Tata Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Lewat HP Terbaru, Bisa Pakai Aplikasi

Teknatekno.comCara membuat SKCK online kini bisa dilakukan dengan mudah. Artinya, masyarakat bisa melakukan permohonan pembuatan SKCK di rumah tanpa perlu antre di kantor polisi.

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK, seringkali menjadi tugas yang merepotkan bagi sebagian orang. Selain harus mengantri di kantor kepolisian dalam waktu yang cukup lama, proses pembuatan SKCK juga bisa memakan waktu yang cukup lama.

Namun, kini pembuatan SKCK tidak lagi menjadi masalah karena telah hadir layanan pembuatan SKCK secara online di HP yang memudahkan dan mempercepat proses pembuatannya.

Dengan layanan ini, kamu tidak perlu lagi repot datang ke kantor kepolisian dan mengantri, karena semua proses bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Nah, pada artikel kali ini, Teknatekno akan membahas cara membuat SKCK online di HP tanpa perlu antre dengan langkah-langkah yang mudah dan praktis.

Apa itu SKCK

Apa itu SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisi informasi tentang catatan kejahatan atau pelanggaran hukum seseorang.

SKCK awalnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki perilaku yang baik dan tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum yang signifikan.

SKCK diperlukan dalam berbagai kepentingan seperti dalam proses penerimaan kerja, pengajuan visa, pernikahan, perpanjangan SIM, pengajuan sertifikasi profesi, dan lain sebagainya. SKCK menjadi salah satu dokumen yang penting untuk menunjukkan rekam jejak seseorang dalam hal kepatuhan hukum.

Untuk mendapatkan SKCK, pemohon harus mengajukan permohonan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan online. Dalam pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto.

Pemohon juga harus menyiapkan biaya administrasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian. Proses pengajuan SKCK biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada prosedur yang diterapkan di kantor polisi setempat.

Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan menerima surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki catatan kejahatan atau pelanggaran hukum.

Penting untuk diingat bahwa SKCK hanya mencantumkan catatan kejahatan atau pelanggaran hukum yang dijatuhi hukuman pidana atau denda lebih dari 1 juta rupiah. SKCK tidak mencantumkan catatan pelanggaran ringan seperti pelanggaran lalu lintas atau pelanggaran administratif lainnya.

SKCK memiliki masa berlaku tertentu yang berbeda-beda tergantung pada kebutuhan penggunaannya. Oleh karena itu, SKCK perlu diperbaharui secara berkala agar tetap valid dan dapat digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang diperlukan.

Dalam rangka mempermudah proses pengajuan SKCK, Polri telah menyediakan layanan online untuk membuat SKCK. Pemohon bisa mengakses situs resmi Polri dan mengikuti prosedur pengajuan yang telah ditentukan.

Melalui cara membuat SKCK online lewat hp (handphone), pemohon dapat menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu datang ke kantor polisi secara langsung. Namun demikian, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.

Syarat Membuat SKCK Online di HP

Syarat Membuat SKCK Online

Adapun syarat untuk membuat SKCK secara online yaitu sebagai berikut:

  • Fotocopy KTP pemohon
  • Fotocopy Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Fotocopy Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri).
  • Fotocopy Kartu Keluarga Akta Lahir.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah (Berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh)
  • Soft file sidik jari.

Biaya Pembuatan SKCK Online

Terkait biaya pembuatan SKCK online bisa berbeda antara satu layanan dengan layanan yang lainnya. Untuk pembuatan SKCK WNI, tarif yang dikenakan sebesar Rp 30.000, sedangkan untuk SKCK WNA dikenakan tarif Rp 60.000.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan menerima kode registrasi yang harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Pastikan untuk memeriksa tarif yang berlaku di wilayah kamu sebelum melakukan pembayaran. Kamu juga bisa mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dan pengambilan SKCK online melalui situs web resmi pihak kepolisian.

