9 Perbedaan UKM dan UMKM Beserta Contohnya yang Perlu Kamu Ketahui

Teknatekno.com – Hai Teknozen! Kali ini Teknatekno akan membahas tentang perbedaan UKM dan UMKM yang perlu kamu ketahui. Istilah Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mungkin sering kamu dengar di berbagai kesempatan.

Meskipun terdengar sama, namun ada perbedaan yang signifikan antara kedua istilah tersebut. Mari simak ulasan lebih mendalam dari Teknatekno tentang perbedaan UKM dan UMKM agar kamu bisa lebih memahaminya. Alhasil, kedua istilah tersebut tidak lagi disalahartikan maupun disalahgunakan.

Pengertian UKM dan UMKM

Pengertian UKM

Sebelum membahas tentang perbedaan antara UKM dan UMKM, sebaiknya pahami tentang pengertiannya terlebih dahulu.

UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil Menengah, yang artinya adalah suatu bisnis perniagaan produktif yang mandiri, dijalankan oleh individual maupun badan usaha namun tidak berupa anak atau cabang perusahaan lain.

Merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan Nomor 26/I/KK tentang Kredit Usaha Kecil, UKM adalah usaha atau bisnis yang mempunyai kekayaan kurang dari 600 juta rupiah. Kekayaan ini tidak termasuk lahan serta bangunan yang digunakan untuk menjalankan usaha.

Departemen Perindustrian dan Perdagangan juga memiliki standar untuk UKM, yaitu bisnis yang memiliki aktiva atau aset tidak lebih dari 635 juta rupiah. Menurut Deperindag, pemilik UKM juga harus seorang Warga Negara Indonesia.

Pengertian UMKM

Pengertian UMKM dibahas secara terpisah dan tertera dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Berikut ini pengertian selengkapnya atau jenis-jenis dari UMKM:

  • Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha atau bisnis yang menghasilkan keuntungan kurang antara 50 juta rupiah hingga 300 juta rupiah.

  • Usaha Kecil

Usaha kecil adalah bisnis perniagaan yang berdiri secara mandiri dan menghasilkan kentungan. Usaha kecil bukan merupakan anak perusahaan maupun cabang dari perusahaan yang telah ada sebelumnya.

Sebuah bisnis dapat dikategorikan sebagai usaha kecil apabila memiliki aktiva senilai 50 juta hingga 500 juta rupiah. Sedangkan omzet yang dihasilkan antara 300 juta rupiah hingga 2,5 miliar rupiah.

  • Usaha Menengah

Usaha menengah adalah bisnis perdagangan yang skalanya lebih besar dari usaha mikro dan usaha kecil. Jumlah aktiva yang dimiliki oleh usaha di kategori menengah di antara 500 juta rupiah hingga 10 miliar rupiah.

Usaha menengah bukanlah cabang perusahaan lain maupun anak perusahaan yang dapat menghasilkan omzet antara 2,5 hingga 50 miliar rupiah.

Perbedaan UKM dan UMKM

Perbedaan UKM dan UMKM

Jika kamu sudah memahami pengertian UMK dan UMKM, kini saatnya kamu mempelajari tentang perbedaan antara keduanya. UKM dan UMKM seringkali digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari. Namun, sebenarnya terdapat perbedaan antara keduanya. Apa saja perbedaan UKM dan UMKM tersebut? Simak berikut ini:

1. Pendapatan

Pendapatan menjadi salah satu faktor yang menjadi penentu kategori UKM atau UMKM. Menurut kriteria Bank Indonesia, UMKM memiliki pendapatan maksimal 300 juta rupiah per tahun. Sementara itu, UKM memiliki pendapatan di atas 300 juta hingga 2,5 miliar rupiah per tahun.

Pendapatan yang dimaksud di sini adalah pendapatan bruto atau pendapatan sebelum dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya.

Penentuan kategori perbedaan UKM atau UMKM berdasarkan pendapatan ini penting karena akan mempengaruhi kemudahan akses ke berbagai fasilitas atau program yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga keuangan.

Misalnya, Bank Indonesia memiliki program kredit usaha kecil dan kredit usaha mikro yang memberikan kemudahan akses kredit bagi pelaku usaha UKM atau UMKM.

Namun, perlu diingat bahwa kategori UKM dan UMKM berbeda-beda tergantung pada lembaga atau institusi yang menetapkannya. Kriteria pendapatan yang berlaku juga bisa berbeda-beda.

Oleh karena itu, sebaiknya pelaku usaha mengecek kembali kategori UKM atau UMKM yang berlaku pada lembaga atau institusi yang akan dimintai fasilitas atau programnya.

2. Jumlah Tenaga Kerja

Perbedaan UMKM dan UKM juga dapat dilihat dari jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. UMKM memiliki batas maksimal 10 orang tenaga kerja, sementara UKM memiliki jumlah tenaga kerja di atas 10 hingga 50 orang. Namun, hal ini juga tergantung pada jenis usaha yang dijalankan dan kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan.

