Teknatekno.com – Gagal bayar pinjol kepada fintech peer-to-peer lending atau perusahaan fintech lending (online/pinjaman) memiliki sejumlah konsekuensi. Hal ini berlaku, baik pinjaman yang sah maupun yang tidak sah.
Oleh karena itu, untuk meminimalkan risiko ini, calon debitur harus cermat mencermati jumlah pinjaman yang akan diajukan dengan kemampuan membayarnya. Selain itu, calon debitur juga harus benar-benar memahami kondisi pinjaman dari pinjaman, termasuk bunga, denda atau hukuman, jangka waktu penagihan, dan sebagainya.
Berbeda dengan bunga perbankan, bunga pinjaman cenderung lebih besar. Masalah ini menghasilkan contoh pembayaran pinjaman yang sering diamati yang membengkak beberapa kali lipat dari pinjaman aslinya.
Baru-baru ini, kasus yang dihadapi Melati (bukan nama sebenarnya) (bukan nama sebenarnya). Instruktur TK meminjam Rp 2,5 juta melalui pinjaman tetapi harus membayar tagihan pinjaman pokok, bunga, dan denda Rp 40 juta.
Pinjaman yang menuntut bunga berlebihan biasanya merupakan pinjaman yang melanggar hukum. Sementara itu, aturan yang mengatur bunga dan sanksi hukum pinjaman diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) (AFPI).
Ketua AFPI Adrian Gunadi mengatakan kode etik AFPI menetapkan bahwa biaya atau bunga pinjaman tidak boleh lebih tinggi dari 0,8 persen setiap hari. Sedangkan total bunga pinjaman termasuk biaya keterlambatan adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.
Tidak hanya tagihan yang bertambah, debitur juga harus menerima tagihan secara mengancam oleh penagih utang (debt collector) (debt collector). Dalam kasus Melati, misalnya, dia mengaku mendapat ketakutan dari para debt collector berupa SMS dan telepon mulai dari kata-kata marah hingga ancaman pembunuhan.
“Monyet dan anjing, sesuai dengan apa yang saya informasikan. Sampai mereka mengklaim saya membunuh Anda. Ancaman disebarkan untuk mempublikasikan foto saya di media sosial, juga” katanya dengan suara Melati.
Biasanya, hal ini juga terjadi pada pinjaman gelap. Sedangkan untuk pinjaman legal, mekanisme penagihannya diatur, yaitu maksimal 90 hari sejak jatuh tempo. AFPI juga sedang mengembangkan sertifikasi untuk semua karyawan billing, sehingga pelanggan yang mendapatkan billing yang keras dapat mengeluhkan aktivitas tersebut.
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.