Peran Perusahaan Sekuritas Syariah di Indonesia

Kategori Sekuritas Syariah

Dalam pandangan syariah, terdapat 3 kategori sekuritas yaitu: Artinya, interest-bearing securities, baik jangka pendek maupun jangka panjang akan tergolong dalam daftar investasi sekuritas yang tidak sah dalam pandangan agama Islam.

Termasuk dalam kategori ini adalah saham preferen, debenture, commercial papers, treasury securities and consul.

Perbedaan Sekuritas Syariah dan Sekuritas Konvensional

Tentunya apabila Anda yang memiliki preferensi syariah harus dapat membedakan perusahaan sekuritas syariah dengan perusahaan sekuritas yang beroperasi secara konvensional. Perbedaan tersebut antara lain:

Dimana biasanya perusahaan sekuritas konvensional kurang dapat mengaplikasikan prinsp-prinsip syariah. Hal ini tentu berbeda dengan perusahaan sekuritas syariah.

Hal ini ditujukan untuk meminimalisir kemungkinan tersangkutnya pendapatan yang tidak halal. Sementara pada perusahaan sekuritas konvensional akan mengutamakan penghasilan yanga maksimal dan tanpa batas.

Daftar Sekuritas Syariah di Indonesia

Sebelum melakukan investasi saham syariah secara online, terlebih dulu Anda harus membuat rekening efek syariah. Untuk membuat rekening efek syariah ini, bisa dilakukan melalui sekuritas yang Anda pilih.

Per Januari 2020 ada 17 sekuritas yang memiliki layanan Syariah Online Trading System (SOTS) dan 15 sekuritas telah mendapatkan sertifikat DSN-MUI. Berikut merupakan daftar sekuritasnya dan nama platform trading-nya:

  • PT Indo Premier Sekuritas (SOTS: IPOT Syariah)
  • PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (HOTS Syariah).
  • PT BNI Sekuritas (e-Smart Syariah).
  • PT Mandiri Sekuritas (MOST Syariah).
  • PT Panin Sekuritas Tbk (POST Syariah).
  • PT Phintraco Sekuritas (PROFITS Syariah).
  • PT FAC Sekuritas Indonesia (FAST Syariah).
  • PT MNC Sekuritas (MNC Trade Syariah).
  • PT Henan Putihrai Sekuritas (HPX Syariah).
  • PT Philip Sekuritas (POEMS Syariah).
  • PT RHB Sekuritas (RHB TradeSmart ID Syariah).
  • PT Samuel Sekuritas Indonesia (STAR Syariah).
  • PT Maybank Kim Eng Sekuritas (KE Trade PRO Syariah).
  • PT OSO Sekuritas Indonesia (OSO Trader Syariah).
  • PT Kresna Sekuritas (Kresna Trader Syariah).

Sedangkan 2 sekuritas yang sudah memiliki layanan SOTS tetapi belum mendapatkan sertifikat DSN-MUI yaitu:

  • PT Sucor Sekritas (SPOT Syariah)
  • PT Trimegah Sekuritas (iTrimegah)

Kesimpulan:

Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, atau kegiatan lainnya. Ada dua jenis perusahaan sekuritas yang beroperasi di Indonesia – konvensional dan syariah.

Hadirnya Sistem Online Trading Syariah (SOTS) memberikan kemudahan bagi investor syariah untuk hanya membeli saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah. Berbeda dengan bank syariah mayoritas, bank syariah di Indonesia dan Malaysia tetap menerima transaksi surat berharga dengan syarat tertentu.

Pages: 1 2Show All

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like