Tujuan Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan

Teknatekno.com – Hai Teknozen! Kali ini Teknatekno akan membahas seputar standar akuntansi pemerintahan, mulai dari pengertian standar akuntansi pemerintahan, manfaat, tujuan, serta basis dan prinsip standar akuntansi pemerintah

Akuntansi merupakan bentuk pengelolaan dan pencatatan keuangan yang menjadi dasar atas timbulnya standar pelaporan keuangan pemerintah untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam pemerintahan, pelaporan keuangan untuk pihak-pihak yang terkait tersebut dikenal dengan istilah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Pengertian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Akuntansi pemerintah adalah proses pencatatan, pengklasifikasian, dan pelaporan atas berbagai transaksi keuangan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam mengelola anggarannya sendiri (public finance)

Bentuk pengelolaan dan pencatatan keuangan ini mendasari timbulnya standar pelaporan keuangan pemerintah untuk pihak-pihak yang berkepentingan seperti DPR, masyarakat, dan BPK.

Tujuannya adalah untuk membuktikan tanggung jawabnya kepada publik melalui pencatatan transaksi melalui laporan keuangan pemerintah.

Transparansi pemerintah sangat dituntut karena berkaitan dengan tanggung jawabnya dalam mendistribusikan pendapatan dan pengelolaan seluruh sumber daya, baik yang terbatas seperti tenaga kerja dan modal, maupun yang tidak terbatas seperti air dan listrik.

Pengertian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

Standar akuntansi pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan jenis laporan keuangan pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).

Beberapa contoh laporan keuangan pokok menurut SAP antara lain:

    • Laporan realisasi anggaran.
    • Laporan neraca.
    • Laporan arus kas.
    • Catatan atas laporan keuangan.

Manfaat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

Manfaat adanya standar akuntansi ini antara lain:

    • Digunakan oleh akuntan keuangan di pemerintahan sebagai pedoman dalam peyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintahan.
    • Digunakan oleh auditor sebagai kriteria audit untuk menentukan apakah laporan keuangan yang disajikan sudah sesuai dengan standar akuntansi yang mengaturnya.
    • Digunakan oleh pengguna laporan keuangan untuk memahami laporan keuangan dan menghindari kesalahan dalam menginterpretasikan informasi dalam laporan keuangan.
    • Diperlukan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yaitu meningkatkan konsistensi, daya banding, keterpahaman, relevansi dan keandalan laporan keuangan.
    • Menjadi acuan dalam penyusunan sistem akuntansi sebab keluaran sistem akuntansi harus sesuai dengan standar akuntansi.

Tujuan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

Berikut ini Teknatekno jelaskan tujuan penyusunan standar akuntansi pemerintahan:

1. Tujuan Akuntabilitas

Akuntansi pemerintah dibuat untuk melengkapi berkas laporan pertanggung jawaban keuangan negara yang telah diatur oleh UUD 1945 Pasal 23 ayat 5 di mana negara harus menyajikan laporan pertanggungjawaban dalam setiap pengelolaan finansial.

Karena menjadi amanat konstitusi, tentu data-data keuangan harus dilaporkan secara akurat oleh pemangku kekuasaan yaitu pemerintah sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

2. Tujuan Manajerial

Akuntansi pemerintahan bertujuan memastikan segala kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan lancar dengan manajemen yang baik. Tanpa adanya anggaran terencana dan tercatat, tidak mungkin ada program pemerintah yang berjalan lancar sesuai rencana.

Hal ini juga terkait dengan efektifitas dan efisiensi dari keluarnya anggaran finansial suatu negara. Dengan adanya akuntansi ini, data-data finansial bisa dilihat apakah uang yang dikeluarkan bermanfaat dan efisien bagi masyarakat atau tidak.

3. Tujuan Pengawasan (Kontrol)

Akuntansi pemerintah memudahkan pemeriksaan keuangan negara, termasuk ke mana anggaran disalurkan dan berapa uang yang telah dikeluarkan negara.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh unit-unit kerja tertentu serta mengukur kebutuhan-kebutuhan negara yang bisa dijadikan pedoman dirilisnya anggaran-anggaran berikutnya.

Tujuan dan Manfaat Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Prinsip-prinsip SAP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 menjabarkan delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan.

Asas-asas tersebut meliputi landasan akuntansi, konsep nilai historis, asas realisasi, asas substansi di atas bentuk formal, asas periodisitas, asas konsistensi, asas pengungkapan yang lengkap, dan asas penyajian yang wajar.

1. Basis Akuntansi

Dalam konsep SAP, basis akuntansi digunakan dalam laporan keuangan pemerintah berupa basis laporan operasional, akrual, untuk pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundang-undangan menuntut agar basis akuntansi dilengkapi dengan laporan keuangan atas dasar kas.

Pendapatan yang dicatat walaupun tidak ada penerimaan kas di Kas Umum Negara/Daerah atau oleh badan pelapor secara akrual untuk laporan operasional.

2. Nilai Historis (Historical Cost)

Nilai historis dapat berupa aset yang dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara dengan kas yang dibayar. Aset yang dicatat juga bisa sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.

Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih objektif dan dapat diverifikasi dengan mudah.

3. Realisasi (Realization)

Pendapatan basis kas tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah pada suatu periode akuntansi dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. Biasanya digunakan untuk membayar utang dan melakukan belanja dalam periode tersebut.

Mengingat Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah laporan yang harus dibuat, sehingga pendapatan berbasis kas harus diakui setelah diizinkan melalui anggaran dan setelah tumbuh atau berkurang secara tunai.

4. Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form)

Prinsip ini sebagai Informasi yang dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan.

Maka dari itu, segala bentuk harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya saja. Jika isi transaksi tidak sesuai atau berbeda dengan unsur formalitas, maka harus dinyatakan secara tegas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

5. Periodisitas (Periodicity)

Agar kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimiliki dapat ditentukan, maka kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan harus dibagi menjadi beberapa periode pelaporan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan, meskipun dikehendaki pula periode bulanan, triwulan, dan semester.

6. Konsistensi (Consistency)

Konsistensi bisa berupa perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan.

Keadaan tersebut bukan berarti tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain, namun metode akuntansi yang dipakai dapat diganti dengan syarat.

Adapun syarat tersebut adalah metode yang baru diterapkan harus mampu memberikan informasi yang lebih baik daripada metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

7. Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)

Laporan keuangan harus menyajikan secara lengkap segala informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Selain itu pengungkapan informasi harus dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.

8. Penyajian Wajar (Fair Presentation)

Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat sangat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan dan manajemen keuangan ketika menghadapi ketidakpastian pada peristiwa dan keadaan tertentu.

Ketidakpastian diidentifikasi dengan melaporkan sifatnya dengan menggunakan pertimbangan yang baik dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan yang wajar tersebut dapat mencakup unsur kehati-hatian agar dalam laporan keuangan aset tidak dicantumkan terlalu tinggi dan kewajiban tidak ditampilkan terlalu rendah.

Akuntansi dasar adalah komponen dalam asal-usul SAP. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bahwa ketersediaan catatan akuntansi yang tepat akan memudahkan pemrosesan dan pelaporan untuk alasan pemerintah serta dalam mendukung UKM dalam membersihkan rekening perusahaan mereka.

Basis Penerapan SAP

Basis penerapan dari SAP adalah sebagai berikut:

1. Berbasis Kas

Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, pengeluaran, dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas di neraca.

Basis kas untuk laporan realisasi anggaran berarti pendapatan diakui pada saat kas di terima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan (PP No.71 tahun 2010).

2. Berbasis Akrual

Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, yaitu mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.

Basis Akrual untuk neraca berarti aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi. Atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memerhatikan saat uang kas dan setara kas di terima atau di bayar (PP No.71 tahun 2010).

SAP berbasis akrual di terapkan dalam lingkungan pemerintah yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah.

Jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan (PP No.71 Tahun 2010). Karena akuntansi adalah hal penting yang mendasari lahirnya Standar Akuntansi Pemerintahan dalam akuntansi pemerintah.

Maka dari itu perlu dipahami bahwa adanya pencatatan akuntansi yang baik akan memudahkan pengolahan dan pelaporan bagi keperluan pemerintah. Hal ini juga membantu mempermudah perusahaan untuk mendapatkan kepercayaan dari pemerintah.

Contoh sederhana adalah dalam hal pengelolaan pajak di perusahaan. Jika perusahaan mampu mengelola keuangan dan membayar pajak tepat waktu, pemerintah akan mengakui bahwa perusahaan Anda memiliki reputasi yang kuat.

Sehingga memudahkan Anda untuk bekerja salam dengan perusahaan lain. Sebaliknya, ketika perusahaan Anda memiliki sistem pengelolaan keuangan yang buruk dan terlambat membayar pajak, maka pemerintah pun akan melabeli perusahaan Anda sebagai perusahaan dengan kredibilitas yang kurang baik.

Akhirnya perusahaan Anda mungkin kesulitan bekerja sama dengan rekan bisnis lain. Untuk mendukung hal tersebut maka diperlukan ketersediaan sistem akuntansi yang mudah dan praktis.

Basis Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Perbedaan Akuntansi Pemerintahan dengan Akuntansi Komersial

Ada perbedaan antara struktur pembukuan dalam akuntansi pemerintah dan yang digunakan oleh perusahaan komersial. Letak perbedaan antara keduanya dapat dilihat dari jurnal laporan keuangan, sumber pendapatan, perbedaan standar, dan auditor.

1. Perbedaan Jenis Laporan Keuangan

Jenis laporan keuangan yang digunakan dalam perusahaan yang berdasarkan akuntansi komersial umumnya terdiri atas laporan laba-rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas sebagai laporan keuangan utama mereka.

Sedangkan pada akuntansi pemerintahan, jenis laporan keuangan yang digunakan adalah laporan operasional dan laporan realisasi anggaran.

2. Perbedaan Sumber Pendapatan

Perusahaan dengan akuntansi komersial memiliki sumber pendapatan yang berasal dari penjualan barang atau jasa, sedangkan, sumber pendapatan dalam akuntansi pemerintahan didasarkan pada penetapan-penetapan yang tercantum dalam hukum, misalnya pendapatan dari pajak.

3. Perbedaan Standar Akuntansi yang Digunakan

Akuntansi komersial mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dirancang oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Sedangkan akuntansi pemerintahan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) rancangan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).

4. Perbedaan Terkait Kewenangan Audit

Pihak yang berwenang menjadi auditor dalam laporan keuangan komersial adalah akuntan publik, sedangkan, yang diberi kewenangan untuk mengaudit laporan keuangan negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan dari Teknatekno seputar Standar Akuntansi Pemerintaha mulai pengertiannya, tujuan, manfaatnya, serta basis dan prinsip SAP.

Dari penjelasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam tindak penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah. Laporan bisa berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like