Teknatekno.com – Hai Teknozen! Kamu tahu apa itu BPIP? BPIP merupakan singkatan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yaitu lembaga yang memiliki peran penting dalam pemeliharaan keberagaman budaya di Indonesia.
Dalam menjaga keharmonisan antarbudaya, BPIP berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi sejarah, fungsi, dan visi misi BPIP serta upaya yang dilakukan oleh lembaga ini untuk memperkuat keberagaman budaya di negara kita.
Seiring dengan keberagaman budaya yang dimiliki oleh Indonesia, perlu adanya suatu lembaga yang berperan dalam mengayomi dan menjaga harmoni antarbudaya. Inilah peran yang diemban oleh BPIP.
Selain itu, kita juga akan memahami lebih dalam bagaimana BPIP berkontribusi dalam menjaga keberagaman budaya, menghormati hak-hak masyarakat adat, dan memperkuat pemahaman akan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan bersama.
Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang apa itu BPIP, kita bisa mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh lembaga ini dalam memelihara keharmonisan antarbudaya serta menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
Langsung saja yuk! Kita pelajari apa itu BPIP, sejarahnya, fungsi dan visi misinya, serta peran yang dimainkan oleh lembaga ini dalam menjaga keberagaman budaya di negara kita ini.
Hai Teknozen! Pernah dengar istilah apa itu BPIP? Setiap tanggal 1 Juni kita memperingatinya sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Peringatan Hari Lahir Pancasila tidak bisa dipisahkan dari kontribusi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Lantas, sebenarnya apa itu BPIP dan apa fungsi BPIP itu sendiri? Untuk mengurangi rasa penasaran kamu, yuk simak penjelasan dari Teknatekno dibawah ini.
Berdasarkan informasi dari situs resmi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah Presiden dan merupakan hasil revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP). BPIP bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
BPIP memiliki tanggung jawab utama dalam memperkuat pemahaman, pengamalan, dan menjaga kesatuan serta persatuan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila sebagai ideologi negara. Lembaga ini memiliki fungsi koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Tugas BPIP meliputi pengkajian, pengembangan, dan penyebarluasan ideologi Pancasila. Mereka melakukan pengkajian terhadap fenomena dan isu sosial yang berkaitan dengan Pancasila, mengumpulkan data, menganalisis, dan menyajikan hasil kajian sebagai bahan referensi bagi pembuat kebijakan.
Selain itu, BPIP juga melakukan pengembangan program dan kegiatan yang terkait dengan Pancasila, seperti pengembangan materi pembelajaran, modul, pelatihan, dan seminar. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman dan pengamalan Pancasila di kalangan masyarakat.
BPIP juga memiliki peran penting dalam penyebarluasan ideologi Pancasila. Mereka menggunakan berbagai media komunikasi, seperti publikasi buku, penulisan artikel, serta menyelenggarakan seminar, workshop, dan kegiatan lainnya.
Secara keseluruhan, BPIP berperan sebagai lembaga yang membantu Presiden dalam mengarahkan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Mereka bertanggung jawab dalam memperkuat pemahaman dan pengamalan Pancasila serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia berdasarkan ideologi negara Pancasila.
Badan ini bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
BPIP juga melaksanakan penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Lalu kepada siapa BPIP memberikan rekomendasi? Masih dari sumber yang sama, badan ini menyebut lembaga tinggi negara, kementerian atau lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memiliki visi dan misi yang menjadi landasan dalam menjalankan tugasnya. Visi dan misi ini menggambarkan arah dan tujuan BPIP dalam memperkuat nilai-nilai Pancasila dan menjaga keberagaman budaya di Indonesia.
Visi BPIP adalah “Mewujudkan bangsa yang berkepribadian berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.” Visi ini menekankan pentingnya Pancasila sebagai panduan dalam membentuk identitas dan kepribadian bangsa Indonesia. BPIP berkomitmen untuk memperkuat pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Misi BPIP terdiri dari beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam upaya menjaga keberagaman budaya dan memperkuat nilai-nilai Pancasila. Misi BPIP meliputi:
Melalui visi dan misi yang jelas, BPIP berperan sebagai garda terdepan dalam memperkuat pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat.
Dengan melakukan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi tersebut, BPIP berupaya menjaga keberagaman budaya, memperkuat persatuan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia.
Dalam upaya untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah Republik Indonesia merasa penting untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila yang terencana, sistematis, dan terpadu kepada seluruh penyelenggara negara.
Pada tanggal 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Namun demikian, UKP-PIP dirasa perlu disempurnakan dan direvitalisasi baik dari segi organisasi maupun tugas dan fungsinya.
Oleh karena itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 perlu diganti untuk memperkuat pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada tanggal 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dengan perubahan bentuk dari unit kerja menjadi badan, diharapkan BPIP akan terus berjalan dan eksis meskipun pergantian pemerintahan. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 ini menggantikan dan mencabut keberlakuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017.
Dengan adanya BPIP, pemerintah memiliki lembaga yang bertanggung jawab secara khusus dalam menjaga dan memperkuat ideologi Pancasila sebagai landasan negara.
Melalui BPIP, upaya pembinaan ideologi Pancasila dilakukan secara lebih terarah dan terpadu, termasuk dalam hal pemantapan nilai-nilai Pancasila, peningkatan pemahaman masyarakat, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Sebagai lembaga yang independen, BPIP berperan penting dalam mengarahkan pembinaan ideologi Pancasila agar selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, BPIP memiliki peran strategis dalam menjaga keberagaman budaya, memperkuat persatuan, dan membangun harmoni antarwarga negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018, BPIP terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Susunan organisasi pelaksana terdiri dari:
Kepala bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP, kemudian kepala memperhatikan arahan dari ketua dewan pengarah untuk melaksanakan tugasnya.
BPIP memiliki beragam program dan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa program dan kegiatan yang dilakukan oleh BPIP:
Melalui program dan kegiatan yang beragam tersebut, BPIP berupaya menjaga keberagaman budaya di Indonesia dan memperkuat pemahaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Dikutip setnegdotgodotid, Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 lalu menyebut gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000. Jabatan tersebut diemban oleh Megawati Soekarnoputri.
Sementara itu, untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100.811.000. Ada delapan anggota BPIP. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Sedangkan, Yudi Latif sebagai Kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000 serta wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Untuk tingkat Deputi mendapatkan pendapatan sebesar Rp 51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000.
Selain gaji tersebut, pegawai BPIP juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara berupa biaya perjalanan dinas. Dengan ketentuan, tingkat ketua dan anggota dewan pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPIP diberikan setingkat menteri. Kemudian, untuk wakil kepala diberikan fasitilas biaya perjalanan dinas setingkat wakil menteri.
Demikianlah penjelasan dari Teknatekno mengenai apa itu BPIP. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang memiliki peran vital dalam menjaga keberagaman budaya di Indonesia.
Melalui upaya pemeliharaan harmoni antarbudaya, perlindungan hak-hak masyarakat adat, dan penguatan pemahaman nilai-nilai Pancasila, BPIP berkomitmen untuk menciptakan bangsa yang berkepribadian dan berlandaskan persatuan dalam keragaman.
Dalam menghadapi tantangan yang ada, BPIP terus berupaya memperkuat perannya dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai visi dan misinya. Semoga keberadaan BPIP dapat terus memberikan dampak positif dalam menjaga keberagaman budaya Indonesia untuk masa depan yang lebih harmonis dan berkeadilan.
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.