Teknatekno.com – Apakah teknozen sudah tahu apa itu badan usaha perseorangan? Secara umum, pengertian badan usaha perseorangan adalah suatu usaha atau perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh pengusaha perseorangan atau individu.
Pemilik usaha perseorangan mengelola perusahaannya sendiri dan mendapatkan seluruh keuntungan perusahaan. Selain itu, pemilik usaha perseorangan juga mengtanggung jawab semua resiko yang timbul dalam operasional perusahaan. Nah, untuk lebih jelasnya lagi kamu bisa simak artikelnya dibawah ini.
Badan usaha perseorangan adalah usaha yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan mendapatkan seluruh keuntungan perusahaan, tetapi usaha itu juga menanggung seluruh resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak di atur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Berikut ini adalah pengertian badan usaha perseorangan yang harus kamu ketahui, sebagai berikut:
Menurut Murti Sumarai dan Jhon Suprianto, pengertian badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, mengelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko dan aktivitas perusahaan.
Menurut Hatta, pengertian badan usaha perseorangan adalah usaha yang didirikan oleh seorang pengusaha
Menurut Basswasta, pengertian bada usaha perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimilik oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan dalam suatu perusahaan
Menurut Wikipedia, pengertian badan usaha perseorangan adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan perusahaan perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan.
Untuk mendirikan suatu perusahaan perseorangan, terdapat izin yang diberikan dengan relatif dapat disebut lebih ringan dan sederhana persyaratan jika dibangun dengan jenis perusahaan lainnya.
Selama ini pemerintah tidak menentukan kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jika tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Seluruh urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemilik perusahaan.
Jika seseorang yang akan mendirikan suatu perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang berisiko perusahaan yang tidak besar.
Kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan lebih banyak dan jika pengusaha benar ingin mengurus dan memimpin sendiri dan juga ingin bertanggung jawab akibat hukum yang bisa saja terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat ingin membentuk badan usaha perseorangan.
Adapun syarat-syarat mendirikan badan usaha perseorangan yang perlu kamu ketahui adalah sebagai berikut:
Untuk menyusun pembukuan, pemilik perusahaan perseorangan harus mencantumkan point penting yang ada di bawah ini:
Saat ini pemerintah lebih memperhatikan suatu pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan. Memperbanyak kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja.
Meningkatkan perusahaan kecil yang bisa melibatkan sejumlah besar sumber daya alam. Dalam jangka pendek dapat memberikan solusi dari masalah pembagian pendapatan dan masalah pengangguran.
Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di seluruh daerah, dan juga penyebaran aktivitas ekonomi secara geografik.
Berikut ini adalah karakteristik badan usaha perseorngan yang perlu kamu ketahui yaitu:
Setelah membahas apa itu badan usaha perseorangan, syarat dan karakteristik. Kini kita akan membahas macam-macam yang berdasarkan izinnya perusahaan perseorangan dibagi atas dua yaitu:
Memiliki izin operasional wajib dari departemen teknis. Contohnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Contohnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang, dan lain-lain.
Berikut ini adalah beberapa contoh badan usaha perusahaan perseorangan yang mungkin kamu temui dalam kehidupan sehari-hari:
Dalam suatu jenis usaha pertanian, sebagian besar usaha pertanian di pedesaan dikelola secara terpisah. Modal usaha pertanian jenis ini terbatas, sebagian besar petani mempunyai lahan pertanian sendiri yang mengelola sendiri.
Dan kemudian menjual kembali hasil pertanian yang dihasilkan di lahan pertanian untuk digunakan sebagai modal.
Dalam kehidupan sehari-hari kamu, kamu akan mengenal dan memahami bisnis perseorangan semacam itu. Sebagian besar jenis badan usaha perdagangan ini mengelola secara terpisah.
Jenis bisnis transaksi ini bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak peduli pemilik modalnya. Contoh berbagai perusahaan yang melibatkan dalam bisnis perdagangan ini yaitu antara lain pedagang keliling, warung hingga pemilik toko lainnya.
Selain bisnis perdagangan, masyarakat Indonesia juga memiliki permintaan yang besar terhadap jenis industri jasa. Jika kamu memiliki keahlian di bidang otomotif, kamu dapat memaksimalkan keahlian kamu dengan membuka bengkel. Kamu juga bisa menemukan jenis usaha jasa lainnya, seperti warung cemilan, salon, usaha isi air ulang, dll.
Jenis usaha ini sama dengan usaha jasa, tetapi dalam usaha industri ini hanya jenis keterampilannya saja yang berbeda, seperti usaha membuat kue dan masakan catering ketrampilan usaha memberikan jasa atau menjual barang atau jasa secara langsung kepada konsumen perseorangan atau kelompok.
Atau disebut B2C. Jika kamu memiliki berbakat sebagai seniman atau kerajinan tangan, seperti menggambar baju, mendaur ulang barang-barang lama atau sampah, dan lain-lain.
Setiap badan usaha perseorangan memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu kamu ketahui adalah sebagai berikut:
Demikianlah penjelasan dari Teknatekno seputar apa itu badan usaha perseorangan, syarat mendirikan, karakteristik, macam-macam, contoh, hingga kelebihan dan kekurangan badan usaha perseorangan. Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa badan usaha perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh hanya satu orang saja.
Dan perusahaan seperti ini banyak ditemukan di indonesia karena bentuknya sederhana, modalnya cukup minim, dan mudah dijalankan oleh siapapun itu yang ingin membuka usaha. Terima kasih sudah membaca! Semoga bermanfaat ya!
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.