Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pengertian, Tarif dan Cara Menghitungnya

Teknatekno.com – Teknozen pasti sudah tidak asing lagi jika mendengar istilah PPN. Namun, sebagian dari kamu mungkin masih ada yang belum tahu pengertian Pajak Pertambahan Nilai tersebut, bukan?

Buat kamu yang masih belum tahu atau bahkan bingung berapa sih tarif PPN yang berlaku di negara Indonesia ini? Serta bagaimana cara menghitung PPN yang benar? Kamu bisa simak artikel mengenai pengertian Pajak Pertambahan Nilai dibawah ini.

Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dipungut atas setiap transaksi atau perdagangan yang menyangkut pembelian dan penjualan barang dan jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, organisasi perusahaan, dan pemerintah.

Dalam bahasa Inggris, PPN dikenal sebagai Goods and Services Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT). Pajak ini bersifat tidak langsung, objektif, dan tidak menumpuk. Dengan kata lain, pajak tidak dibayar langsung oleh pedagang, tetapi oleh pelanggan.

Akibatnya, secara tidak langsung karena pelanggan tidak membayar langsung ke pemerintah. Mulai 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) di Indonesia wajib membuat nota atau faktur pajak elektronik (e-faktur) untuk mencegah pembuatan faktur pajak palsu untuk pemungutan PPN dari pelanggan.

Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pengertian Pajak Pertambahan Nilai menurut para ahli:

1. Menurut Mardiasmo (2009)

Pajak Pertambahan Nilai diakui sebagai pengganti dari Pajak Penjualan. Alasannya, karena Pajak Penjualan dinilai tidak lagi cukup untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum memenuhi kebutuhan pembangunan seperti peningkatan pendapatan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan tanggung jawab perpajakan.

2. Menurut Suparmono (2009)

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri (daerah pabean), baik konsumsi BKP maupun JKP.

3. Menurut Sukardji (2000)

Definisi pajak Pertambahan Nilai adalah engenaan pajak atas pengeluaran konsumsi, baik yang dilakukan oleh orang atau badan, baik swasta maupun badan pemerintah, dalam bentuk pengeluaran barang atau jasa yang disetorkan ke dalam APBN.

Undang-Undang yang Mengatur Pajak Pertambahan Nilai

UU PPN di Indonesia telah mengalami berbagai modifikasi (perubahan). Adapun perubahan ini terjadi sebagai akibat dari perubahan model pemungutan pajak dan persyaratan legislatif agar lebih mudah dan lebih adil bagi masyarakat, termasuk pembuatan faktur pajak.

Berikut adalah perubahan UU terkait PPN di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diciptakan untuk mengatur tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang disahkan pada 1 April 1985.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

Setelah UU No. 8 Tahun 1983, muncul perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.

Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang tepat untuk masyarakat juga untuk meningkatkan penerimaan negara.

3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Perubahan ketiga adalah UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM. Untuk melengkapi kekurangan pada UU PPN sebelumnya, undang-undang ini bertujuan memberikan keadilan hukum dan keamanan bagi negara dan masyarakat dengan sistem perpajakan yang jauh lebih sederhana.

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Meski ketentuan baru tentang Pajak Pertambahan Nilai ini juga diatur kembali dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada klaster perpajakan, namun UU 42 Tahun 2009 sebagian masih berlaku.

Ada bebrapa bagian pasal dalam UU Cipta Kerja klaster perpajakan ini yang mengubah atau menambahkan beberapa pasal dari undang-undang pendahulunya.

5. UU HPP No. 7 Tahun 2021

Peraturan perundang-undangan perpajakan tentang PPN tertuang dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Berapa Tarif PPN

Menurut Pasal 7 UU No. 42 Tahun 2009, tarif PPN yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
  • Tarif khusus 0% diterapkan atas ekspor BKP (Barang Kena Pajak) berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP (Jasa Kena Pajak).
  • Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Menurut ketentuan UU HPP terbaru, tarif PPN adalah 11% dan 12%. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) telah resmi dinaikkan menjadi 11 persen dan 12 persen dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 yang telah disahkan DPR.

Yang mana, tarif PPN sebelumnya hanya dikenakan 10%. Kenaikan tarif ini sudah mulai berlaku pada tahun 2022. Berikut adalah beberapa jenis tarif berdasarkan undang-undang terbaru:

1. Tarif Umum

  • Tarif PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022
  • Tarif PPN 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025

2. Tarif Khusus

Sedangkan tarif khusus untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN final, misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK (Peninjauan Masa Kerja).

