Pengertian Pajak, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Teknatekno.com – Memahami pengertian tentang pajak saat ini merupakan hal yang penting bagi setiap individu. Pasalnya, membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi setiap warga negara dan sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pajak merupakan salah satu sarana yang digunakan negara untuk mendanai pembangunan. Hal ini dimaksudkan agar dengan membayar pajak, uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya politisi atau individu petinggi lainnya.

Nah, buat Teknozen yang masih belum memahami tentang pajak, kali ini Teknatekno akan membahas mengenai pengertian pajak, manfaat serta fungsi pajak, sampai dengan jenis-jenis pajak yang perlu kamu ketahui. Langsung saja yuk simak artikel dibawah ini.

Memahami Pengertian Pajak

Memahami Pengertian Pajak

Istilah “pajak” berasal dari kata Latin “taxo,” yang berarti “pembayaran wajib yang dilakukan oleh warga negara untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat.”

Menurut Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak merupakan salah satu cara penyaluran pendapatan dari sumber dana pembangunan negara atau pendapatan penduduk.

Selain jasa timbal balik tidak langsung, pemungutan pajak didasarkan pada standar hukum dan bersifat memaksa, oleh karena itu menolak membayar pajak atau menghindarinya seringkali merupakan pelanggaran hukum.

Oleh sebab itu, setiap warga negara wajib membayar pajak sesuai dengan undang-undang. Selanjutnya pengertian pajak mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

    • Pajak diamanatkan oleh undang-undang. Gagasan ini sesuai dengan Pasal 23A Perubahan Ketiga UUD 1945, yang mengatur bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.
    • Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontra prestasi tertentu) yang dapat ditunjukkan secara gamblang. Seseorang yang membayar pajak kendaraan bermotor, misalnya, akan menempuh jalan yang sama dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
    • Pemungutan pajak dimaksudkan untuk keuangan umum pemerintah dalam rangka melaksanakan kegiatan pemerintahan secara teratur dan pembangunan.
    • Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Jika seorang wajib pajak gagal memenuhi tanggung jawab perpajakannya, pajak dapat dinilai, dan mereka dapat menghadapi konsekuensi berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
    • Pajak berfungsi sebagai senjata untuk mengontrol atau melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial, selain fungsi anggaran (budget), yaitu fungsi pengisian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperlukan untuk menutupi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan (fungsi mengatur atau regulatif).

Masyarakat dapat menikmati atau memanfaatkan keuntungan dari pembangunan ini dalam jangka panjang. Misalnya, jika kamu membayar pajak jalan raya, kamu bisa memanfaatkan atau menikmati keuntungan dari pembangunan jalan raya.

Pembayaran pajak yang dilakukan secara manual atau di atas kertas dan dilayani oleh hampir semua bank umum, bank BUMN, dan kantor pos tidak berlaku lagi per 31 Desember 2015. Pembayaran pajak telah dilakukan secara online menggunakan E-Billing mulai 1 Januari 2016, membuatnya lebih sederhana dan lebih cepat.

Ciri-Ciri Pajak

Ciri-Ciri Pajak

Menurut UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut penafsiran ini, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
  • Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
  • Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
  • Berdasarkan Undang-Undang

Manfaat Pajak

Setelah memahami pengertian pajak beserta ciri-cirinya, selanjutnya kita akan membahas tentang manfaat pajak. Pajak memainkan peran penting dalam pertumbuhan suatu negara.

Pajak membantu masyarakat umum dan bangsa, selain melayani tugas penting dalam keberadaan suatu negara. Manfaat pajak bagi negara dan masyarakat umum adalah sebagai berikut:

1. Manfaat Pajak Untuk Negara

Berikut ini adalah beberapa manfaat pajak untuk negara:

    • Pajak digunakan untuk mendanai pengeluaran negara yang likuidasi sendiri, seperti pengeluaran proyek produktif.
    • Pajak juga dimanfaatkan untuk pengeluaran-pengeluaran reproduksi seperti pertanian dan pengeluaran-pengeluaran lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi bagi masyarakat.
    • Pajak digunakan untuk likuidasi sendiri dan biaya tidak produktif seperti pembangunan monumen bersejarah, di antara pajak lainnya.
    • Pajak digunakan untuk pengeluaran yang boros seperti pembangunan anak yatim dan bela negara.

