Pengertian Perusahaan Umum, Ciri-Ciri, Tujuan dan Contohnya

Teknatekno.com – Kali ini Teknatekno akan membahas mengenai pengertian perusahaan umum. Apakah Teknozen pernah mendengar istilah perusahaan umum? Perusahaan umum adalah bagian dari badan usaha milik negara (BUMN) yang berarti modalnya dimiliki oleh pemerintah.

Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai perusahaan umum. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa melihat artikel lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum adalah salah satu jenis badan usaha milik negara (BUMN) yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Namun, tetap memiliki ciri-ciri perusahaan jawatan (perjan) dan perusahaan perseroan (persero).

Hal ini karena selain melayani kepentingan masyarakat perum boleh mengejar keuntungan. Pengertian perusahaan umum adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah.

Namun, memiliki sifat yang mirip dengan perusahaan jawatan (perjan) dan perusahaan perseroan (persero). Perusahaan umum diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1998 tentang perusahaan umum.

Perusahaan umum (perum) dikelola oleh menteri, dewan direksi dan dewan pengawas. Menteri dapat mengusulkan pendirian perusahaan umum kepada presiden.

Pemerintah menunjuk menteri sebagai otoritas tertinggi perum dan mewakili pemerintah sebagai pemilik modal. Dewan direksi bertanggung jawab untuk memimpin perusahaan, dan diangkat serta diberhentikan oleh menteri.

Sedangkan dewan pengawas adalah dewan yang bertugas memberikan pengawasan dan nasihat kepada dewan direksi.

Pengertian Perusahaan Umum

Pengertian Perum Menurut Para Ahli

Terdapat beberapa definisi perusahaan umum menurut para ahli ekonomi dan bisnis, namun intinya adalah sebagai berikut:

1. Swastha dan Sukotjo (2002:12)

Menurut Swastha dan Sukotjo, pengertian perusahaan umum adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan secara menguntungkan.

2. Murti Sumarni (1997)

Menurut Murti Sumarni, pengertian perusahaan umum adalah suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

3. Bapak M. Polak

Menurut M. Polak, definisi perusahaan ada jika perhitungan tentang laba rugi harus diperkirakan dan semuanya dicatat dari pembukuan.

4. Prof. Dr. Soemarso SR

Menurut Soemarso, perusahaan umum adalah badan usaha yang berdiri atas dasar hukum yang mengatur hubungannya dengan pemerintah dan masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan perekonomian tertentu dengan tujuan pelayanan kepada masyarakat.

5. Prof. Dr. H. Prayitno

Menurut Prayitno, perusahaan umum adalah suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan merupakan bagian dari kegiatan ekonomi dalam rangka memenuhi tugas-tugas pemerintah yang bersifat ekonomi dengan tujuan untuk kepentingan umum.

6. Prof. Dr. A.H. Nasution

Nasution mendefinisikan perusahaan umum sebagai badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengusahakan kepentingan umum di bidang ekonomi, sosial, atau kepentingan lainnya.

7. Prof. Dr. H. Bambang Pranowo

Menurut Bambang Pranowo, perusahaan umum adalah badan usaha yang didirikan oleh negara atau pemerintah dengan tujuan untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi yang menguntungkan negara atau masyarakat.

8. Prof. Dr. Ir. Lukman Hakim

Lukman Hakim menjelaskan perusahaan umum sebagai suatu badan hukum yang bergerak dalam bidang usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau negara dan dalam rangka itu biasanya memiliki karakteristik seperti regulasi yang ketat dari pemerintah dan tidak mencari keuntungan sebanyak perusahaan swasta.

9. Prof. Dr. Subekti

Menurut Prof. Dr. Subekti, perusahaan umum adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Perusahaan ini tidak bertujuan mencari laba, melainkan fokus pada penyediaan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

10. Soeparman Soemardi

Soeparman Soemardi menjelaskan bahwa perusahaan umum adalah badan usaha milik negara yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Perusahaan ini memiliki karakteristik beroperasi di bidang yang penting bagi masyarakat dan dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

11. Prof. R. Soeroso

Menurut Prof. R. Soeroso, perusahaan umum adalah lembaga ekonomi yang dibentuk oleh pemerintah atau daerah dengan tujuan menyelenggarakan kegiatan ekonomi atau pelayanan umum yang tidak mengutamakan keuntungan, melainkan tujuan sosial dan pelayanan kepada masyarakat.

12. M. A. Wiryomartono

M. A. Wiryomartono mendefinisikan perusahaan umum sebagai badan usaha milik negara yang beroperasi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atau sektor tertentu yang tidak efisien jika dikelola oleh sektor swasta. Tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari profit.

Definisi ini mencerminkan bahwa perusahaan umum adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah atau entitas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau negara, dengan tujuan pelayanan kepada umum atau kepentingan umum, bukan untuk mencari keuntungan sebagaimana yang dilakukan oleh perusahaan swasta.