Cara Membuat SKCK Online

Berikut ini cara membuat SKCK secara online dengan mudah dan praktis:

  1. Buka browser dan masuk ke situs https:// skck.polri.godotid.
  2. Klik Menu dan pilih form pendaftaran.
  3. Setelah itu pilih tujuan pembuatan SKCK yang sudah disediakan.
  4. Pilih kantor polisi (Polda dan Polres) sesuai wilayah domisili dan alamat.
  5. Isi alamat lengkap dengan detail dan benar.
  6. Pilih cara pembayaran biaya pembuatan SKCK (disarankan melalui BRI Virtual Account atau BRIVA).
  7. Klik Lanjut dan setelah itu akan muncul kolom data diri, pastikan isi data diri secara lengkap beserta riwayat pendidikan.
  8. Setelah itu akan muncul kolom perkara pidana, pilih tidak ada jika belum pernah terlinat pidana.
  9. Kemudian isi ciri-ciri fisik dengan detail.
  10. Setelah itu unggah dokumen syarat SKCK yang sudah dipersiapkan.
  11. Klik proses.
  12. Pembuatan SKCK akan diproses dan bisa diambil melalui di kantor kepolisian atau Polres terdekat.

Info Penting!

Mulai hari Senin, tanggal 20 Maret 2023 pukul 00.00 WIB, portal registrasi SKCK online secara resmi sudah dinonaktifkan. Sehingga, bagi pemohon yang ingin melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI (POLRI Super App).

Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Perihal penonaktifan portal registrasi SKCK online didasarkan pada surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Dengan adanya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI (POLRI Super App) sebagai wadah seluruh layanan publik POLRI, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan di mana saja.

 

Keuntungan Membuat SKCK Online Lewat HP

Keuntungan Membuat SKCK Online Lewat HP

Membuat SKCK secara online lewat HP memiliki beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan, di antaranya:

1. Praktis dan Mudah

Dengan membuat SKCK secara online lewat HP, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor polisi dan mengantri dalam waktu yang cukup lama. Cukup dengan beberapa klik di HP kamu, proses pembuatan SKCK pun bisa selesai.

2. Cepat dan Efisien

Proses pembuatan SKCK secara online biasanya bisa diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat, tergantung pada kecepatan pihak kepolisian dalam memproses permohonan kamu. Selain itu, kamu juga bisa memantau status permohonan kamu secara online.

3. Hemat Waktu

Dengan membuat SKCK secara online, kamu tidak perlu lagi mengantri di kantor polisi dalam waktu yang lama. Kamu hanya perlu mengisi formulir online dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan pas foto.

4. Aman dan Terpercaya

Layanan pembuatan SKCK online di HP biasanya dilengkapi dengan sistem keamanan yang baik, sehingga data pribadi kamu akan terjamin keamanannya. Selain itu, proses pembuatan SKCK online di HP juga dilakukan oleh petugas kepolisian yang terlatih dan terpercaya.

5. Bisa Dibuat Kapan Saja dan di Mana Saja

Kamu bisa membuat SKCK online di HP kapan saja dan di mana saja selama terkoneksi dengan internet. Ini sangat membantu bagi kamu yang memiliki aktivitas padat atau tinggal jauh dari kantor polisi.

6. Dokumen yang Dihasilkan Sama

Dokumen SKCK yang dihasilkan dari layanan pembuatan SKCK online memiliki keabsahan yang sama dengan SKCK yang dibuat di kantor kepolisian. Sehingga kamu tidak perlu khawatir akan keabsahan dokumen SKCK tersebut.

