Unsur-Unsur Pajak yang Berlaku di Indonesia

Teknatekno.com – Bagi petugas pajak maupun wajib pajak sangat perlu mengetahui unsur-unsur yang terdapat dalam pajak. Pasalnya, tanpa unsur-unsur ini, kewajiban pembayaran yang harus disetorkan tidak dapat disebut sebagai pajak. Namun sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui unsur-unsur pajak itu sendiri.

Nah, kali ini Teknatekno akan membahas tentang unsur-unsur pajak yang perlu Teknozen ketahui. Tapi sebelum itu, tahukah kamu apa pengertian pajak itu? Yuk kita bahas bersama-sama.

Apa itu Pajak

Apa itu Pajak

Pajak adalah salah satu sarana yang digunakan negara untuk mendanai pembangunan. Hal ini dimaksudkan agar dengan membayar pajak, uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya politisi atau individu petinggi lainnya.

Menurut Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Masyarakat dapat menikmati atau memanfaatkan keuntungan dari pembangunan ini dalam jangka panjang. Misalnya, jika kamu membayar pajak jalan raya, kamu bisa memanfaatkan atau menikmati keuntungan dari pembangunan jalan raya.

Menurut UU  KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak memainkan peran penting dalam pertumbuhan suatu negara. Pajak membantu masyarakat umum dan bangsa, selain melayani tugas penting dalam keberadaan suatu negara.

Pajak berfungsi untuk membayar pengeluaran negara sebagai sumber pendapatan negara. Negara membutuhkan uang untuk melakukan operasi biasa dan untuk melakukan pembangunan. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan hasil pajak.

Selain itu, pajak juga memiliki fungsi pengaturan atau regulasi, yang mengatur pembangunan ekonomi di samping fungsi anggaran. Dana dari pajak digunakan untuk meningkatkan perekonomian negara melalui kebijakan pemerintah.

Ada berbagai macam jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pajak diklasifikasikan menjadi tiga jenis tergantung pada objek, subjek, sifat, dan lokasi atau tempat pemungutannya.

Pajak bedasarkan sistem pemungutan ini terbagi menjadi dua, yaitu pajak langsung (direct tax) dan pajak tidak langsung (indirect tax).

Adapun jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri atas pajak subjektif dan pajak objektif. Selain itu ada juga jenis pajak berdasarkan instansi pemungutan pajak, yaitu pajak negara (pajak pusat) dan pajak daerah (pajak lokal)

Kewajiban membayar pajak sudah tercantum dalam UUD 1945. Karena sifatnya yang memaksa, negara berwenang menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada wajib pajak yang lalai membayar pajaknya.

Namun ada juga orang-orang tertentu yang dibebaskan untuk tidak membayar pajak oleh peraturan perundang-undangan. Nah, pemberian sanksi ini bisa berupa surat peringatan atau penyanderaan.

Penyanderaan ini merupakan tindakan hukum terakhir yang dapat diambil oleh pemerintah terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajaknya tepat waktu.

Unsur-Unsur Pajak

Unsur-Unsur Pajak

Pada umumnya, unsur-unsur pajak di Indonesia terbagi menjadi 4 bagian. Yaitu subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan juga tarif pajak. Berikut penjelasan detailnya:

1. Subjek Pajak

Unsur-unsur pajak yang pertama adalah subjek pajak. Ini berisi orang dan lembaga yang tinggal di negara yang sama dan mengumpulkan pajak sebagai semacam tanggung jawab warga negara.

Disebut sebagai unsur pajak yang pertama karena tidak ada pajak yang harus dibayar jika tidak ada subjek pajak. Karena tidak ada yang mau membayar. Biasanya, memang begitu. Bahkan yang dikenakan pajak adalah orang atau badan, bukan barang atau jasa.

Akibatnya, subjek pajak harus dimasukkan dalam sistem perpajakan. Kebijakan baru mungkin efektif. Tidak mungkin memungut pajak tanpanya. Akibatnya, tidak dapat dihindari bahwa harus ada subjek pajak dalam setiap aturan pajak.

2. Wajib Pajak

Unsur pajak selanjutnya yaitu wajib pajak. Ini mencakup individu dan pajak yang sudah dikenakan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa membayar pajak merupakan suatu kesulitan baginya. Jika tidak dibayar, mereka akan menghadapi hukuman dan hukuman sesuai dengan undang-undang yang ada.

