Teknatekno.com – Hai Teknozen! Kamu tau apa itu NDA (Non-Disclosure Agreement)? Istilah ini dikenal dengan perjanjian yang bersifat rahasia. Lalu, bagaimana perjanjian ini berjalan dalam dunia bisnis?
Berikut Teknatekno akan bahas secara rinci mengenai apa itu NDA, mulai dari pengertian, fungsi, serta jenis-jenisnya dalam dunia bisnis.
Non-Disclosure Agreement atau NDA menjadi salah satu istilah yang dikenal dalam dunia bisnis. Lalu apa itu NDA? NDA adalah perjanjian yang bersifat rahasia antara dua belah pihak atau kontrak, landasan dari suatu hubungan profesional yang mengikat secara hukum dan tidak boleh diketahui oleh pihak luar.
Bagi pihak yang menandatangani perjanjian ini, harus merahasiakan informasi dari perjanjian tersebut. Meskipun suatu saat Ia berhenti bekerja, akan tetapi hal ini akan tetap mengikatnya secara hukum sampai kapanpun.
Berdasarkan UU No.30 Tahun 2000 pasal 1 ayat 1 tentang Rahasia Dagang menyebutkan bahwa, informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi tersebut adalah merupakan rahasia dagang.
Jika informasi rahasia dagang atau perusahaan ini diketahui pihak luar, maka akan ada kemungkinan dapat menimbulkan kerugian yang besar terhadap perusahaan yang bersangkutan. Maka, untuk menghindari kerugian perusahaan, NDA ini dibuat.
Itulah pentingnya menuangkan perjanjian Kerjasama dalam bentuk perjanjian yang bersifat rahasia karena di dalamnya terdapat asas kebebasan berkontrak.
Artinya, kebebasan berkontrak ini merupakan kebebasan yang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apapun, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, asal tidak bertentangan dengan Pasal 1338 UU Hukum Perdata (KUHPer).
Pada Non-Disclosure Agreement atau NDA terdapat jangka waktu berlakunya perjanjian atau informasi rahasia ini. Maka, NDA ini bisa berlaku selama seorang karyawan bergabung dengan perusahaan, atau bisa saja berlaku sampai beberapa tahun setelah karyawan tersebut tidak bekerja di perusahaan tersebut.
Menurut pasal 1320 KUH Perdata, NDA harus memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu (1) sepakat mereka yang mengikatkan diri, (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan, (3) mengenai suatu hal tertentu, dan (4) suatu sebab yang halal.
Setelah memahami apa itu NDA, kamu juga perlu mengetahui fungsi dari adanya NDA itu sendiri. Berikut ini beberapa fungsi dari NDA:
Fungsi utama adanya NDA adalah untuk melindungi informasi yang bersifat sensitif. Melalui perjanjian ini, maka karyawan maupun partner perusahaan berarti telah menyetujui ketentuan yang ada di dalam perjanjian tersebut. Jika ada yang melanggar, maka pihak yang dirugikan bisa saja membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
Bagi perusahaan, NDA memiliki peran yang sangat penting karena berfungsi sebagai sarana untuk menjaga hak paten perusahaan. Misalnya saja ada perusahaan yang sedang mengembangkan produk tertentu. Pihak yang membuat produk tersebut, harus bisa menjaga hak paten produk yang belum diluncurkan kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses pengajuan hak paten produk tersebut. Jika semua pihak menaati NDA yang telah ditandatangani, maka besar kemungkinan pihak yang membuat produk tersebut mendapat hak patennya.
Fungsi adanya NDA adalah untuk memberikan batasan yang jelas kepada partner perusahaan atau karyawan. Hal ini sangat penting dilakukan karena di dalam NDA, terdapat berbagai informasi yang bersifat rahasia. Maka, jika karyawan menandatangani perjanjian ini, maka Ia harus merahasiakannya kepada siapapun.
Pihak yang membuat NDA juga harus menjelaskan secara rinci tentang apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan agar informasi yang dirahasiakan tetap terjaga baik.
Untuk memudahkan kamu memahami apa itu NDA, maka kamu perlu mengetahui jenis-jenis NDA yang ada. NDA terdiri dari 3 jenis, diantaranya:
NDA Non-mutual merupakan jenis NDA yang sering digunakan oleh perusahaan. Dalam hal ini, terdapat dua pihak yang terlibat. Namun, NDA non-mutual menjadi sebuah perjanjian yang mengacu pada satu pihak, yang berpotensi menyebarkan informasi sensitif. Sedangkan pihak lain berhak menyampaikan informasi rahasia ini.
Misalnya, ada seorang karyawan bernama Faqih yang bekerja di perusahaan A. Faqih diberi kepercayaan oleh perusahaan untuk mengurus data perusahaan yang bersifat rahasia. Maka, Faqih harus menandatangani NDA sesuai permintaan perusahaan, agar tidak menyebarluaskan data perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, perusahaan tidak perlu menandatangani NDA, karena tidak ada informasi pribadi dari Faqih yang bersifat rahasia atau dapat merugikan Faqih jika disebarluaskan.
Jenis Non-Disclosure Agreement lainnya adalah NDA Mutual yang mana terdapat perjanjian antara kedua belah pihak, untuk saling menandatangani perjanjian dan tidak saling menyebarkan informasi rahasia yang dimiliki.
Kedua pihak bekerja sama untuk saling menjaga informasi rahasia yang dimiliki, agar tidak diketahui dan tidak tersebar kepada pihak ketiga atau orang lain.
Misalnya, ada perusahaan X dan perusahaan Z. Keduanya sedang melakukan kerja sama, maka kedua perusahaan ini sama-sama menandatangani NDA mutual ini karena semua informasi bersifat rahasia.
Masing-masing perusahaan akan mengalami kerugian, jika salah satunya menyebarkan satu informasi rahasia yang dimiliki kepada pihak lain.
Jenis NDA selanjutnya yang perlu kamu ketahui adalah NDA multilateral. Pada perjanjian ini, maka akan melibatkan pihak ketiga, akan tetapi hanya satu pihak saja yang mengungkapkan informasi rahasianya. Selain itu, pihak lainnya akan melakukan perjanjian untuk menjaga informasi tersebut secara konfidensial.
Berdasarkan ketiga jenis NDA diatas, bisa kita simpulkan bahwa di dalam sebuah NDA tentu terdapat sebuah kontrak atau perjanjian rahasia yang wajib ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.
Meski begitu, sebelum menandatangani NDA ini, kamu juga harus benar-benar mengetahui isi dari NDA tersebut beserta konsekuensi yang didapatkan jika melanggarnya.
Pelanggaran rahasia ini terdapat di Pasal 13 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Jika ada pihak yang mengingkari kesepakatan tertulis tentang rahasia dagang, maka akan masuk ke dalam delik aduan, dan pihak yang bersangkutan mendapatkan sanksi pidana kurungan sekitar 2 tahun atau denda 300 juta rupiah.
Demikianlah penjelasan dari Teknatekno mengenai apa itu NDA, mulai dari pengertian, fungsi dan juga jenis-jenisnya. Secara garis besar, NDA merupakan perjanjian rahasia yang melibatkan kedua pihak yang saling bersangkutan yang berlandaskan hukum. Jika ada pihak yang melanggarnya, maka sanksi hukum bisa diberlakukan.
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.