3. Pendiri Perseroan

Perseroan Terbatas (PT)

  • Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
  • Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia.
  • Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).

Persekutuan Komanditer (CV)

  • Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
  • Para pendiri Perseroan harus warga Negara Indonesia.

4. Nama Perseroan

Perseroan Terbatas (PT)

  • Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007.
  • Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”.
  • Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998.

Persekutuan Komanditer (CV)

  • Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV. Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan

5. Modal Perusahaan

Perseroan Terbatas (PT)

Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;

  • Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
  • Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.

Persekutuan Komanditer (CV)

Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor. Artinya:

  • Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar CV.
  • Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
  • Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak.

6. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha

Perseroan Terbatas (PT)

PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :

  • PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha : Perdagangan, Pembangunan ( Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
  • PT Fasilitas PMA
  • PT Fasilitas PMDN
  • PT Persero BUMN
  • PT Perbankan
  • PT Lembaga keuangan non Perbankan
  • PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha, antara lain : Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran, dsb.

Persekutuan Komanditer (CV)

  • CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang : Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
  • CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.

7. Pengurus Perseroan

Perseroan Terbatas (PT)

  • Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
  • Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
  • Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan
  • Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.

Persekutuan Komanditer (CV)

  • Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
  • Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
  • Persero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.

8. Proses Pendirian Perusahaan

Perseroan Terbatas (PT)

  • Relatif lebih lama dari CV.
  • Pemakaian Nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan.
  • Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & Hak Asaso Manusia RI.
  • Biaya yang dibutuhkan jauh lebuh besar.

Persekutuan Komanditer (CV)

  • Relatif lebih cepat dari PT.
  • Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan.
  • Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.

Kesimpulan

Nah itulah beberapa perbedaan antara PT dan CV yang perlu Teknozen ketahui sebelum memilih legalitas bisnis yang kamu jalani. Semoga bermanfaat!

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like