Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena Tarif PPN 11 Persen

Teknatekno.com – Pemerintah resmi menaikan tarif PPN sebesar 11 persen setelah sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif PPN 11 persen ini berlaku mulai hari Jumat 1 April 2022.

Kementerian Keuangan menjelaskan penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (31/3/2022).

Meskipun demikian, ada sejumlah barang dan jasa yang akan terkena dampak kenaikan tarif PPN 11 persen atau bebas PPN. Lantas apa saja barang dan jasa yang tidak kena atau bebas PPN?

Barang dan Jasa Bebas PPN

Barang dan Jasa Bebas PPN

Berikut daftar barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas tarif PPN 11 persen:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
  2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
  3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
  4. Air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap).
  5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA).
  6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
  7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
  8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
  9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.
  10. Emas batangan dan emas granula.
  11. Senjata atau alutsista dan alat foto udara.

Tarif PPN 11 Persen

Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Adapun barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan tarif PPN 11 persen, antara lain:

  1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
  3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

FAQ

Berikut ini adalah tanya jawab seputar tarif PPN 11 persen.

1. Apakah Semua Barang dan Jasa Kena PPN?

Kecuali untuk kategori produk dan jasa yang ditentukan dalam undang-undang, semua komoditas dan jasa adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak dan karenanya dikenakan PPN.

2. PPN 11% Untuk Barang Apa Saja?

Menurut situs web Kementerian Keuangan, beberapa komoditas dan jasa dibebaskan dari tarif PPN 11 persen, termasuk beras, biji-bijian, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayuran, dan gula.

3. Fasilitas PPN Dibebaskan Meliputi Apa Saja?

Fasilitas yang dibebaskan tarif PPN 11 persen, penyerahan barang kena pajak tertentu atau penyerahan jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu.

Penggunaan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan penggunaan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

4. Jasa yang Tidak Terutang PPN Apa Saja?

Ada 17 bentuk layanan tidak kena pajak yang berbeda. Jasa kesehatan medis, jasa sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, jasa seni dan hiburan, jasa tenaga kerja, dan jasa perhotelan adalah contoh-contoh jasa tidak kena pajak.

5. PPN Ditanggung Oleh Siapa?

PPN, atau Pajak Pertambahan Nilai, dipungut dan dipungut oleh pengusaha atau bisnis yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, konsumen akhir menanggung biaya PPN.

6. Kapan Wajib Bayar PPN?

Setiap bulan, pada akhir bulan, PKP memiliki tenggat waktu pembayaran dan pelaporan PPN. Untuk mencegah pembuatan faktur pajak palsu, Kementerian Keuangan saat ini mewajibkan PKP untuk menggunakan faktur pajak elektronik, atau e-Faktur.

Kesimpulan

Demikianlah informasi dari Teknatekno seputar jenis barang dan jasa yang tidak terkena tarif PPN 11 persen. Semoga artikel ini bisa bermanfaat!

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like