Beberapa UMKM mungkin membutuhkan lebih dari 10 orang tenaga kerja, tergantung pada skala produksi dan layanan yang diberikan. Sedangkan beberapa UKM mungkin hanya memerlukan jumlah tenaga kerja yang sedikit, tergantung pada jenis usaha dan kebutuhan produksi yang dihasilkan.

Dengan jumlah tenaga kerja yang lebih banyak, UKM dapat memperluas jangkauan produksinya dan mengejar target penjualan yang lebih besar, sedangkan UMKM lebih mengutamakan efisiensi dalam penggunaan tenaga kerja dengan fokus pada peningkatan kualitas produk dan pelayanan.

3. Sumber Daya

Sumber daya merupakan salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara UMKM dan UKM. UMKM memiliki sumber daya yang terbatas, baik itu dalam hal modal, karyawan, teknologi, maupun akses pasar.

Sebaliknya, UKM memiliki sumber daya yang lebih baik dan lengkap, seperti modal yang lebih besar, tim karyawan yang lebih profesional, teknologi yang lebih canggih, dan akses pasar yang lebih luas.

Karena sumber daya yang lebih baik, UKM memiliki keunggulan dalam hal daya saing dan mampu bertahan dalam persaingan bisnis yang ketat.

4. Modal

Secara umum, modal adalah sumber daya yang dibutuhkan untuk memulai atau mengembangkan sebuah bisnis. Modal bisa berasal dari dana pribadi, investor, atau pihak lain yang memberikan pinjaman.

Perbedaan modal yang dimiliki oleh UMKM dan UKM cukup signifikan. Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan UKM, modal awal yang dimiliki oleh UMKM adalah maksimal 50 juta rupiah. Sementara itu, UKM memiliki modal awal di atas 50 juta hingga 500 juta rupiah.

Perbedaan ini berdampak pada skala bisnis yang dapat dijalankan oleh kedua jenis usaha. UMKM cenderung memiliki skala bisnis yang lebih kecil karena modal yang terbatas. Sebaliknya, UKM memiliki potensi untuk mengembangkan bisnis dengan skala yang lebih besar karena modal yang lebih besar pula.

Namun, perlu diingat bahwa modal bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan kesuksesan sebuah bisnis. Ada faktor lain seperti manajemen, strategi pemasaran, dan pengelolaan keuangan yang juga sangat penting.

5. Omset

Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan signifikan antara omset UMKM dan UKM. UMKM memiliki batas maksimal omset sebesar 300 juta rupiah per tahun, sedangkan UKM memiliki omset yang jauh lebih besar, yaitu di atas 300 juta hingga 50 miliar rupiah per tahun.

Dengan demikian, UKM dapat dikatakan memiliki potensi bisnis yang lebih besar dan dapat berkembang lebih pesat dibandingkan dengan UMKM.

Namun demikian, hal tersebut tidak menjamin kesuksesan UKM dalam berbisnis, karena masih banyak faktor lain yang perlu diperhatikan seperti manajemen keuangan yang baik, pemasaran yang efektif, dan kualitas produk atau jasa yang ditawarkan.

Perbedaan UMKM dan UKM

6. Pemilik

Perbedaan UKM dan UMKM yang paling mencolok adalah kepemilikannya. UMKM umumnya dimiliki oleh individu atau kelompok kecil, seperti usaha tahu, warung makan kecil, atau toko kelontong yang dimiliki oleh keluarga.

Sedangkan UKM umumnya dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan, seperti usaha pembuatan produk kosmetik, penjualan alat kesehatan, atau produsen kain batik.

Kepemilikan badan usaha atau perusahaan pada UKM dapat menjadi kelebihan karena memungkinkan akses ke modal yang lebih besar dan sumber daya yang lebih luas, tetapi juga dapat menghadirkan tantangan seperti birokrasi yang lebih rumit dan tuntutan untuk mencapai hasil yang lebih besar.

Sedangkan kepemilikan individu atau kelompok kecil pada UMKM memberikan kebebasan yang lebih besar dalam menjalankan bisnis tanpa terlalu banyak aturan atau struktur organisasi, tetapi juga dapat membatasi kemampuan untuk mengakses modal atau sumber daya yang lebih besar.

7. Jenis Usaha

Dari segi jenis usaha, bedanya UKM dan UMKM tidaklah terlalu signifikan. Keduanya dapat menjalankan berbagai jenis usaha seperti usaha perdagangan, jasa, industri, pertanian, dan lain sebagainya.

Namun, terdapat perbedaan dalam ukuran dan skala usaha yang dijalankan. UKM dapat memiliki skala usaha yang lebih besar dibandingkan UMKM. UKM juga bisa memiliki beberapa cabang atau outlet, sedangkan UMKM biasanya hanya beroperasi dalam satu tempat saja.