2. Manfaat Pajak Untuk Masyarakat

Berikut ini adalah manfaat pajak untuk masyarakat:

    • Pajak digunakan untuk membangun infrastruktur seperti rumah sakit, jalan, sekolah, dan lembaga publik lainnya.
    • Pajak digunakan untuk mendukung bahan bakar minyak dan makanan.
    • Pajak digunakan untuk mendanai angkutan umum.
    • Pajak digunakan untuk mendanai pajak yang demokratis seperti pemilihan umum.

3. Pengalokasian Dana Pajak

Berikut ini adalah spesifikasi penyaluran uang pajak yang diberikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2018:

    • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dengan penerapan e-government yang dibarengi dengan 623 IP.
    • Meningkatkan akuntabilitas birokrasi dengan menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di 581 Ip.
    • Mulai dari perekrutan hingga pembayaran gaji, mengatur jumlah Pegawai Negeri Sipil.
    • Pusat komando Komando Pertahanan Udara Nasional sedang dimodernisasi.
    • Menciptakan fasilitas berdimensi maritim dengan membangun instalasi keamanan perbatasan.
    • Membangun jalur kereta api sepanjang 639 kilometer.
    • Membangun sistem LRT atau Light Rail Transit sepanjang 23 kilometer.
    • Bangun jalan baru sepanjang 832 kilometer.
    • Membangun 92 unit bendungan baru serta 15 bendungan baru.
    • Membangun jembatan baru sepanjang 15.373 meter.
    • Membangun 17 pelabuhan laut.
    • Membangun 8 bandara baru.
    • Menyediakan 70 persen satelit yang multifungsi.

Apa Saja Fungsi Pajak

Fungsi Pajak

Pajak membantu penegakan hukum, keamanan negara, pekerjaan umum, subsidi, dan pengeluaran operasional lainnya selain pertumbuhan. Fungsi pajak dibagi menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut:

1. Fungsi Anggaran atau Budgeter

Pajak berfungsi untuk membayar pengeluaran negara sebagai sumber pendapatan negara. Negara membutuhkan uang untuk melakukan operasi biasa dan untuk melakukan pembangunan. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan hasil pajak.

Saat ini, pajak digunakan untuk pendanaan biasa seperti staf, komoditas, dan pemeliharaan, antara lain. Uang diambil dari tabungan pemerintah, pada dasarnya pendapatan domestik dikurangi pengeluaran normal, untuk pembiayaan pembangunan.

Penghematan pemerintah ini harus terus ditingkatkan dari tahun ke tahun sebagai tanggapan atas meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan, yang terutama diantisipasi dari sektor pajak.

Sumber pendapatan ini diperoleh dengan mengumpulkan uang tunai dari wajib pajak dan menyetorkannya ke kas negara, yang digunakan untuk pembangunan nasional dan pengeluaran negara lainnya. Negara harus menjamin keseimbangan pengeluaran negara dan penerimaan pajak.

2. Fungsi Mengatur atau Regulasi

Pajak memiliki fungsi pengaturan atau regulasi, yang mengatur pembangunan ekonomi di samping fungsi anggaran. Dana dari pajak digunakan untuk meningkatkan perekonomian negara melalui kebijakan pemerintah.

Kebijakan pajak dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengendalikan pembangunan ekonomi. Pajak, dengan peran pengaturannya, dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Misalnya, banyak peluang pengurangan pajak tersedia untuk mendorong investasi lokal dan internasional.