Wajib Pajak hanyalah orang pribadi atau badan. Sedangkan barang dan jasa merupakan unsur pajak lainnya. Ini menyiratkan bahwa barang dan jasa tidak dikenakan pajak.

Karena orang atau kantor yang menaungi barang atau jasa itulah yang harus membayar pajak. Akibatnya, hindari membuat perbedaan antara wajib pajak dan bukan wajib pajak.

Orang yang menjadi subjek wajib pajak biasanya disesuaikan dengan usianya. Jika kamu masih di bawah umur, kedua orang tua mempertahankan kepemilikan wajib pajak. Wajib pajak dipatok ketika suatu perusahaan didirikan dalam suatu komunitas atau lembaga.

Satu-satunya perbedaan adalah pada nominal pajaknya saja. Karena didasarkan pada ukuran perusahaan dan jumlah uang yang dihasilkan setiap bulan atau tahun.

Apa Saja Unsur Pajak

3. Objek Pajak

Jika wajib pajak adalah orang atau lembaga yang harus membayar pajak, sedangkan objek pajak adalah produk, benda atau layanan yang harus dibayarkan pajaknya.

Jika kamu memiliki bangunan dan tanahnya. Jadi kamu harus membayar pajak kepada pemerintah atas bangunan dan tanah. Ini dikenal sebagai pajak bangunan (PBB). Nah, bangunan inilah yang dikenal sebagai objek pajak.

Selain itu, jika kamu memiliki usaha layanan katering. Penghasilan hariannya melebihi Rp 10.000.000. Kemudian persentase dari pendapatan harus dipotong untuk membayar pajak. Ini dikenal sebagai pajak penghasilan. Nah, layanan atau perusahaan kamu menjadi objek pajak.

4. Tarif Pajak

Unsur pajak yang terakhir adalah tarif pajak. Tarif pajak adalah dana pajak yang dikenakan atas objek pajak (penghasilan, kekayaan, dan sebagainya) yang menjadi kewajiban wajib pajak. Pemerintah pada umumnya menetapkan tarif pajak ini dalam bentuk persentase.

Ada berbagai jenis pajak yang berbeda, masing-masing dengan tarif pajak yang berbeda. Hal ini disebabkan karena tarif pajak ditentukan oleh nilai jenis uang yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang.

Secara struktural, terdapat beberapa jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu tarif pajak proporsional, tarif pajak regresif, tarif pajak progresif, serta tarif pajak degresif.

  1. Tarif pajak proporsional adalah tarif di mana persentasenya tetap konstan meskipun ada perubahan dalam basis pajak.
  2. Tarif pajak regresif merupakan tarif yang besarannya tetap konstan meski nilai objek pajaknya berubah-ubah.
  3. Tarif progresif adalah tarif dengan persentase kenaikan yang lebih tinggi jika tarif pajaknya juga besar. Tarif pajak progresif ini berlaku untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan kepemilikan mobil atau motor kedua.
  4. Tarif pajak degresif adalah tarif pajak yang nilai persentase-nya akan semakin kecil apabila nilai objek pengenaan pajaknya semakin besar.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan dari Teknatekno seputar unsur-unsur pajak yang berlaku di negara Indonesia. Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa unsur-unsur pajak yang ada di Indonesia terbagi menjadi empat bagian, yaitu subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan juga tarif pajak.

Subjek pajak berisi orang dan lembaga yang tinggal di negara yang sama dan mengumpulkan pajak sebagai semacam tanggung jawab sipil. Bahkan yang dikenakan pajak adalah orang atau badan, bukan barang atau jasa.

Wajib pajak meliputi orang pribadi dan pajak yang sudah dikenakan pajak. Jika tidak dibayar, mereka akan menghadapi hukuman dan hukuman sesuai dengan undang-undang yang ada. Barang dan jasa adalah elemen pajak lain tetapi barang dan jasa tidak harus dibayar oleh orang atau kantor yang mengawasinya.

Selain itu ada juga objek pajak yang merupakan produk, benda atau layanan yang harus dibayarkan pajaknya. Yang terkahir adalah tarif pajak, yaitu dana pajak yang dikenakan atas objek pajak (penghasilan, kekayaan, dan sebagainya) yang menjadi kewajiban wajib pajak. Pemerintah pada umumnya menetapkan tarif pajak ini dalam bentuk persentase.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like