Teknatekno.com – Hai Teknozen! Untuk kamu yang sedang memulai bisnis, penting lho untuk mengetahui perbedaan antara PT dan CV. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan saham dan modal tertentu.
Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah usaha bersama yang didirikan 2 (dua) orang atau lebih dengan ciri khusus adanya pengelola dan pemodal. Sama-sama mensyaratkan minimal 2 (dua) orang pendiri, ternyata PT dan CV punya beberapa perbedaan lho.
Sebelum memilih legalitas untuk usaha yang akan kamu kembangkan, ini perbedaan antara PT dan CV yang harus kamu tahu lebih dulu. Simak berikut ini ya!
Berikut ini beberapa perbedaan di antara perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (CV).
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;
Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor. Artinya:
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :
Nah itulah beberapa perbedaan antara PT dan CV yang perlu Teknozen ketahui sebelum memilih legalitas bisnis yang kamu jalani. Semoga bermanfaat!
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.