Teknatekno.com – Setelah mengetahui pengertian NPWP beserta fungsi, jenis, dan syaratnya, selanjutnya kita akan membahas cara membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak secara online di perangkat smartphone atau PC dan laptop.
Apakah kamu sedang memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Jika iya, kamu tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak. Kini, dengan menggunakan layanan online, kamu bisa membuat NPWP dengan mudah dan cepat.
Kali ini Teknatekno akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat NPWP secara online, termasuk persyaratan yang dibutuhkan, prosedur yang harus diikuti, dan tips-tips berguna.
Meskipun ada banyak jenis dan persyaratan untuk NPWP, namun proses untuk membuat NPWP bagi mereka yang belum bekerja, telah memperoleh penghasilan, atau organisasi perusahaan itu sama prosesnya. Perbedaannya hanya pada data yang dimasukkan dan surat-surat yang dibutuhkan.
Berikut adalah persyaratan untuk membuat NPWP secara online:
Setelah memenuhi persyaratan di atas, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online dengan cara sebagai berikut:
Membuat NPWP secara online memang sangat memudahkan wajib pajak dalam proses pembuatan identitas pajak resmi. Namun, agar proses pembuatan NPWP berjalan lancar dan sukses, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak adalah syarat bagi warga negara yang baik. Tapi siapasaja sih yang wajib punya NPWP? Apakah semua warga negara harus membuatnya? Berikut penjelasannya:
Pertama, yang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak adalah setiap orang yang memiliki penghasilan, baik yang masih lajang maupun yang sudah menikah.
Namun, wajib pajak orang pribadi harus memperoleh setidaknya Rp 4,5 juta per bulan agar memenuhi syarat untuk tingkat gaji minimum. Jika gaji Kamu di bawah itu, maka Kamu tidak wajib membuat NPWP.
Mantan pasangan yang telah memilih untuk bercerai adalah kelompok orang berikutnya yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Sebelumnya, hanya suami yang bertanggung jawab untuk membayar pajak jika pasangan itu tidak bercerai secara sah. Namun, jika suami istri tersebut bercerai dan masing-masing memperoleh gaji lebih dari Rp 4,5 juta, maka keduanya wajib pajak.
Poin ketiga adalah bahwa orang yang dikenakan NPWP adalah suami istri yang tidak bercerai, tetapi telah menyepakati pembagian harta kekayaan sejak awal perkawinan.
Jika keduanya memiliki penghasilan tetap melebihi Rp 4,5 juta per bulan, maka keduanya wajib membayar pajaknya masing-masing.
Negara juga memberikan pilihan jika seorang wanita yang sudah menikah ingin membayar pajak secara terpisah dari suaminya. Wajib Pajak yang ingin berpisah tidak memerlukan perjanjian pemisahan seperti pada paragraf sebelumnya.
Yang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berikutnya adalah orang yang telah meninggal dunia tetapi tidak menyerahkan harta kekayaannya kepada orang lain. Adalah pengacara/wali tanggung jawab untuk membayar seluruh jumlah pajak warisan.
Selain orang, yang wajib memiliki NPWP adalah organisasi komersial. Jika sekelompok orang yang memiliki uang mengelola perusahaan yang berpotensi menghasilkan keuntungan, mereka diwajibkan untuk mendaftar NPWP.
Penyelenggara acara juga wajib memiliki NPWP. Bagi mereka yang memberikan pembayaran ganti rugi dalam bentuk dan nama apapun atas pelaksanaan suatu kegiatan, maka wajib membuat NPWP.
Kehilangan NPWP merupakan potensi yang mungkin timbul karena kelalaian. Ketika dihadapkan dengan hal ini, kamu harus segera mengurusnya kembali.
Sebelum membahas cara mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak yang hilang, kamu harus mengetahui nomor NPWP kamu sebelumnya. Jika kamu lupa, jangan khawatir. Berikut cara mengetahui nomor NPWP yang hilang:
Langkah selanjutnya adalah cara mengurus NPWP yang hilang:
Dalam era digital seperti sekarang ini, pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat. Dengan mengikuti panduan lengkap dan tips-tips berguna yang telah kami jelaskan diatas, kamu bisa membuat NPWP secara online tanpa repot.
Ingatlah untuk memeriksa kembali data yang telah dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin membuat NPWP secara online.
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.