Teknatekno.com – Kali ini Teknatekno akan membahas mengenai pengertian perusahaan umum. Apakah Teknozen pernah mendengar istilah perusahaan umum? Perusahaan umum adalah bagian dari badan usaha milik negara (BUMN) yang berarti modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai perusahaan umum. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa melihat artikel lengkapnya di bawah ini.
Perusahaan umum adalah salah satu jenis badan usaha milik negara (BUMN) yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Namun, tetap memiliki ciri-ciri perusahaan jawatan (perjan) dan perusahaan perseroan (persero).
Hal ini karena selain melayani kepentingan masyarakat perum boleh mengejar keuntungan. Pengertian perusahaan umum adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah.
Namun, memiliki sifat yang mirip dengan perusahaan jawatan (perjan) dan perusahaan perseroan (persero). Perusahaan umum diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1998 tentang perusahaan umum.
Perusahaan umum (perum) dikelola oleh menteri, dewan direksi dan dewan pengawas. Menteri dapat mengusulkan pendirian perusahaan umum kepada presiden.
Pemerintah menunjuk menteri sebagai otoritas tertinggi perum dan mewakili pemerintah sebagai pemilik modal. Dewan direksi bertanggung jawab untuk memimpin perusahaan, dan diangkat serta diberhentikan oleh menteri.
Sedangkan dewan pengawas adalah dewan yang bertugas memberikan pengawasan dan nasihat kepada dewan direksi.
Terdapat beberapa definisi perusahaan umum menurut para ahli ekonomi dan bisnis, namun intinya adalah sebagai berikut:
Menurut Swastha dan Sukotjo, pengertian perusahaan umum adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan secara menguntungkan.
Menurut Murti Sumarni, pengertian perusahaan umum adalah suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Menurut M. Polak, definisi perusahaan ada jika perhitungan tentang laba rugi harus diperkirakan dan semuanya dicatat dari pembukuan.
Menurut Soemarso, perusahaan umum adalah badan usaha yang berdiri atas dasar hukum yang mengatur hubungannya dengan pemerintah dan masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan perekonomian tertentu dengan tujuan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Prayitno, perusahaan umum adalah suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan merupakan bagian dari kegiatan ekonomi dalam rangka memenuhi tugas-tugas pemerintah yang bersifat ekonomi dengan tujuan untuk kepentingan umum.
Nasution mendefinisikan perusahaan umum sebagai badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengusahakan kepentingan umum di bidang ekonomi, sosial, atau kepentingan lainnya.
Menurut Bambang Pranowo, perusahaan umum adalah badan usaha yang didirikan oleh negara atau pemerintah dengan tujuan untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi yang menguntungkan negara atau masyarakat.
Lukman Hakim menjelaskan perusahaan umum sebagai suatu badan hukum yang bergerak dalam bidang usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau negara dan dalam rangka itu biasanya memiliki karakteristik seperti regulasi yang ketat dari pemerintah dan tidak mencari keuntungan sebanyak perusahaan swasta.
Menurut Prof. Dr. Subekti, perusahaan umum adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Perusahaan ini tidak bertujuan mencari laba, melainkan fokus pada penyediaan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Soeparman Soemardi menjelaskan bahwa perusahaan umum adalah badan usaha milik negara yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Perusahaan ini memiliki karakteristik beroperasi di bidang yang penting bagi masyarakat dan dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Menurut Prof. R. Soeroso, perusahaan umum adalah lembaga ekonomi yang dibentuk oleh pemerintah atau daerah dengan tujuan menyelenggarakan kegiatan ekonomi atau pelayanan umum yang tidak mengutamakan keuntungan, melainkan tujuan sosial dan pelayanan kepada masyarakat.
M. A. Wiryomartono mendefinisikan perusahaan umum sebagai badan usaha milik negara yang beroperasi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atau sektor tertentu yang tidak efisien jika dikelola oleh sektor swasta. Tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari profit.
Definisi ini mencerminkan bahwa perusahaan umum adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah atau entitas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau negara, dengan tujuan pelayanan kepada umum atau kepentingan umum, bukan untuk mencari keuntungan sebagaimana yang dilakukan oleh perusahaan swasta.
Berikut ini adalah ciri-ciri perum yang perlu kamu ketahui, yaitu:
Setelah membahas ciri-ciri perusahaan umum, sekarang kita akan membahas tujuan perusahaan umum yang perlu kamu ketahui sebagai berikut:
Apa saja kelebihan dan kekurangan jenis perusahan yang satu ini? Simak penjelasannya dibawah ini:
Berikut ini adalah kelebihan perusahaan umum yang perlu kamu ketahui, yaitu:
Berikut ini adalah kekurangan perusahaan umum yang perlu kamu ketahui, yaitu:
Berikut ini adalah contoh-contoh perusahaan umum yang perlu kamu ketahui:
PNRI merupakan salah satu badan usaha milik negara yang bergerak di bidang percetakan.
Damri adalah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bertugas menyelenggarakan angkutan penumpang dan barang di jalan (darat) dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Damri dibentuk berdasarkan surat keputusan menteri perhubungan republik indonesia No.01/DAMRI/46 tanggal 25 November 1946.
Gadai merupakan salah satu hak yang bisa didapatkan oleh seseorang yang memiliki piutang dari suatu barang bergerak.
Nantinya, barang bergerak tersebut diserahkan oleh orang yang menggadaikan barang (debitur) kepada pihak yang berhutang (lembaga yang menyediakan dana kepada debitur).
Dengan risiko apabila utang tidak dapat dilunasi, maka barang bergerak tersebut menjadi milik debitur. Perum Pegadaian merupakan badan usaha resmi karena memiliki izin untuk melakukan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dengan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Perum perhutani adalah perusahaan yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perencanaan, pengusahaan, pengelolaan, dan perlindungan hutan yang berada di wilayah kerjanya.
Perum perhutani merupakan bagian dari BUMN yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1972 yang telah diubah menjadi peraturan pemerintah nomor 2 tahun 1978.
Namun kemudian ditetapkan kembali dengan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 1986 dan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2003 dan undang-undang saat ini adalah peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2010.
Perubahan status menjadi Persero adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengelola dan mengawasi perusahaan-perusahaan BUMN agar lebih efisien, transparan, dan memenuhi kepentingan masyarakat. Status Persero juga memberikan fleksibilitas bagi beberapa perusahaan untuk beroperasi dalam lingkungan bisnis yang lebih kompetitif.
Berikut ini beberapa contoh perusahaan yang telah bertransformasi menjadi Persero (Perseroan Terbatas):
Persero (PT) dan Perusahaan Umum adalah dua bentuk badan usaha yang sering digunakan oleh pemerintah atau lembaga pemerintah di Indonesia. Berikut ini adalah perbedaan antara Persero (PT) dan Perum:
Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa pengertian perusahaan umum adalah salah satu jenis badan usaha milik negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah dan sebagian besar kegiatannya bergerak di bidang pelayanan publik.
Demikianlah penjelasan dari Teknatekno seputar pengertian perusahaa umum, ciri-ciri, tujuan, kelebihan dan kekurangan, contoh perusahaan umum serta perbedaan perum dan persero. Semoga bermanfaat ya!
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.