Ada banyak fasilitas atau insentif PPN yang tersedia untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak), antara lain:

a. PPN Tidak Dipungut dan Dibebaskan

Pembebasan PPN diberikan pada Pengusaha Kena Pajak:

  • PKP yang menyerahkan barang/jasa kena pajak tertentu
  • Penyerahan pada perwakilan negara asing
  • Penyerahan pada badan internasional
  • Penyerahan dengan asas timbal balik atau resiprokal

Sementara itu, PPN tidak dipungut atas pengajuan yang berkaitan dengan kawasan ekonomi tertentu. Fasilitas pembebasan tarif PPN ini diatur dalam UU PPN Pasal 16B, UU Nomor 8 Tahun 1983, dan UU No. 42/2009. PPN yang dibebaskan ini memiliki kode transaksi 08, sedangkan yang tidak dipungut memiliki kode transaksi 07.

b. Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)

Insentif PPN DTP diberikan pada sektor properti yang diatur dalam PMK No.103/PMK.03/2021. Insentif Pajak Pertambahan Nilai DTP properti ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.

  • Diskon DTP properti 100% untuk PPM rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
  • Diskon PPN DTP properti sebesar 50% untuk rumah atau unit dengan harga di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

c. PPN Tarif 0%

Pengenaan PPN 0% diberikan pada ekspor barang atau jasa kena pajak, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai.

Pemberian insentif PPN 0% dilakukan perluasan jenis ekspor jasa kena pajak (JKP), yang mulai berlaku sejak 29 Maret 2021, diatur dalam PMK No. 32/PMK.03/2019.

Cara Menghitung PPN

Cara Menghitung PPN

Agar bisa menghitung PPN dengan tepat, kamu bisa perhatikan langkah berikut ini:

1. Rumus PPN

Berikut ini rumus perhitungan PPN yang tepat:

Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk/Jasa

2. Contoh Kasus Perhitungan PPN

Untuk lebih mudah memahami cara menghitung PPN dengan tepat, mari simak contoh PPN berikut ini:

Dimas membeli minuman di sebuah kedai kopi. Ternyata, kedai kopi tersebut memasukan PPN kepada setiap pelanggan yang melakukan transaksi disana. Berapa PPN yang harus dibayar jika harga minuman Dimas adalah Rp 33.000?

PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak x Harga Produk/Jasa
11% x Rp 33.000 = Rp 3.630
Jadi, harga kopi adalah Rp 33.000 + Rp 3.630 = Rp 36.630.

Dari perhitungan tersebut, maka total yang harus Dimas bayarkan untuk total harga kopi adalah Rp 36.630.

Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai

Dalam penyaluran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada mekanisme yang ditetapkan dan diatur di Indonesia, antara lain:

  • Pengusaha Kena Pajak mengenakan PPN atas Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Wajib Pajak dan wajib menunjukkan faktur sebagai bukti.
  • Tarif PPN yang tertera pada faktur tersebut adalah pajak keluaran bagi PKP penjual Barang Kena Pajak.
  • PPN adalah pajak yang dibayar dimuka selama PKP melakukan usaha.
  • Jika ditemukan perbedaan yang mana pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya harus disetorkan ke kas negara. Jika tidak, selisihnya dapat dimasukkan ke dalam kompensasi pajak berikutnya.
  • PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulannya.

FAQ

Berikut ini adalah tanya jawab seputar pajak pertambahan nilai (PPN).

1. Apa Perbedaan Pajak Pertambahan Nilai dengan Pajak Penjualan PPN?

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan PPnBm adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PPN dapat didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai sebagai akibat dari penggunaan faktor produksi oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

2. Apa Saja Karakteristik dari PPN ?

Karakteristik PPN yang pertama adalah PPN dikenakan kepada konsumen atau pihak yang membeli barang atau jasa kena pajak, bukan untuk dijual kembali. Artinya, pengguna akhir bertanggung jawab untuk membayar beban Pajak Pertambahan Nilai.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan dari Teknatekno mengenai pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) beserta besaran tarif PPN yang berlaku di Indonesia dan cara menghitung PPN yang tepat.

Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa PPN adalah pajak yang dipungut atas setiap transaksi atau perdagangan yang menyangkut pembelian dan penjualan barang dan jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, organisasi perusahaan, dan pemerintah.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like