3 Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui DJP Online

Teknatekno.com – Buat Teknozen yang belum melaporkan SPT Pajak Tahunan, kamu bisa menggunakan cara dibawah ini untuk lapor SPT Pajak Tahunan secara online menggunakan fasilitas e-filing dan e-form di DJP Online.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan sebanyak 4.661.892 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per Senin 7 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Dari data sebelumnya, ada sekitar 3,2 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan 2021 hingga Selasa 22 Februari 2022.

Perlu diketahui bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak PPh untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2022. Jadi buat kamu yang belum melakukan lapor SPT Tahunan jangan menunggu akhir bulan ya, karena biasanya akan ada banyak antrian di server Ditjen Pajak.

Untuk lapor SPT Pajak Tahunan, kamu bisa menggunakan fasilitas e-filing dan e-form yang ada di DJP online. E-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.

Sementara itu e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan meng-klik menu login pada laman pajakdotgodotid. Lapor SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online via DJP Online maupun offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Namun, untuk menghindari antrean disarankan untuk lapor SPT pajak secara online.

Ditambah lagi dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, akan lebih aman jika kamu menyampaikan laporan SPT Pajak secara online menggunakan DJP online.

DJP online adalah aplikasi dan laman resmi Direktorat Jendral Pajak untuk memudahkan masyarakat lapor SPT dan membayar pajak melalui e-filing dan e-billing pajak.

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui DJP Online

Cara Daftar EFIN Pajak

Untuk menggunakan DJP Online, wajib pajak harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di ponsel atau di laman DJP online. Namun, sebelum mendaftar DJP Online, wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak. Berikut cara daftarnya:

  1. Buka situs efindotpajakdotgodotid untuk daftar EFIN Online.
  2. Berikan hak ases untuk menggunakan kamera di ponsel kamu.
  3. Klik Mulai Sekarang.
  4. Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
  5. Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
  6. Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
  7. Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
  8. Jika data yang cocok ditemukan, kamu akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
  9. Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajakdotgodotid.

Cara Daftar DJP Online

Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka kamu bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman pajak pajakdotgodotid/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
  2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah kamu miliki.
  3. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
  4. Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
  5. Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
  6. Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login.
  7. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  8. Cek email yang telah didaftarkan.
  9. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  10. Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
  11. Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .
  12. Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui DJP Online

Setelah mengaktivasi e-FIN dan mendaftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:

  1. Log in ke akun DJP Online login di laman djponlinedotpajakdotgodotid/account/login dengan memasukkan
  2. NPWP, password, dan kode keamanan.
  3. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
  4. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
  5. Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
  6. Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
  7. Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Kesimpulan

Demikianlah cara lapor SPT Tahunan Pajak PPh secara online yang bisa Teknatekno sampaikan. Setelah ini, segera lapor dan jangan tunggu sampai akhir bulan Maret 2022 untuk lapor SPT Tahunan ya. Semoga bermanfaat!

 

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like