Ciri-Ciri Perum

Ciri-Ciri Perusahaan Umum (Perum)

Berikut ini adalah ciri-ciri perum yang perlu kamu ketahui, yaitu:

    • Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan negara.
    • Modalnya berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
    • Melayani kepentingan masyarakat umum sekaligus mencari keuntungan.
    • Pengurus atau organ perum terdiri dari menteri, direksi, dan dewan pengawas.
    • Menteri yang ditunjuk berwenang mewakili pemerintah sebagai pemilik modal dan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Dewan direksi berfungsi sebagai pimpinan perum yang pengangkatannya dan menteri menentukan pemberhentian.
    • Dewan pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada dewan direksi.
    • Berstatus badan hukum, sebagian besar kegiatannya bergerak di bidang pelayanan umum.
    • Menteri mengusulkan pendiriannya kepada presiden.
    • Perum dapat melakukan investasi pada badan usaha lain dan memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
    • Laporan tahunan disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk disahkan.

Tujuan Perum (Perusahaan Umum)

Setelah membahas ciri-ciri perusahaan umum, sekarang kita akan membahas tujuan perusahaan umum yang perlu kamu ketahui sebagai berikut:

    • Untuk melayani masyarakat
    • Untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya.
    • Manajemen perusahaan umum (perum)
    • Perusahaan umum dikelola oleh dewan direksi, menteri dan dewan pengawas.
    • Menteri mengusulkan pendiriannya kepada kepala negara atau kepala pemerintahan, presiden.
    • Pemerintah menunjuk menteri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum untuk mewakili pemerintah sebagai pemilik modal.
    • Dewan direksi, dewan direksi bertugas dipilih atau ditetapkan menjadi pemimpin perusahaan publik, direksi diangkat dan dapat diberhentikan oleh menteri.
    • Dewan Pengawas adalah dewan yang bertugas memberikan pengawasan dan nasihat kepada direksi.

Kelebihan dan Kekurangan Perum

Apa saja kelebihan dan kekurangan jenis perusahan yang satu ini? Simak penjelasannya dibawah ini:

Kelebihan Perum (Perusahaan Umum)

Berikut ini adalah kelebihan perusahaan umum yang perlu kamu ketahui, yaitu:

    1. Menangani bidang-bidang usaha yang diperlukan dan penting sehingga tidak dikuasai oleh swasta.
    2. Bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperoleh keuntungan.
    3. Pemerintah memiliki seluruh modal, sehingga pengawasan dan pengendalian kinerjanya lebih mudah dilakukan.

Kekurangan Perum (Perusahaan Umum)

Berikut ini adalah kekurangan perusahaan umum yang perlu kamu ketahui, yaitu:

    1. Masih terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal karena tidak ada persaingan di pasarnya.
    2. Tingkat produktivitas karyawannya masih di bawah perseroan terbatas (PT).
    3. Tidak semua orang bisa bekerja di perum sehingga perannya dalam mengatasi pengangguran masyarakat miskin kurang.

Contoh Perusahaan Umum

Berikut ini adalah contoh-contoh perusahaan umum yang perlu kamu ketahui:

1. PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia)

PNRI merupakan salah satu badan usaha milik negara yang bergerak di bidang percetakan.

2. Damri (Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia)

Damri adalah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bertugas menyelenggarakan angkutan penumpang dan barang di jalan (darat) dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Damri dibentuk berdasarkan surat keputusan menteri perhubungan republik indonesia No.01/DAMRI/46 tanggal 25 November 1946.

3. Pegadaian

Gadai merupakan salah satu hak yang bisa didapatkan oleh seseorang yang memiliki piutang dari suatu barang bergerak.

Nantinya, barang bergerak tersebut diserahkan oleh orang yang menggadaikan barang (debitur) kepada pihak yang berhutang (lembaga yang menyediakan dana kepada debitur).

Dengan risiko apabila utang tidak dapat dilunasi, maka barang bergerak tersebut menjadi milik debitur. Perum Pegadaian merupakan badan usaha resmi karena memiliki izin untuk melakukan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dengan menyalurkan dana kepada masyarakat.

4. Perum Perhutani

Perum perhutani adalah perusahaan yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perencanaan, pengusahaan, pengelolaan, dan perlindungan hutan yang berada di wilayah kerjanya.

Perum perhutani merupakan bagian dari BUMN yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1972 yang telah diubah menjadi peraturan pemerintah nomor 2 tahun 1978.

Namun kemudian ditetapkan kembali dengan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 1986 dan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2003 dan undang-undang saat ini adalah peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2010.

Contoh Perusahaan Umum

Contoh Perusahaan yang Berubah Menjadi Persero

Perubahan status menjadi Persero adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengelola dan mengawasi perusahaan-perusahaan BUMN agar lebih efisien, transparan, dan memenuhi kepentingan masyarakat. Status Persero juga memberikan fleksibilitas bagi beberapa perusahaan untuk beroperasi dalam lingkungan bisnis yang lebih kompetitif.