Contohnya, sebuah perusahaan roti yang memproduksi dan menjual roti di beberapa daerah dapat dikategorikan sebagai UKM, sedangkan toko roti kecil yang hanya memiliki satu toko dan beroperasi di satu tempat saja dapat dikategorikan sebagai UMKM.

8. Kontribusi Ekonomi

Dilihat dari segi kontribusi ekonomi, perbedaan UMKM dan UKM terletak pada peran dan pengaruhnya terhadap perekonomian suatu negara.

UKM memiliki peran yang cukup penting dalam perekonomian suatu negara, terutama dalam hal menciptakan lapangan kerja dan menghasilkan pendapatan.

Sebagai bisnis yang mandiri, UKM dapat menyerap tenaga kerja yang ada di masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini akan membantu mengurangi tingkat pengangguran di negara tersebut.

Selain itu, UKM juga dapat memberikan kontribusi pada sektor perdagangan dan industri. Dalam hal ini, UKM dapat menjadi salah satu pemasok barang dan jasa bagi perusahaan besar, sehingga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produksi dan konsumsi.

Sementara itu, UMKM memiliki kontribusi yang lebih besar daripada UKM dalam perekonomian suatu negara. Karena usaha ini berskala lebih kecil dan dimiliki secara mandiri oleh individu atau kelompok, UMKM dapat lebih fleksibel dalam menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi yang berubah-ubah.

Dalam hal ini, UMKM dapat menjadi tulang punggung perekonomian suatu negara, terutama di sektor ekonomi kreatif. UMKM yang bergerak di bidang seni, kerajinan, dan desain dapat membantu meningkatkan daya tarik pariwisata dan menciptakan lapangan kerja di sektor tersebut.

Dari segi kontribusi ekonomi, meskipun UKM dan UMKM memiliki peran dan pengaruh yang berbeda, namun keduanya tetap menjadi bagian yang penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.

9. Perlindungan Hukum

UMKM dan UKM memang memiliki perlindungan hukum yang berbeda di Indonesia. UMKM dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum bagi UMKM dalam berbagai aspek seperti hak kekayaan intelektual, akses terhadap pembiayaan, pelatihan, dan sertifikasi. UMKM juga mendapatkan kemudahan dalam pengurusan izin usaha dan pemberian insentif pajak.

Sementara itu, UKM tidak memiliki definisi yang jelas dalam undang-undang khusus. Namun, UKM dapat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-undang ini memberikan beberapa perlindungan hukum untuk UKM, terutama dalam hal pengurusan izin usaha dan pemberian insentif pajak.

Meskipun UMKM dan UKM memiliki perlindungan hukum yang berbeda, keduanya tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku untuk dapat beroperasi dengan aman dan terlindungi secara hukum.

Oleh karena itu, penting bagi pengusaha UMKM dan UKM untuk memahami hak-hak hukum yang dimiliki oleh usaha tersebut serta mematuhi semua regulasi yang berlaku.

Contoh UKM dan UMKM

Contoh UKM dan UMKM

Berikut adalah beberapa contoh UKM dan UMKM di Indonesia:

Contoh UKM

    • Warung makanan atau kedai kopi kecil
    • Usaha jasa fotografi atau videografi
    • Toko kelontong atau minimarket kecil
    • Usaha jasa laundry atau cuci mobil
    • Bengkel motor atau mobil kecil
    • Usaha jasa desain grafis atau website development
    • Toko buku atau alat tulis kecil
    • Usaha jasa reparasi elektronik atau perangkat komputer
    • Bisnis fashion kecil seperti butik atau toko online
    • Usaha peternakan atau perikanan kecil.

Contoh UMKM

    • Industri pengolahan makanan dan minuman
    • Usaha kreatif seperti seni dan kerajinan tangan
    • Usaha perkebunan atau pertanian
    • Industri kerajinan seperti tenun, batik, dan anyaman
    • Usaha jasa seperti jasa pengiriman, jasa kebersihan, dan jasa transportasi
    • Industri konstruksi atau bangunan
    • Usaha perdagangan seperti toko baju, toko buku, atau toko elektronik
    • Usaha jasa kesehatan seperti klinik atau apotek kecil
    • Usaha jasa keuangan seperti perbankan mikro atau jasa akuntansi
    • Industri kreatif seperti perfilman, musik, dan game.

Perlu diingat bahwa perbedaan utama antara UKM dan UMKM terletak pada besarnya kekayaan atau aset yang dimiliki oleh bisnis tersebut. Sedangkan jenis usahanya bisa bermacam-macam, tergantung pada bidang atau sektor usaha yang dijalankan.

Kesimpulan

Demikian penjelasan dari Teknatekno mengenai perbedaan UKM dan UMKM yang perlu kamu ketahui. Dari penjelasan diatas bisa kita tarik kesimpulan, bahwa meskipun terdapat perbedaan antara UKM dan UMKM, keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.

UKM dan UMKM mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pemerataan ekonomi, serta meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam negeri.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan dukungan dan insentif kepada UKM dan UMKM agar mereka dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian Indonesia.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like