Teknatekno.com – Cari tahu kriteria dan kuota per jalur untuk PPD Jakarta 2022 dalam artikel ini. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merilis syarat calon peserta didik baru tahun ajaran 2022 – 2023 untuk jenjang SMP, SMA dan SMK melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 bagi siswa SMP, SMA, dan SMK wajib melalui tahap pra-pendaftaran dan pengajuan akun sebelum melakukan pendaftaran PPDB online Juni mendatang.
Berikut ini jadwal PPDB Jakarta tahun ajaran 2022-2023
Berikut ini batasan usia prapendaftaran PPDB Jakarta tahun ajaran 2022-2023:
PPDB Jakarta 2022 – 2023 membuka jalur afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua (PTO), dan prestasi akademik serta non akademik. Ada juga jalur PPDB Bersama di jenjang SMA dan SMK. Berikut kriterianya:
Jalur Prestasi PPDB Jakarta 2022 memperhitungkan indeks prestasi akademik dan non akademik dengan kriteria seleksi mencakup nilai rapor, persentil nilai rapor di sekolah asal, sertifikat prestasi bidang akademik (kejuaraan) dan non akademik (kejuaraan, pengalaman kepemimpinan OSIS, MPK, ekskul, dll), dan persentil non akademik di sekolah.
Persentil nilai rapor di sekolah asal digunakan untuk memediasi kesenjangan nilai rapor. Persentase indikator prestasi akademik dan non akademik yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan data Pemprov DKI, ada 85 kelurahan tidak memiliki SMP negeri dan 168 kelurahan tidak memiliki SMA negeri. Jika pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan di antara CPBD di kelompok prioritasnya berdasarkan usia tertua ke usia termuda, pilihan sekolah CPBD, dan waktu mendaftar
PPDB Bersama diterapkan karena daya tampung sekolah negeri masih kurang, terutama di SMA dan SMK negeri. Sekolah yang dibuka di Jalur PPDB Bersama terdiri dari 108 SMA dengan 3.500 kursi dan 152 SMK dengan 3.409 kursi. Berikut ketentuannya:
Berikut ini jumlah kuota per jalur dalam PPDB Jakarta 2022
Simak langkah-langkah dibawah ini untuk melalui tahap pra-pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2022-2023:
Catatan: Bagi calon siswa atau Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi CPBD yang diterima dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri.
Sementara itu, calon siswa atau Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan tidak bisa mengganti pilihan sekolah ke sekolah lain.
Demikianlah informasi yang bisa Teknatekno.com rangkum seputar kriteria jalur dan kuota per jalur PPDB Jakarta 2022 serta cara mendaftarnya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat ya!
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.