Teknatekno.com – Hai Teknozen! Yuk simak apa saja bentuk kepemilikan bisnis yang perlu kamu ketahui dibawah ini. Bisnis tidak hanya dapat dipisahkan berdasarkan jenis industrinya, tetapi juga dapat dilihat dari bentuk kepemilikannya.
Bentuk kepemilikan bisnis tidak hanya menjadi identitas bagi suatu perusahaan, tetapi juga menunjukkan bahwa usaha tersebut sah di mata hukum.
Dengan adanya ketentuan hukum bagi suatu bisnis, organisasi dapat lebih fokus dalam mencapai tujuannya. Bentuk kepemilikan bisnis yang jelas juga dapat menjadi pedoman bagi individu di dalamnya untuk menentukan pilihan bisnis.
Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai bentuk-bentuk kepemilikan bisnis, ada baiknya kita kenali pengertian dari kepemilikan bisnis terlebih dahulu.
Dalam dunia usaha atau perbisnisan, ada beberapa definisi yang harus kita ketahui dan pahami agar menjadi dasar suatu langkah untuk melaksanakan bisnis dengan tepat.
Salah satu definisi yang harus diketahui adalah tentang kepemilikan bisnis dan bisnis kecil. Berikut ini adalah pengertian kepemilikan bisnis dan bisnis kecil:
Kepemilikan bisnis adalah suatu jenis kegiatan usaha yang dipandang dari segi pemilik atau pendirinya, sumber uangnya, dan tujuan keberadaannya, sehingga bentuk kepemilikan suatu bisnis atau usaha itu bermacam-macam.
Dengan demikian, setiap jenis usaha atau kepemilikan bisnis sejalan dengan visi dan tujuan yang ingin disampaikan oleh masing-masing bisnis atau usaha tersebut.
Sedangkan bisnis kecil adalah usaha atau usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan diusahakan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang tidak dimiliki oleh anak perusahaan industri atau bukan cabang industri yang dimiliki, dipahami, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara tidak langsung oleh usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Seiring dengan kemajuan peradaban dan modernitas yang terus berubah, tentunya sebagai seorang wirausahawan perlu memikirkan berbagai cara agar senantiasa dapat memenuhi kebutuhan hidup, menjajaki gaya hidup yang mapan atau setidaknya bertahan dalam kemajuan suatu perubahan.
Oleh karena itu, kita memerlukan rencana dan solusi untuk menangani situasi ini. kita memerlukan rencana dan solusi untuk menangani situasi ini. Mulai memiliki kepemilikan bisnis adalah tonggak sejarah dan langkah yang tepat. Karena jika kita hanya memiliki satu jenis bisnis atau usaha, dan ketika usaha tersebut bangkrut.
Maka akan terjadi kegagalan karena usaha tersebut merupakan salah satu usaha yang anda miliki. Memiliki lebih dari satu bentuk bisnis, di sisi lain, mengubah segalanya.
Bisnis lain ini tidak harus dari jenis bisnis yang sangat besar dan dengan modal besar dan pendapatan yang besar. Kita memiliki pilihan untuk membuat usaha kecil atau bisnis sebagai pengusaha.
Berikut ini adalah bentuk kepemilikan bisnis di indonesia
Seperti namanya, kepemilikan tunggal adalah bentuk kepemilikan bisnis yang hanya terdiri dari satu orang. Biasanya, kepemilikan tunggal ini dipegang oleh kelompok usaha kecil atau menengah.
Karena hanya terdiri dari satu pemilik, modalnya pun hanya berasal dari satu orang. Di Indonesia, perusahaan perseorangan lebih dikenal dengan nama Perusahaan Dagang (UD) dan Usaha Dagang (UD).
Bentuk kepemilikan bisnis yang selanjutnya disebut firma atau yang berasal dari bahasa Belanda disebut Venootschap Onder Firma (V.O.F).
Dilihat dari pengertiannya, firma adalah sejenis badan usaha untuk menjalankan bisnis antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan menggunakan nama umum atau nama yang digunakan secara bersama-sama untuk mengembangkan usahanya.
Sementara itu, dalam pasal 16 dan 18 KUHD, disebutkan bahwa firma ialah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana masing-masing anggota bertanggungjawab seluruhnya.
Karena setiap mitra dalam bisnis berbagi tanggung jawab untuk seluruh perusahaan, perusahaan tidak memiliki badan hukum. Tujuan didirikannya firma, yaitu untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain.
Bentuk kepemilikan bisnis lainnya yang ada di Indonesia yaitu perseoran komanditer atau dalam bahasa Belanda disebut sebagai Commanditaire Vennootschap (CV). CV adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
Sementara itu, dalam pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang persero.
Yang secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya (tanggung jawab slider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi modal (geldscheiter) pada pihak yang lain.
Ketentuan CV ini telah diatur dalam KUHD, khususnya pada pasal 19, 20, dan 21. Dalam praktiknya, CV memiliki dua jenis sekutu, yaitu sekutu kerja (aktif) yang juga disebut sebagai sekutu komplementer dan sekutu tidak kerja (pasif) atau sekutu komanditer.
Sekutu komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, oleh karena itu sekutu inilah yang dikenal oleh pihak ketiga. Sekutu ini akan bertanggung jawab untuk berurusan dengan pihak ketiga dan akan bertanggung jawab secara pribadi atas isi CV yang bersangkutan.
Sebuah perseroan terbatas kadang-kadang dikenal sebagai PT adalah bentuk kepemilikan bisnis berikutnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, PT adalah sejenis badan hukum yang sebelumnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV)
Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang diterapkan dalam undang-undang ini.
Untuk membentuk perseroan terbatas, persyaratan berikut harus dipenuhi:
Ada beberapa kelebihan yang bisa kamu dapatkan dari mendirikan sebuah PT untuk berbisnis, di antaranya:
Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesaia lainnya, yaitu Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN. BUMN adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara sebagai akibat penyertaan langsung negara dalam kekayaan yang telah dipecah-pecahkan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi.
Dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sebagai bentuk kepemilikan bisnis, koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, bukan hanya anggotanya secara individu.
Di samping itu, koperasi membantu terselenggaranya tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk mencapai kesuksesan dan pertumbuhan bisnis, diperlukan adanya strategi sebagai faktor pentingnya. Berikut ini adalah beberapa strategi kepemilikan bisnis yang bisa membantu kamu mengelola kepemilikan bisnis dengan efektif:
Kepemilikan bisnis adalah jenis kegiatan usaha yang dilihat dari sudut pandang pemilik atau pendirinya. Sebagai seorang wirausahawan perlu memikirkan berbagai cara untuk selalu dapat memenuhi kebutuhan hidup, menjajaki gaya hidup yang mapan atau setidaknya bertahan dalam kemajuan suatu perubahan.
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.