Pengertian Persekutuan Komanditer (CV): Unsur, Ciri-Ciri dan Tujuan

Teknatekno.com – Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama-sama dengan suatu tingkat keterlibatan yang berbeda pada setiap anggotanya.

Persekutuan Komanditer Adalah

Apa itu Persekutuan Komanditer? Para ahli berpendapat bahwa Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dananya dari dua orang atau lebih yang akan terbagi lagi menjadi dua jenis sekutu.

Setiap pemodal yang berada dalam anggota CV terdiri dari pemodal aktif dan pemodal masif. Pemodal aktif adalah pemodal yang berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan.

Sedangkan pemodal pasif adalah pemodal yang hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja untuk perusahaan tersebut. Selanjutnya, pembagian keuntungan akan disepakati secara bersama-sama.

Setiap seorang sekutu komanditer memiliki status hukum yang sama dengan seorang yang meminjamkan ataupun memberikan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan penanaman modal tersebut mampu memberikan hasil keuntungan dari modal yang sudah disetorkan atau dipinjamkan.

Setiap sekutu komanditer tidak memiliki hak sama sekali untuk terlibat dalam hal pengelolaan serta pengurusan CV. Artinya, setiap sekutu komanditer ini seolah-olah tidak berbeda dengan pelepas uang yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pelepas Uang.

Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer Adalah

Unsur-Unsur Commanditaire Vennootschap (CV)

Secara umum, unsur-unsur Persekutuan Komanditer atau CV terbagi menjadi empat macam, yaitu:

1. Unsur CV Sebagai Perkumpulan

Unsur CV sebagai suatu perkumpulan terbagi menjadi empat, yaitu sebagai kepentingan bersama, sebagai kehendak bersama, mempunyai tujuan bersama, dan mempunyai kerja sama.

2. Unsur CV Sebagai Persekutuan Perdata

Unsur CV sebagai suatu persekutuan perdata terbagi menjadi 3, yaitu sebagai perjanjian timbal balik, sebagai inbreng, sebagai pembagian keuntungan.

3. Unsur CV Sebagai Firma

Unsur CV sebagai firma terbagi menjadi 3, yaitu untuk menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD), dengan nama bersama atau firma (pasal 16 k KUHD), dan sebagai tanggung jawab sekutu (kerja) yang sifatnya pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD).

4. Unsur Kekhususan CV

Unsur kekhususan suatu CV adalah suatu persekutuan firma yang dibangun dengan suatu bentuk khusus. Bentuk khusus di dalamnya tidak lain adalah sekutu komanditer.

Sifat Persekutuan Komanditer (CV)

Sebagai salah satu bentuk badan usaha, commanditaire vennootschap atau persekutuan komanditer juga memiliki beberapa sifat-sifat, yaitu:

    • Modal yang sudah disetorkan akan sulit untuk ditarik kembali.
    • Modal yang dibutuhkan tergolong besar karena dibentuk oleh banyak pihak.
    • Perusahaan yang dibentuk dengan dasar CV atau perusahaan komanditer akan lebih mudah untuk memperoleh suatu kredit pinjaman.
    • Setiap anggota aktif yang ada pada perusahaan CV atau persekutuan komanditer memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, semetara angota pasif hanya perlu menunggu keuntungan dari laba perusahaan saja.
    • Perusahaan yang dibentuk dengan dasar CV juga relatif lebih mudah didirikan.
    • Tingkat kelangsungan hidup pada perusahaan CV tergolong tidak menentu atau sulit diprediksi.

Unsur-Unsur Commanditaire Vennootschap (CV)

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)

Setiap sekutu aktif atau sekutu komplementer atau pengurus adalah pihak sekutu yang akan menjalankan operasional perusahaan dan memiliki hak untuk menjalankan bentuk perjanjian dengan pihak ketiga. Itu artinya seluruh bentuk kebijakan dan peraturan perusahaan akan dijalankan secara penuh oleh sekutu aktif.

Setiap sekutu aktif juga seringkali disebut sebagai persero kuasa, persero pengurus atau persero aktif yang artinya mereka berperan sebagai sekutu yang memiliki tanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup perusahaan.

Termasuk di dalamnya memiliki tanggung jawab terhadap utang piutang seperti yang sudah tertuang dalam pasal 18 di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Setiap sekutu pasif atau sekutu komanditer yang tidak kerja adalah sekutu yang hanya menyetorkan modal dalam perusahaan CV. Jadi, apabila perusahaan CV menderita suatu kerugian, maka tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang mereka setorkan saja.

Sama halnya jika perusahaan mendapatkan keuntungan laba, maka sekutu pasif akan mendapatkan keuntungan dana sebatas modal yang mereka setorkan.

