Teknatekno.com – Aspek terpenting dari perpajakan adalah memahami pengertian akuntansi perpajakan. Akuntansi pajak adalah proses pencatatan dan penyusunan laporan transaksi keuangan guna menentukan nilai pajak yang harus disetor nantinya.
Memahami pengertian akuntansi pajak sangatlah penting untuk manajemen keuangan serta sistem perpajakan suatu perusahaan. Mengapa? Karena setiap perusahaan yang didirikan dan dioperasikan akan selalu dikenakan kewajiban pajak
Oleh karena itu, diperlukan akuntansi perpajakan agar dapat melaksanakan administrasi pajak secara efektif dan akurat. Akibatnya, kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.
Untuk membantu kamu dalam memahami tentang apa itu akuntansi pajak, dibawah ini Teknatekno sudah merangkumkan secara lengkap seputar akuntansi perpajakan serta contoh perhitungannya. Yuk simak dibawah ini.
Akuntansi pajak pada dasarnya merupakan cabang atau bagian dari ilmu akuntansi. Akuntansi perpajakan adalah pencatatan dan pengolahan catatan keuangan untuk menentukan nominal pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Sebenarnya, tidak ada istilah akuntansi dalam bidang perpajakan, karena yang ada hanya pencatatan dan pembukuan saja. Namun, di dunia perpajakan yang lebih canggih saat ini, sistem akuntansi juga sama pentingnya.
Secara umum, akuntansi dan akuntansi pajak terus beroperasi dengan cara yang sama. Namun, dalam akuntansi, laporan keuangan yang dibuat, sedangkan dalam akuntansi pajak, laporan pajak yang dibuat.
Para ahli mengungkapkan pendapatnya tentang definisi akuntansi perpajakan. Berikut ini pengertian akuntansi perpajakan menurut beberapa ahli:
Akuntansi pajak adalah akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.
Akuntansi pajak adalah kemampuan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan laporan keuangan suatu perusahaan.
Fungsi akuntansi pajak tidak hanya untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, tetapi juga memiliki fungsi tambahan lainnya, termasuk:
Fungsi pertama dari akuntansi pajak adalah untuk memberikan strategi perencanaan pajak masa depan berdasarkan data pembayaran pajak, yang kemudian menjadi dasar untuk mengevaluasi kinerja perusahaan selama periode sebelumnya.
Fungsi yang kedua adalah sebagai analisis untuk menentukan nominal pajak yang akan dibayarkan oleh perusahaan di masa yang akan datang guna mempermudah pengelolaan pajak bagi perusahaan.
Fungsi selanjutnya adalah sebagai laporan keuangan ketika ada investor atau untuk persyaratan publikasi lainnya. Laporan pajak yang baik akan digunakan untuk mengukur keberhasilan perusahaan.
Fungsi lain dari akuntansi pajak adalah menghasilkan dokumentasi pajak setiap tahunnya, yang kemudian dapat digunakan sebagai bahan perbandingan untuk mempelajari perkembangan keuangan suatu perusahaan.
Sebelum menyampaikan laporan akuntansi pajak, perusahaan harus dapat menentukan jenis klasifikasi pajak terutang yang harus dibayarkan. Dalam akuntansi pajak, pajak diklasifikasikan menjadi dua jenis berdasarkan cara penarikannya, yaitu:
Pajak langsung adalah pajak yang diterapkan berdasarkan jumlah pendapatan atau kekayaan yang dimiliki perusahaan.
Di Indonesia, nominal tersebut sudah diatur oleh undang-undang perpajakan yang berlaku. Pembayaran pajak langsung ini biasanya dilakukan oleh Wajib Pajak secara langsung, artinya tidak dapat diwakilkan atau dibebankan kepada orang pribadi atau badan lain.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut ketika transaksi keuangan terjadi. Jenis pajak ini dapat dibebankan atau diserahkan kepada individu atau badan lain.
Contoh sederhana dari pajak tidak langsung adalah membeli produk di tempat perbelanjaan tertentu, misalnya e-commerce atau franchise. Harga yang ditampilkan seringkali sudah termasuk biaya pajak, jadi, konsumen tidak repot-repot lagi untuk membayar pajak kepada pemerintah.
Penting bagi kamu untuk memahami prinsip-prinsip yang terdapat dalam akuntansi pajak.
Ada beberapa prinsip penting yang harus diikuti untuk mendapatkan hasil perhitungan yang akurat dalam akuntansi pajak. Berikut ini adalah prinsip akuntansi pajak:
Setiap perusahaan adalah entitas ekonomi yang terpisah dan tidak dapat digabungkan dengan yang lain. Sebagai contoh, pemilik perusahaan atau entitas lain yang tidak memiliki hak secara hukum.
Prinsip historis ini mengharuskan penggunaan catatan keuangan yang sebenarnya. Jika korporasi membeli suatu aset seharga Rp. 300.000.000 namun saat proses nego mendapatkan harga Rp. 270.000.000, maka catatan yang harus disimpan adalah Rp. 270.000.000. Karena jumlah tersebut adalah harga akhir yang harus dibayarkan.