Berikut ini beberapa contoh perusahaan yang telah bertransformasi menjadi Persero (Perseroan Terbatas):

    • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom): Telkom adalah salah satu perusahaan yang telah diubah statusnya menjadi Persero. Telkom awalnya adalah perusahaan BUMN dalam bidang telekomunikasi dan informasi di Indonesia.
    • PT PLN (Persero): PLN adalah perusahaan penyedia listrik terbesar di Indonesia. Awalnya bernama Perusahaan Listrik Negara (PLN), kemudian diubah statusnya menjadi Persero (Perseroan Terbatas) dengan nama PT PLN (Persero).
    • PT Pertamina (Persero): Pertamina adalah perusahaan BUMN yang bergerak di sektor energi, khususnya minyak, gas, dan energi baru terbarukan. Nama lengkapnya adalah PT Pertamina (Persero).
    • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten (PLN Disjaya): Ini adalah anak perusahaan PLN yang mengelola distribusi listrik di wilayah Jawa Barat dan Banten.
    • PT Angkasa Pura (Persero): Angkasa Pura adalah perusahaan yang mengelola dan mengoperasikan bandara di Indonesia. Statusnya telah diubah menjadi Persero dengan nama PT Angkasa Pura (Persero).
    • PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI): KAI adalah perusahaan yang mengoperasikan layanan kereta api di Indonesia. Statusnya telah diubah menjadi Persero dengan nama PT Kereta Api Indonesia (Persero).
    • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk: Garuda Indonesia awalnya adalah perusahaan BUMN di bidang penerbangan. Nama lengkapnya adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
    • PT Jasa Marga (Persero) Tbk: Jasa Marga adalah perusahaan yang bergerak di sektor jalan tol di Indonesia. Nama lengkapnya adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Perbedaan Persero dan Perum

Persero (PT) dan Perusahaan Umum adalah dua bentuk badan usaha yang sering digunakan oleh pemerintah atau lembaga pemerintah di Indonesia. Berikut ini adalah perbedaan antara Persero (PT) dan Perum:

1. Struktur Hukum

    • Persero (Perseroan Terbatas): Persero adalah bentuk badan usaha yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan Persero memiliki struktur hukum yang mirip dengan perusahaan swasta, namun kepemilikannya bisa bersifat penuh milik negara atau campuran antara negara dan pihak swasta.
    • Perum (Perusahaan Umum): Perusahaan Umum adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan sepenuhnya oleh pemerintah atau entitas pemerintah. Mereka diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

2. Kepemilikan

    • Persero: Persero dapat memiliki struktur kepemilikan yang beragam. Mereka bisa sepenuhnya dimiliki oleh negara (BUMN – Badan Usaha Milik Negara) atau dapat memiliki saham yang dimiliki oleh pihak swasta atau masyarakat umum (BUMS – Badan Usaha Milik Swasta).
    • Perum: Perusahaan Umum sepenuhnya dimiliki oleh negara atau pemerintah daerah. Mereka tidak memiliki pemegang saham swasta.

3. Manajemen

    • Persero (PT): PT memiliki struktur manajemen yang lebih mirip dengan perusahaan swasta, dengan dewan direksi yang bertanggung jawab kepada pemegang saham. Keputusan manajemen didasarkan pada pertimbangan bisnis dan mencari keuntungan.
    • Perum (Perusahaan Umum): Manajemen Perum biasanya lebih terkait dengan pemerintah atau entitas pemerintah yang memiliki kendali langsung. Keputusan manajemen sering kali dipengaruhi oleh pertimbangan sosial dan pelayanan masyarakat.

4. Tujuan

    • Persero: Tujuan Persero adalah mencari keuntungan, seperti perusahaan swasta. Mereka beroperasi dalam berbagai sektor ekonomi dan berusaha untuk menghasilkan laba bagi pemegang saham, yang dalam kasus BUMN adalah negara.
    • Perum: Tujuan utama Perusahaan Umum adalah untuk memberikan layanan publik atau memenuhi kebutuhan khusus dalam pelayanan masyarakat. Mereka tidak memiliki tujuan utama mencari laba, meskipun mereka dapat menghasilkan pendapatan untuk mendukung operasional mereka.

5. Pengaturan dan Pengawasan

    • Persero: Perusahaan Persero tunduk pada pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal (Otoritas Jasa Keuangan – OJK) dan memiliki keterbukaan kepada pemegang saham serta masyarakat umum sesuai dengan regulasi pasar modal.
    • Perum: Perusahaan Umum tunduk pada pengawasan dan regulasi yang lebih khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah atau kementerian terkait yang mengawasi sektor mereka.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa pengertian perusahaan umum adalah salah satu jenis badan usaha milik negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah dan sebagian besar kegiatannya bergerak di bidang pelayanan publik.

Demikianlah penjelasan dari Teknatekno seputar pengertian perusahaa umum, ciri-ciri, tujuan, kelebihan dan kekurangan, contoh perusahaan umum serta perbedaan perum dan persero. Semoga bermanfaat ya!

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like