Pemerintah menetapkan biaya impor yang besar dan kuat untuk barang-barang asing untuk melindungi produsen dalam negeri. Akibatnya, masyarakat tidak lagi khawatir dengan persaingan harga dari barang-barang asing.

Di antara fungsi regulasi tersebut adalah:

    • Pajak bisa digunakan untuk menghambat laju inflasi.
    • Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
    • Pajak bisa memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya
      Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    • Pajak bisa mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan atau Distribusi

Negara juga menggunakan pajak untuk memberikan kesejahteraan secara setara melalui bantuan keuangan, asuransi kesehatan, dan fasilitas umum. Pajak juga dapat digunakan untuk mendanai kepentingan umum, sehingga tercipta banyak lapangan kerja baru dan peningkatan pendapatan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak memiliki peran menstabilkan di samping ketiga tujuan yang disebutkan di atas. Stabilisasi yang dimaksud adalah stabilitas ekonomi. Salah satunya adalah masalah inflasi atau deflasi. Untuk memerangi inflasi, pemerintah akan menerapkan program pembatasan peredaran uang.

Sedangkan untuk deflasi pemerintah akan meningkatkan peredaran uang. Dengan pajak yang tinggi, jumlah uang yang beredar mungkin terbatas, mencegah inflasi. Sementara itu, pemerintah akan menurunkan pajak untuk meningkatkan jumlah uang beredar dan mengatasi deflasi.

Empat fungsi pajak yang tercantum di atas adalah fungsi pajak yang umum terlihat di banyak negara. Di Indonesia, pemerintah memprioritaskan dua tugas pajak sebagai regulator dan budgeter.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintah yang bertugas mengelola pajak negara di Indonesia.

Sejalan dengan metode self-assessment yang diperkenalkan oleh Sistem Perpajakan Indonesia, tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada di tangan anggota masyarakat itu sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Self-assessment mengacu pada proses di mana wajib pajak menentukan, menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajak mereka sendiri.

Jadi, tidak memaksa wajib pajak untuk membayar pajak sebanyak-banyaknya, melainkan membayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

DJP dituntut perannya untuk memberikan arahan, penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada masyarakat. DJP berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan visi dan tujuannya dalam melaksanakan tugas tersebut.

Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia

Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia

Pemerintah mengenakan pajak pada wajib pajak melalui kantor pajak, maka hukum pajak diperlukan untuk mengawasi interaksi ini. Hukum perpajakan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Dasar Hukum Pajak Materiil

Hukum Pajak Materiil adalah hukum perpajakan yang memuat norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang dikenai pajak (disebut objek pajak), siapa yang dikenai pajak (disebut Subjek Pajak), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, serta hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Sebagai contoh:

    • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
    • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
    • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
    • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Bea Meterai
    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

2. Dasar Hukum Pajak Formal

Hukum Pajak Formal adalah hukum perpajakan yang mencakup metode untuk menerapkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Hukum Pajak Formal mencakup hak dan kewajiban wajib pajak, hak dan kewajiban otoritas pajak serta tata cara penetapan pajak. Contoh Hukum Pajak Formal meliputi:

    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
    • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ke Dua
    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
    • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas
    • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Asas Pemungutan Pajak

Asas Pemungutan Pajak

Selain pengertian pajak yang perlu kamu ketahui, ada juga asas-asas dalam pemungutan pajak yang perlu dipelajari. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nation, ada empat (empat) asas dalam pemungutan pajak, termasuk:

    • Equality (keseimbangan berdasarkan kemampuan) : Pajak dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan obyek pajak dan subyek pajaknya.
    • Certainty (kepastian) : Pajak dikenakan berdasarkan peraturan perpajakan, sehingga memberikan kepastian hukum.
    • Conviniance of payment (saat dan waktu yang tepat) : Pajak dikenakan pada saat diterimanya obyek pajak.
    • Efficiency : Pemungutan pajak harus dilaksanakan dengan efisien.