Solusi Jika Permohonan SKCK Online Tidak Disetujui

Setelah mengajukan permohonan SKCK online, ada kemungkinan bahwa permohonan kamu tidak disetujui oleh pihak kepolisian. Jika hal ini terjadi, jangan khawatir. Ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan agar permohonan SKCK kamu disetujui. Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:

a. Periksa Kembali Data yang Dmasukkan

Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang diminta. Periksa kembali nama, alamat, tanggal lahir, dan dokumen yang diunggah. Jika ada kesalahan, perbaiki dan kirim kembali permohonan SKCK kamu.

b. Hubungi Pihak Kepolisian Terkait

Jika kamu sudah memastikan bahwa data yang kamu masukkan sudah benar dan permohonan masih ditolak, hubungi pihak kepolisian terkait untuk menanyakan alasan penolakan. Kamu bisa menghubungi pihak kepolisian melalui email atau nomor telepon yang tertera di situs web atau aplikasi resmi.

c. Lakukan Perbaikan Sesuai dengan Saran Pihak Kepolisian

Jika pihak kepolisian memberikan saran atau keterangan mengenai alasan penolakan, lakukan perbaikan sesuai dengan saran tersebut. Pastikan kamu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diminta untuk memperoleh SKCK.

d. Ajukan Permohonan Kembali

Setelah melakukan perbaikan dan memastikan bahwa data yang kamu masukkan sudah benar, ajukan permohonan SKCK kembali melalui layanan online yang tersedia. Jangan lupa untuk memantau status permohonan kamu secara berkala.

FAQ

Berikut ini pertanyaan seputar SKCK online.

1. Berapa Lama SKCK Berlaku?

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, kamu perlu mengurus SKCK baru jika membutuhkannya untuk keperluan administrasi.

2. Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan Untuk Mengurus SKCK Online?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK Online tergantung dari kecepatan verifikasi dan proses cetak SKCK oleh kepolisian. Namun, secara umum, waktu yang dibutuhkan adalah 3-7 hari kerja setelah permohonan SKCK Online disetujui.

3. Apakah SKCK Dapat Diperpanjang?

Tidak, SKCK tidak dapat diperpanjang. Namun, jika SKCK yang sudah diterbitkan telah habis masa berlakunya, kamu dapat mengajukan permohonan SKCK yang baru ke kantor kepolisian setempat.

4. Apakah SKCK Online Dapat Dibatalkan?

SKCK Online dapat dibatalkan selama proses verifikasi dan persetujuan SKCK Online belum selesai. Pemohon dapat mengajukan pembatalan SKCK Online dengan menghubungi kepolisian daerah setempat atau mengirimkan permohonan pembatalan melalui aplikasi POLRI.

5. Apa yang Harus Dilakukan Jika SKCK Hilang atau Rusak?

Jika SKCK hilang atau rusak, seseorang harus segera mengajukan permohonan penggantian SKCK ke kantor kepolisian setempat dengan membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti pembayaran administrasi SKCK. Proses penggantian SKCK bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan dan kapasitas kerja kepolisian setempat.

6. SKCK Online Apakah perlu Surat Pengantar?

Tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Beberapa kantor kepolisian meminta seseorang untuk membawa surat pengantar dari instansi atau perusahaan yang memerlukan SKCK, sedangkan beberapa kantor kepolisian tidak memerlukan surat pengantar tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya seseorang mengecek terlebih dahulu kebijakan kantor kepolisian terkait dengan persyaratan pengajuan SKCK.

7. Bagaimana Jika SKCK Dinyatakan Tidak Lulus?

Jika SKCK dinyatakan tidak lulus, seseorang bisa mengajukan banding ke kepolisian setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang mendukung. Proses banding bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan dan kapasitas kerja kepolisian setempat. Namun, jika seseorang memiliki catatan kriminal atau kejahatan di masa lalu, maka kemungkinan besar permohonan SKCK akan ditolak.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan dari Teknatekno mengenai cara membuat SKCK online di HP. Membuat SKCK online lewat hp ini memang sangat praktis dan mudah dilakukan, namun tetap perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas pemohon.

Dengan begitu, SKCK yang diterbitkan akan sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu ya!

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like