Bentuk Kepemilikan Bisnis yang Ada di Indonesia

Teknatekno.com – Hai Teknozen! Yuk simak apa saja bentuk kepemilikan bisnis yang perlu kamu ketahui dibawah ini. Bisnis tidak hanya dapat dipisahkan berdasarkan jenis industrinya, tetapi juga dapat dilihat dari bentuk kepemilikannya.

Bentuk kepemilikan bisnis tidak hanya menjadi identitas bagi suatu perusahaan, tetapi juga menunjukkan bahwa usaha tersebut sah di mata hukum.

Dengan adanya ketentuan hukum bagi suatu bisnis, organisasi dapat lebih fokus dalam mencapai tujuannya. Bentuk kepemilikan bisnis yang jelas juga dapat menjadi pedoman bagi individu di dalamnya untuk menentukan pilihan bisnis.

Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai bentuk-bentuk kepemilikan bisnis, ada baiknya kita kenali pengertian dari kepemilikan bisnis terlebih dahulu.

Pengertian Kepemilikan Bisnis

Pengertian Kepemilikan Bisnis

Dalam dunia usaha atau perbisnisan, ada beberapa definisi yang harus kita ketahui dan pahami agar menjadi dasar suatu langkah untuk melaksanakan bisnis dengan tepat.

Salah satu definisi yang harus diketahui adalah tentang kepemilikan bisnis dan bisnis kecil. Berikut ini adalah pengertian kepemilikan bisnis dan bisnis kecil:

Kepemilikan bisnis adalah suatu jenis kegiatan usaha yang dipandang dari segi pemilik atau pendirinya, sumber uangnya, dan tujuan keberadaannya, sehingga bentuk kepemilikan suatu bisnis atau usaha itu bermacam-macam.

Dengan demikian, setiap jenis usaha atau kepemilikan bisnis sejalan dengan visi dan tujuan yang ingin disampaikan oleh masing-masing bisnis atau usaha tersebut.

Sedangkan bisnis kecil adalah usaha atau usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan diusahakan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang tidak dimiliki oleh anak perusahaan industri atau bukan cabang industri yang dimiliki, dipahami, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung.

Secara tidak langsung oleh usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Seiring dengan kemajuan peradaban dan modernitas yang terus berubah, tentunya sebagai seorang wirausahawan perlu memikirkan berbagai cara agar senantiasa dapat memenuhi kebutuhan hidup, menjajaki gaya hidup yang mapan atau setidaknya bertahan dalam kemajuan suatu perubahan.

Oleh karena itu, kita memerlukan rencana dan solusi untuk menangani situasi ini. kita memerlukan rencana dan solusi untuk menangani situasi ini. Mulai memiliki kepemilikan bisnis adalah tonggak sejarah dan langkah yang tepat. Karena jika kita hanya memiliki satu jenis bisnis atau usaha, dan ketika usaha tersebut bangkrut.

Maka akan terjadi kegagalan karena usaha tersebut merupakan salah satu usaha yang anda miliki. Memiliki lebih dari satu bentuk bisnis, di sisi lain, mengubah segalanya.

Bisnis lain ini tidak harus dari jenis bisnis yang sangat besar dan dengan modal besar dan pendapatan yang besar. Kita memiliki pilihan untuk membuat usaha kecil atau bisnis sebagai pengusaha.

Bentuk Kepemilikan Bisnis di Indonesia

Bentuk Kepemilikan Bisnis di Indonesia

Berikut ini adalah bentuk kepemilikan bisnis di indonesia

1. Perusahaan Perseorangan

Seperti namanya, kepemilikan tunggal adalah bentuk kepemilikan bisnis yang hanya terdiri dari satu orang. Biasanya, kepemilikan tunggal ini dipegang oleh kelompok usaha kecil atau menengah.

Karena hanya terdiri dari satu pemilik, modalnya pun hanya berasal dari satu orang. Di Indonesia, perusahaan perseorangan lebih dikenal dengan nama Perusahaan Dagang (UD) dan Usaha Dagang (UD).

2. Firma

Bentuk kepemilikan bisnis yang selanjutnya disebut firma atau yang berasal dari bahasa Belanda disebut Venootschap Onder Firma (V.O.F).

Dilihat dari pengertiannya, firma adalah sejenis badan usaha untuk menjalankan bisnis antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan menggunakan nama umum atau nama yang digunakan secara bersama-sama untuk mengembangkan usahanya.

Sementara itu, dalam pasal 16 dan 18 KUHD, disebutkan bahwa firma ialah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana masing-masing anggota bertanggungjawab seluruhnya.

Karena setiap mitra dalam bisnis berbagi tanggung jawab untuk seluruh perusahaan, perusahaan tidak memiliki badan hukum. Tujuan didirikannya firma, yaitu untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain.

3. Perseroan Komanditer (CV)

Bentuk kepemilikan bisnis lainnya yang ada di Indonesia yaitu perseoran komanditer atau dalam bahasa Belanda disebut sebagai Commanditaire Vennootschap (CV). CV adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer.

Sementara itu, dalam pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang persero.

Yang secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya (tanggung jawab slider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi modal (geldscheiter) pada pihak yang lain.

Ketentuan CV ini telah diatur dalam KUHD, khususnya pada pasal 19, 20, dan 21. Dalam praktiknya, CV memiliki dua jenis sekutu, yaitu sekutu kerja (aktif) yang juga disebut sebagai sekutu komplementer dan sekutu tidak kerja (pasif) atau sekutu komanditer.

