Teknatekno.com – Buat Teknozen yang belum melaporkan SPT Pajak Tahunan, kamu bisa menggunakan cara dibawah ini untuk lapor SPT Pajak Tahunan secara online menggunakan fasilitas e-filing dan e-form di DJP Online.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan sebanyak 4.661.892 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per Senin 7 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Dari data sebelumnya, ada sekitar 3,2 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan 2021 hingga Selasa 22 Februari 2022.
Perlu diketahui bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak PPh untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2022. Jadi buat kamu yang belum melakukan lapor SPT Tahunan jangan menunggu akhir bulan ya, karena biasanya akan ada banyak antrian di server Ditjen Pajak.
Untuk lapor SPT Pajak Tahunan, kamu bisa menggunakan fasilitas e-filing dan e-form yang ada di DJP online. E-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.
Sementara itu e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan meng-klik menu login pada laman pajakdotgodotid. Lapor SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online via DJP Online maupun offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Namun, untuk menghindari antrean disarankan untuk lapor SPT pajak secara online.
Ditambah lagi dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, akan lebih aman jika kamu menyampaikan laporan SPT Pajak secara online menggunakan DJP online.
DJP online adalah aplikasi dan laman resmi Direktorat Jendral Pajak untuk memudahkan masyarakat lapor SPT dan membayar pajak melalui e-filing dan e-billing pajak.
Untuk menggunakan DJP Online, wajib pajak harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di ponsel atau di laman DJP online. Namun, sebelum mendaftar DJP Online, wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak. Berikut cara daftarnya:
Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka kamu bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebagai berikut:
Setelah mengaktivasi e-FIN dan mendaftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:
Demikianlah cara lapor SPT Tahunan Pajak PPh secara online yang bisa Teknatekno sampaikan. Setelah ini, segera lapor dan jangan tunggu sampai akhir bulan Maret 2022 untuk lapor SPT Tahunan ya. Semoga bermanfaat!
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.