Catatan aktivitas keuangan harus informatif dan menyeluruh. Sebab, fakta-fakta ini akan bermanfaat nantinya. Sertakan juga catatan kaki atau lampiran penting untuk referensi di masa mendatang.
Berikut ini adalah peran akuntansi pajak untuk perusahaan:
Berikut ini adalah sifat akuntansi pajak:
Istilah akuntansi pajak meliputi:
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan yang dihitung dengan menggunakan undang-undang perpajakan.
Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, atau setelah dilunasi, kewajiban perpajakan telah selesai, dan penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final serta tidak tercampur dengan jenis-jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan tidak final. Pajak ini dikenakan pada kategori pendapatan, transaksi, atau usaha tertentu.
Laba adalah keuntungan atau kerugian bersih suatu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Penghasilan kena pajak berupa laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) adalah laba atau rugi dalam satu periode yang dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan serta menjadi dasar penghitungan.
Adalah jumlah total pajak saat ini (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam menghitung laba rugi pada suatu periode tertentu.
Adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan kena pajak dalam satu tahun pajak.
Adalah pajak penghasilan terutang atau payable untuk periode mendatang karena perbedaan peralihan kena pajak
Adalah jumlah piutang pajak penghasilan atau pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) dalam periode masa depan karena perbedaan peralihan yang dapat dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian penghasilan.
Ada berbagai faktor yang harus dilengkapi dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayar. Untuk menentukan besarnya pajak yang terutang, kamu harus mengetahui terlebih dahulu nominal setoran PPh pegawai, penghasilan kena pajak, dan jumlah wajib pajak.
Kamu bisa menerapkan rumus di bawah ini untuk menghitungnya:
PKP x 25% = PPh Badan
PPh Badan – PPh – PPh Pasal 23 = Pajak Terutang
Untuk lebih memahami cara menerapkan rumusnya, simak contoh penghitungan akuntansi pajak dibawah ini:
PT Teknatekno melaporkan penghasilan kotor sebesar Rp. 100.000,000,000. Dengan jumlah PPh-nya sebesar Rp 5.000.000.000, PPh Pasal 23 sebesar Rp 3.000.000.000, dan biaya pengeluarannya sebesar Rp 40.000.000.000.
Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung nominal PKP perusahaan:
Penghasilan Kotor – Pengeluaran = PKP Perusahaan
Maka,
= 100.000.000.000 – Rp 40.000.000.000
= Rp60.000.000.000
Adapun rumus untuk menghitung pajak terutang milik PT Teknatekno adalah:
= Rp 60.000.000.000 x 25%
= Rp 15.000.000.000
Jadi, total pajak yang harus dibayar PT Teknatekno adalah :
= Rp 15.000.000.000 – Rp 5.000.000.000 – Rp 3.000.000.000
= Rp 7.000.000.000
Contoh perhitungan di atas merupakan contoh yang sering terjadi pada sistem akuntansi dalam menghitung pajak terutang. Prosedur penghitungan pajak ini mungkin terlihat memakan waktu dan sulit.
Namun, seiring berkembangnya zaman, wajib pajak tidak perlu repot-repot lagi untuk menghitung pajak, karena mereka bisa memanfaatkan software atau aplikasi pajak online yang sudah banyak tersedia saat ini.
Berikut pertanyaan seputar akuntansi perpajakan.
Perbedaan antara akuntansi dan perpajakan adalah, akuntansi mencakup semua aspek operasi perusahaan, sedangkan perpajakan berfokus pada pengembangan strategi untuk membantu perusahaan dalam menyelesaikan pengembalian pajak mereka secara efektif. Perpajakan juga mencakup orang pribadi yang wajib menyampaikan SPT setiap tahunnya.
Tujuan utama akuntansi pajak adalah untuk menetapkan besarnya pajak penghasilan yang terutang dalam suatu periode pajak yang akan dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh oleh badan-badan, baik organisasi maupun perorangan.
Salah satu fungsi terpenting dari akuntansi pajak adalah membantu kita dalam menetapkan rencana dan strategi untuk memenuhi kewajiban pajak kita. Tentu saja, penting bagi perusahaan untuk memperkirakan posisi pajak terutang dalam kaitannya dengan potensi ekonomi perusahaan.
Secara umum, seorang akuntan pajak bertanggung jawab untuk menghitung dan menganalisis berbagai peristiwa ekonomi menggunakan pengetahuan akuntansi yang dipelajari sebelumnya, dengan tujuan untuk memutuskan metode perpajakan yang sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa pengertian akuntansi perpajakan adalah pencatatan dan pengolahan catatan keuangan untuk menentukan nominal pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Demikianlah penjelasan dari Teknatekno seputar akuntansi pajak, mulai dari pengertian sampai dengan contoh perhitungannya. Semoga penjelasan diatas bisa menambah wawasan kamu dalam dunia akuntansi.
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.