Sekutu komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, oleh karena itu sekutu inilah yang dikenal oleh pihak ketiga. Sekutu ini akan bertanggung jawab untuk berurusan dengan pihak ketiga dan akan bertanggung jawab secara pribadi atas isi CV yang bersangkutan.

Perseroan Terbatas (PT)

4. Perseroan Terbatas (PT)

Sebuah perseroan terbatas kadang-kadang dikenal sebagai PT adalah bentuk kepemilikan bisnis berikutnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, PT adalah sejenis badan hukum yang sebelumnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV)

Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang diterapkan dalam undang-undang ini.

Untuk membentuk perseroan terbatas, persyaratan berikut harus dipenuhi:

  • PT didirikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang.
  • Pendirian PT dituangkan dalam Akta Notaris.
  • Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
  • Mencantumkan perkataan “PT” dalam Akta Notaris.
  • Disahkan oleh Menteri Kehakiman.
  • Didaftarkan berdasarkan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan.
  • Diumumkan dalam Berita Negara.
  • Memiliki modal dasar sekurang-kuranngnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh
    juta rupiah).
  • Modal ditempatkan sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar.
  • Menyetor Modal Setor 50% dari modal ditempatkan pada saat perusahaan
    didirikan.

Ada beberapa kelebihan yang bisa kamu dapatkan dari mendirikan sebuah PT untuk berbisnis, di antaranya:

  • Memiliki masa hidup yang tidak terbatas.
  • Pemisahan kekayaan dan hutang-hutang pemilik dengan kekayaan dan hutang-hutang perusahaan.
  • Kemampuan keuangan yang sangat besar.
  • Kontinuitas kerja karyawan yang panjang.
  • Luasnya bidang usaha yang dimiliki.
  • Kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesaia lainnya, yaitu Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN. BUMN adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara sebagai akibat penyertaan langsung negara dalam kekayaan yang telah dipecah-pecahkan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:

  • Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan
    penerimaan negara pada khususnya.
  • Mengejar keuntungan.
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum.dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  • Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

6. Koperasi

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi.

Dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sebagai bentuk kepemilikan bisnis, koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, bukan hanya anggotanya secara individu.

Di samping itu, koperasi membantu terselenggaranya tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Strategi Kepemilikan Bisnis yang Efektif

Untuk mencapai kesuksesan dan pertumbuhan bisnis, diperlukan adanya strategi sebagai faktor pentingnya. Berikut ini adalah beberapa strategi kepemilikan bisnis yang bisa membantu kamu mengelola kepemilikan bisnis dengan efektif:

  • Menetapkan Visi dan Misi Bisnis: Tentukan visi jangka panjang dan misi bisnis yang jelas. Hal ini akan membantu kamu mengarahkan keputusan strategis dan menggerakkan bisnis ke arah yang diinginkan.
  • Membangun Tim yang Kompeten: Pilih tim yang memiliki keterampilan dan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan bisnis. Berikan peran yang tepat kepada setiap anggota tim dan dorong kerja sama yang baik di antara mereka.
  • Mengembangkan Model Bisnis yang Berkelanjutan: Buat model bisnis yang bisa bertahan dalam jangka panjang dan mampu beradaptasi dengan perubahan pasar. Tinjau ulang secara berkala dan lakukan perbaikan jika diperlukan.
  • Diversifikasi Portofolio Bisnis: Pertimbangkan untuk memiliki beberapa lini produk atau layanan yang saling melengkapi. Diversifikasi bisa membantu mengurangi risiko dan memperluas pangsa pasar.
  • Memanfaatkan Teknologi dan Inovasi: Gunakan teknologi yang relevan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan nilai tambah kepada pelanggan. Selalu berinovasi dan terbuka terhadap perubahan teknologi yang bisa meningkatkan bisnis kamu.
  • Mengelola Keuangan dengan Bijak: Pastikan kamu memiliki pengelolaan keuangan yang baik. Monitor arus kas, kelola utang dengan hati-hati, dan tetapkan anggaran yang realistis untuk mendukung pertumbuhan bisnis.
  • Membangun Hubungan yang Baik dengan Pelanggan: Prioritaskan kepuasan pelanggan dan bangun hubungan yang kuat dengan mereka. Berikan pelayanan yang unggul dan berikan nilai tambah yang membedakan bisnis kamu dari pesaing.
  • Melakukan Analisis Pasar dan Persaingan: Lakukan analisis pasar secara rutin untuk memahami tren industri, peluang, dan ancaman yang ada. Juga, teliti pesaing kamu untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan mereka.
  • Memperluas Jaringan dan Kolaborasi: Jalin kemitraan dengan bisnis lain dalam industri kamu. Kolaborasi bisa membantu memperluas jangkauan bisnis kamu, meningkatkan visibilitas, dan membuka pintu peluang baru.
  • Mengukur dan Memonitor Kinerja Bisnis: Tetapkan indikator kinerja kunci (Key Performance Indicators/KPIs) dan pantau secara teratur. Evaluasi kinerja bisnis kamu dan ambil tindakan korektif jika diperlukan.

Kesimpulan

Kepemilikan bisnis adalah jenis kegiatan usaha yang dilihat dari sudut pandang pemilik atau pendirinya. Sebagai seorang wirausahawan perlu memikirkan berbagai cara untuk selalu dapat memenuhi kebutuhan hidup, menjajaki gaya hidup yang mapan atau setidaknya bertahan dalam kemajuan suatu perubahan.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like