Teknatekno.com – Pemerintah resmi menaikan tarif PPN sebesar 11 persen setelah sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif PPN 11 persen ini berlaku mulai hari Jumat 1 April 2022.
Kementerian Keuangan menjelaskan penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (31/3/2022).
Meskipun demikian, ada sejumlah barang dan jasa yang akan terkena dampak kenaikan tarif PPN 11 persen atau bebas PPN. Lantas apa saja barang dan jasa yang tidak kena atau bebas PPN?
Berikut daftar barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas tarif PPN 11 persen:
Adapun barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan tarif PPN 11 persen, antara lain:
Berikut ini adalah tanya jawab seputar tarif PPN 11 persen.
Kecuali untuk kategori produk dan jasa yang ditentukan dalam undang-undang, semua komoditas dan jasa adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak dan karenanya dikenakan PPN.
Menurut situs web Kementerian Keuangan, beberapa komoditas dan jasa dibebaskan dari tarif PPN 11 persen, termasuk beras, biji-bijian, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayuran, dan gula.
Fasilitas yang dibebaskan tarif PPN 11 persen, penyerahan barang kena pajak tertentu atau penyerahan jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu.
Penggunaan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan penggunaan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Ada 17 bentuk layanan tidak kena pajak yang berbeda. Jasa kesehatan medis, jasa sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, jasa seni dan hiburan, jasa tenaga kerja, dan jasa perhotelan adalah contoh-contoh jasa tidak kena pajak.
PPN, atau Pajak Pertambahan Nilai, dipungut dan dipungut oleh pengusaha atau bisnis yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, konsumen akhir menanggung biaya PPN.
Setiap bulan, pada akhir bulan, PKP memiliki tenggat waktu pembayaran dan pelaporan PPN. Untuk mencegah pembuatan faktur pajak palsu, Kementerian Keuangan saat ini mewajibkan PKP untuk menggunakan faktur pajak elektronik, atau e-Faktur.
Demikianlah informasi dari Teknatekno seputar jenis barang dan jasa yang tidak terkena tarif PPN 11 persen. Semoga artikel ini bisa bermanfaat!
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.