Asas Pemungutan Pajak di Indonesia sendiri diantaranya:

1. Asas Wilayah

Asas wilayah hampir identik dengan asas tempat tinggal. Asas ini berlaku tergantung pada lokasi tempat tinggal wajib pajak. Secara sederhana, wajib pajak yang memiliki objek pajak dengan cara apapun di wilayah negara Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia.

Demikian pula jika ada warga negara asing di Indonesia yang misalnya memiliki aset atau tujuan perpajakan, warga negara asing tersebut harus mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Mungkin ada perubahan kecil, tetapi pajak akan diatur secara seragam.

2. Asas Kebangsaaan

Asas ini mendasari pungutan pajak atas semua orang Indonesia yang lahir dan bertempat tinggal di negara ini. Demikian pula halnya dengan warga negara asing yang telah atau sedang bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia lebih dari satu tahun tanpa meninggalkan negara tersebut.

Bagi orang asing (WNA) yang memenuhi standar tersebut, semua penghasilan yang diterima akan dikenakan pajak penghasilan Indonesia. Dengan begitu, perpajakan juga akan diterapkan secara adil.

3. Asas Sumber

Asas sumber digambarkan sebagai pemungutan pajak tergantung pada lokasi perusahaan atau wajib pajak. Pajak yang berlaku di Indonesia pada dasarnya adalah pajak atas orang yang bertempat tinggal dan bekerja di Indonesia.

Jika seseorang bertempat tinggal di Indonesia tetapi memperoleh uang di luar, maka uang tersebut akan dikenakan pajak sepanjang uang tersebut dibelanjakan di Indonesia. Namun, pajak yang dikenakan memiliki aturan tersendiri, yang akan dimasukkan ke dalam PPh Pasal 22.

4. Asas Umum

Asas umum adalah pemungutan pajak di Indonesia akan diterapkan pada semua objek pajak dan wajib pajak pada umumnya. Dengan perhitungan yang cermat, setiap wajib pajak akan memiliki jumlah tanggungan pajak yang sesuai.

Asas umum juga mengandung pengertian bahwa setiap pemungutan yang dilakukan di Indonesia harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Ada banyak jenis, seperti jalan raya, pengembangan fasilitas transit, dan fasilitas umum lainnya.

5. Asas Yuridis

Asas hukum diterapkan di Indonesia berdasarkan Pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Regulasi ini kemudian didukung oleh beberapa regulasi lain mengenai pemungutan pajak di Indonesia, seperti:

    • UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    • UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
    • UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    • UU Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia
    • UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
    • UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah

6. Asas Ekonomis

Asas ekonomi adalah pemungutan pajak idealnya memiliki potensi untuk memberikan manfaat bagi perekonomian negara dan masyarakat pada umumnya.

Pemungutan pajak oleh pemerintah seharusnya tidak menjadi pajak bagi masyarakat dan tidak boleh berkontribusi pada kejatuhan ekonomi secara keseluruhan. Hal ini berkaitan dengan memaksimalkan penggunaan pendapatan pajak untuk kepentingan umum.

7. Asas Finansial

Asas finansial adalah setiap wajib pajak akan dikenakan pajak tergantung pada situasi keuangan mereka. Seorang wajib pajak dengan penghasilan Rp 5.000.000 kemungkinan besar akan memiliki beban pajak yang lebih rendah daripada orang yang berpenghasilan Rp 1.000.000.000. Asas pemungutan pajak finansial ini berfungsi sebagai pedoman utama untuk memperkirakan beban pajak.

Jenis-Jenis Pajak

Jenis-Jenis Pajak

Ada berbagai macam jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pajak diklasifikasikan menjadi tiga jenis tergantung pada objek, subjek, sifat, dan lokasi atau tempat pemungutannya. Berikut ini beberapa jenis pajak berdasarkan kategorinya:

    • Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan

Jenis pajak berdasarkan sistem pemungutan ini terbagi menjadi:

1. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung (indirect tax) adalah jenis pajak yang hanya diberikan untuk wajib pajak jika melakukan perbuatan tertentu. Pajak tidak langsung tidak bisa dipungut secara berkala, pajak ini hanya bisa dipungut hanya jika sesuatu perbuatan atau peristiwa terjadi.

Misalnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut ketika sedang berbelanja di supermarket atau makan di restoran. Selain itu ada juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Bea Masuk.

2. Pajak Langsung

Pajak langsung (direct tax) adalah jenis pajak yang bebannya ditanggung oleh Wajib pajak dan tidak bisa dialihkan untuk orang lain. Karena hak dan kewajiban pajak terikat pada wajib pajak, maka dari itu pajak ini tidak dapat dialihkan.

Pajak langsung bisa dibayarkan secara berkala berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak. Beberapa contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Kendaraan Bermotor.

    • Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Adapun jenis pajak berdasarkan sifat diantaranya yaitu:

1. Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah jenis pajak yang dinilai tergantung pada keadaan atau situasi wajib pajak. Karena ini merupakan pajak orang pribadi, maka besarnya pajak yang harus dibayar ditentukan oleh kemampuan wajib pajak orang pribadi.

Pada umumnya setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak ini. Jika mempunyai hubungan ekonomi dengan Negara Indonesia, warga negara asing yang berada di Indonesia juga dikenakan pajak. Pajak penghasilan dan pajak properti adalah dua contoh pajak subjektif.

Beberapa contoh pajak subjektif adalah Pajak Impor, Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Materai, Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai.

2. Pajak Objektif

Pajak objektif adalah jenis pajak yang hanya mempertimbangkan keadaan barang saat mengenakannya. Pajak objektif tidak memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak.

Ada beberapa golongan yang terkena pajak objektif antara lain penduduk Indonesia yang memiliki atau menggunakan peralatan bebas pajak, pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan penggunaan barang mewah, dan orang Indonesia yang memindahkan harta kekayaan dari Indonesia ke negara lain.

    • Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut Pajak

Sedangkan jenis pajak berdasarkan instansi pemungutan pajak terdiri dari:

1. Pajak Negara

Pajak negara adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak negara kadang-kadang dikenal sebagai pajak pusat. Dalam skenario ini, yaitu Dirjen Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak dan juga Kantor Inspeksi Pajak berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Beberapa contoh dari pajak negara atau pusat yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea perolehan Hak terhadap Tanah dan Bangunan, Pajak Migas, Bea Materai, Bea Masuk dan juga Bea cukai.

2. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah kadang-kadang disebut sebagai pajak lokal. Pajak daerah hanya dipungut pada penduduk daerah, dan pemungutannya ditangani oleh Pemerintah Daerah Tingkat I dan II.

Beberapa contoh pajak daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan dan Tontonan, Pajak Radio dan Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak

Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak

Kewajiban membayar pajak sudah tercantum dalam UUD 1945. Karena sifatnya yang memaksa, negara berwenang menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada wajib pajak yang lalai membayar pajaknya. Maka dari itu, pentingnya memahami pengertian pajak beserta dasar hukumnya.

Namun ada juga orang-orang tertentu yang dibebaskan untuk tidak membayar pajak oleh peraturan perundang-undangan. Pemberian sanksi bisa berupa surat peringatan atau penyanderaan.

Penyanderaan ini merupakan tindakan hukum terakhir yang dapat diambil oleh pemerintah terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajaknya tepat waktu.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ada berbagai macam jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pajak diklasifikasikan menjadi tiga jenis tergantung pada objek, subjek, sifat, dan lokasi atau tempat pemungutannya.

Demikianlah penjelasan dari Teknatekno seputar pajak, mulai dari pengertian pajak sampai dengan jenis-jenis serta sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak. Semoga artikel ini bisa bermanfaat ya.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like