Sekutu komanditer juga memiliki status hukum yang sama seperti halnya seorang yang menyetorkan modalnya pada suatu perusahaan.

Yang nantinya mereka bisa mendapatkan keuntungan dari modal yang disetorkannya tersebut, serta tidak turut serta atau ikut campur dalam sistem pengurusan, pengusahaan atau bentuk kegiatan perusahaan lainnya.

Berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sekutu tersebut sering juga disebut sebagai persero diam.

Tujuan Persekutuan Komanditer (CV)

Setiap perusahaan CV tentunya dibentuk dengan tujuan tertentu. Salah satu tujuan dibentuknya perusahaan CV adalah agar mampu melakukan bentuk kegiatan usaha yang sama.

Seperti bentuk perseroan lainnya, yang bersifat umum maupun khusus sesuai dengan tujuan atau keinginan para pendiri perseroan tersebut.

Namun, terdapat beberapa bidang usaha tertentu yang hanya bisa dilakukan dengan ketentuan khusus berbadan hukum Perseroan Terbatas atau PT.

Selain itu, tujuan pembentukan CV adalah untuk badan usaha agar suatu usaha tersebut memiliki tempat yang resmi dan legal untuk mempermudahnya dalam menggerakan badan usaha tersebut, seperti dalam hal pengadaan barang yang memerlukan sarana dalam melakukan kerjasamanya.

Dalam pengadaan suatu barang, biasanya syarat yang dibutuhkan untuk menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah atau instansi lain adalah dengan pembentukan suatu badan usaha.

Misalnya untuk pengadaan beberapa barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai hingga 400 juta, maka harus menjalin kerjasama dengan CV atau PT yang memiliki klasifikasi kecil

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap)

Kelebihan dan Kekurangan Commanditaire Vennootschap

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah salah satu bentuk perusahaan di Belanda yang melibatkan dua jenis mitra: mitra komanditer dan mitra komplementer.

Sebelum memutuskan untuk membentuk perusahaan CV, sangat penting untuk mempertimbangkan dengan cermat kelebihan dan kekurangannya serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan bisnis untuk memahami implikasi hukum dan bisnis yang terkait.

Berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dari Commanditaire Vennootschap:

Kelebihan Perusahaan CV

    • Kemampuan Manajemen yang Lebih Besar: Perusahaan CV biasanya memiliki manajemen yang lebih besar dan beragam, sehingga dapat memaksimalkan kemampuan manajerial dalam mengelola operasional perusahaan.
    • Akses Mudah ke Modal Usaha: Perusahaan CV cenderung lebih mudah dalam mendapatkan modal usaha. Kreditur dan investor lebih cenderung mempercayai perusahaan CV karena struktur dan hukum yang terkait dengan jenis perusahaan ini.
    • Pengakuan yang Baik: CV adalah bentuk bisnis yang dikenal dengan baik di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Hal ini dapat meningkatkan reputasi perusahaan dan memudahkan kerja sama dengan pihak lain seperti bank atau investor.
    • Potensi Pengelolaan Lebih Baik: Karena manajemen perusahaan CV biasanya dipegang oleh individu yang memiliki keahlian atau dipercaya oleh mitra lainnya, pengelolaan perusahaan bisa lebih baik dan efisien.
    • Pembagian Risiko: Risiko kegagalan usaha dibagikan di antara para mitra, yang dapat membantu mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh satu individu.

Kekurangan Perusahaan CV

    • Tanggung Jawab yang Tidak Terbatas: Salah satu kekurangan utama perusahaan CV adalah bahwa setiap mitra aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap utang dan kewajiban perusahaan. Ini berarti aset pribadi para mitra dapat digunakan untuk melunasi utang perusahaan.
    • Ketidakpastian Kelangsungan Hidup: Perusahaan CV tidak memiliki jaminan kelangsungan hidup yang jelas. Jika salah satu mitra komplementer meninggal atau ingin keluar, proses perubahan mitra dapat rumit.
    • Kesulitan Menarik Modal Tambahan: Meskipun perusahaan CV bisa mendapatkan modal lebih mudah daripada bentuk lainnya, namun menarik modal tambahan dari mitra komanditer bisa menjadi sulit jika mereka tidak tertarik untuk berinvestasi lebih lanjut.
    • Potensi Konflik: Karena perusahaan CV melibatkan beberapa pemodal dengan peran yang berbeda, konflik antar pemodal bisa menjadi masalah potensial dalam pengambilan keputusan dan manajemen perusahaan.

Kesimpulan

Demikian penjelasan dari Teknatekno tentang Persekutuan Komanditer atau CV beserta unsur, ciri, tujuan, dan juga kelebihan maupun kekurangannya. Semoga bermanfaat!

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like