PT OVO Finance Indonesia, Berikut Perbedaan Dompet Digital OVO dan OVO Finance

Teknatekno.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Perusahaan ini tidak boleh disamakan dengan platform dompet digital OVO, yang dijalankan oleh PT Visionet Internasional.

Kesenjangan antara dompet digital OVO dan OVO Finance Indonesia yang dicabut izinnya oleh OJK dikonfirmasi oleh juru bicara OJK Sekar Putih Djarot.

“Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI), sebuah perusahaan pembiayaan, telah dicabut oleh OJK. “Sebuah entitas yang berbeda dari platform OVO (PT. Visionet Internasional), yang merupakan penyedia uang elektronik yang diatur oleh Bank Indonesia,” kata Sekar dalam keterangannya, Rabu, 10 November 2021.

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha OFI karena perusahaan menyerahkan izin berdasarkan pilihan pemilik perusahaan karena alasan eksternal dan internal yang mempengaruhi PT OVO.

Pelajari Lebih Lanjut Tentang PT OVO Finance Indonesia

PT OVO Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan yang berbasis di Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Lokasinya di Gedung Lippo Kuningan, Lantai 17, Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, 12940.

Setelah OJK mencabut izin OVO Finance, tidak lagi dilarang menggunakan istilah keuangan, “pembiayaan”, dan/atau frasa yang menggambarkan pembiayaan syariah atau operasional institusi atas namanya.

Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya juga dilarang menggunakan istilah “keuangan”, “pembiayaan”, dan/atau frasa yang menggambarkan operasi pembiayaan atau lembaga syariah atas namanya, menurut OJK.

Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 47/POJK.05/2020, Pasal 112, yang meliputi Perizinan Berusaha dan Perusahaan Pembiayaan Kelembagaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Pelajari Lebih Lanjut Tentang PT OVO Finance Indonesia

Izin OVO dicabut oleh OJK pada 19 Oktober 2021 dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021.

OVO Finance tidak lagi dilarang melakukan usaha di bidang perusahaan pembiayaan akibat pencabutan izin usahanya.

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait setelah OJK mencabut izin OVO ini.

Setelah OJK mencabut izin usaha OVO, perusahaan diberikan tiga poin hak dan kewajiban.

OJK menetapkan tiga hal berikut untuk penyelesaian hak dan kewajiban setelah izin OVO dicabut:
Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau penyandang dana.

Memberikan informasi yang jelas tentang tata cara penyelesaian hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan/atau penyandang dana yang berkepentingan.

Di dalam perusahaan, menyediakan pusat informasi dan sistem pengaduan konsumen.

Perbedaan Dompet Digital OVO VS OVO Finance?

PT Visionet Internasional yang menawarkan layanan dompet digital OVO menyatakan ketidakpuasannya terhadap pelarangan OJK terhadap OVO.

Harumi Supit, Head of Public Relations OVO Finance Indonesia, menegaskan pihak terkait uang elektroniknya terpisah dari OVO Finance Indonesia.

“OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak memiliki keterkaitan dengan grup OVO perusahaan uang elektronik (PT Visionet Internasional) yang telah memperoleh persetujuan resmi dari Bank Indonesia,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (10/11).

OVO adalah aplikasi pintar yang memungkinkan pengguna untuk mendapatkan poin di berbagai lokasi.

OVO dapat digunakan untuk melakukan pembelian di retailer mana pun yang menampilkan logo OVO. Diterima Di Sini, dan Anda dapat memperoleh dan membelanjakan Poin OVO di bisnis yang diberi label sebagai Zona OVO.

Harumi memastikan bahwa layanan uang elektronik OVO sudah berjalan. Artinya, pengguna layanan dompet digital OVO dapat tetap beraktivitas seperti biasa karena keputusan OJK mencabut izin usaha OVO Finance Indonesia tidak berdampak pada mereka.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik untuk perusahaan OVO dan OVO Group berjalan normal, dan tidak ada kekhawatiran,” tambah Harumi.

Kesimpulan:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha (OFI) perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Perusahaan ini tidak boleh disamakan dengan platform dompet digital OVO, yang dijalankan oleh PT Visionet Internasional.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot membenarkan pencabutan izin usaha OFI karena pemilik perusahaan menyerahkan izin karena alasan internal dan eksternal. PT Visionet Internasional yang menawarkan layanan dompet digital OVO menyatakan ketidakpuasannya terhadap pelarangan OJK terhadap OVO.

Harumi Supit, Head of Public Relations Ovo Finance Indonesia, menegaskan perusahaannya tidak terkait dengan grup perusahaan uang elektronik OVO. Ini menyiratkan bahwa pengguna layanan dompet digital OFO dapat terus melakukan bisnis seperti biasa karena lisensi mereka tidak akan dicabut.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like