Teknatekno.com – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan patch aplikasi e-faktur versi 3.2 yang sudah mengakomodasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang berlaku mulai 1 April 2022 yaitu kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, DJP melakukan release baru e-faktur versi 3.2.
Aplikasi E-Faktur adalah aplikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pelaporan dan penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi para pengusaha. Aplikasi ini bertujuan untuk mengurangi praktik perpajakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam penggunaannya, aplikasi E-Faktur memungkinkan pengusaha untuk menghasilkan dan mengirimkan faktur pajak secara elektronik, mengajukan permohonan pembatalan faktur pajak, dan melakukan pengarsipan faktur pajak secara digital.
Dengan menggunakan aplikasi ini, pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan efisien, serta mengurangi risiko kesalahan dalam perhitungan pajak. Aplikasi E-Faktur juga dilengkapi dengan fitur validasi otomatis yang akan memberikan peringatan kepada pengusaha jika terdapat kesalahan dalam mengisi data faktur pajak.
Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan layanan konsultasi online untuk membantu pengusaha dalam mengatasi permasalahan perpajakan yang mereka hadapi.
Sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia, penggunaan aplikasi E-Faktur telah menjadi wajib bagi pengusaha yang terdaftar sebagai pemungut PPN. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi dan denda yang dikenakan oleh pihak DJP.
Seiring dengan adanya perubahan tarif PPN, DJP juga telah melakukan pembaharuan e-faktur yang terbaru, yaitu versi 3.2. Berikut adalah empat fitur terbaru pada e-faktur 3.2:
Bagi kamu yang ingin mendownloadnya, ada baiknya kalian perhatikan cara mendownloadnya terlebih dahulu agar tidak salah. Perhatikan langkah-langkah berikut ya!
Setelah mengetahui beberapa fitur terbaru yang terdapat pada e-faktur 3.2, berikut adalah cara update e-faktur 3.2 yang bisa kamu ikuti.
Untuk meng-update e-faktur versi lama ke versi terbaru, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Selain dengan cara di atas, kamu juga bisa memperbarui e-faktur versi 3.2 dengan cara yang lebih sederhana. Berikut adalah cara update e-faktur 3.2 melalui online:
Demikianlah penjelasan dari Teknatekno mengenai cara update aplikasi e-faktur versi lama ke versi 3.2. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu ya!
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.