Teknatekno.com – Reksa Dana/ Mutual Fund adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Terdapat beberapa pihak yang terkait dalam produk reksa dana antara lain Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana. Manajer Investasi bertugas untuk mengelola portofolio reksa dana sedangkan Bank Kustodian sebagai pihak yang melakukan administrasi dan pencatatan serta penyimpanan aset reksa dana.
Bank Mandiri dalam hal ini bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana Mutual Fund (APERD) yang bertugas melakukan penjualan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola reksa dana. Bank Mandiri telah terdaftar sebagai APERD di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2007.
Melalui Bank Mandiri, nasabah dapat membeli Reksa Dana Konvensional (Open-end), Reksa Dana Mutual Fund Terproteksi (RDT), dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Penjelasan dari jenis-jenis reksa dana tersebut adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Konvensional (Open-end) adalah reksa dana yang dapat dibeli atau dijual kembali oleh investor setiap hari bursa tergantung tujuan investasi, jangka waktu dan profil risiko investor.
Reksa Dana Pasar Uang adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
Reksa Dana Pasar Uang adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
Reksa Dana Campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam bentuk efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi dari 79% dari aktivanya, dimana dalam portofolionya wajib terdapat efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang.
Reksa Dana Saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas.
Reksa Dana Indeks adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya pada efek-efek yang terdapat pada indeks yang menjadi acuannya.
Reksa Dana Terproteksi (RDT) adalah reksa dana yang memberikan proteksi atas investasi awal investor melalui mekanisme pengelolaan portofolionya.
Manajer Investasi Reksa Dana Terproteksi akan menginvestasikan sebagian dana yang dikelolanya pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah reksa dana yang menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan pada Portofolio Efek yang berbasis Kegiatan Sektor Riil.
Kegiatan Sektor Riil yang dimaksud adalah kegiatan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan produksi barang, penyediaan jasa di sektor riil termasuk tetapi tidak terbatas dalam rangka produksi barang, dan/atau modal kerja dari kegiatan tersebut.
Semua investasi memiliki risiko, termasuk investasi dalam Reksa Dana. Risiko yang melekat pada Reksa Dana meliputi :
Untuk semakin memudahkan Anda berinvestasi reksa dana, Bank Mandiri menghadirkan fasilitas Installment Plan Reksa Dana. Fasilitas ini memungkinkan nasabah menempatkan dananya pada reksa dana secara rutin tanpa perlu datang ke Cabang. Rekening tabungan nasabah akan didebet (pada Hari Bursa) secara otomatis sesuai dengan jumlah nominal dan tanggal yang telah ditentukan nasabah.
Fasilitas ini sangat bermanfaat dalam kerangka perencanaan keuangan nasabah dimana nasabah telah memperhitungkan kebutuhan keuangan di masa yang akan datang dan akan dipenuhi dengan melakukan investasi secara berkala.
Caranya sangatlah mudah. Silahkan datang ke Cabang Bank Mandiri yang dapat melayani transaksi reksa dana dengan membawa KTP dan buku Mandiri Tabungan.
Bank Mandiri sebagai Agen Penjual Reksa Dana Mutual Fund didukung lebih dari 700 Cabang APERD dan lebih dari 1000 pegawai berlisensi WAPERD untuk melayani transaksi reksa dana Anda. Pegawai WAPERD kami akan membantu mewujudkan tujuan investasi Anda melalui reksa dana.
Reksa Dana/Mutual Fund adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi bertugas mengelola portofolio reksa dana.
Bank Mandiri telah terdaftar sebagai APERD di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2007. Reksa Dana Mutual Fund Terproteksi (RDT) adalah reksa dana yang memberikan perlindungan bagi investasi awal investor melalui mekanisme pengelolaan portofolionya.
Reksa Dana Mutual Fund Penyertaan Terbatas menghimpun dana dari pemodal profesional yang kemudian diinvestasikan dalam Portofolio Efek berdasarkan Kegiatan Sektor Riil. Nasabah dapat menempatkan dananya di reksa dana secara rutin tanpa harus datang ke cabang.
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.