Teknatekno.com – Kemdikbud Ristek sudah menetapkan tanggal 12 April 2022 sebagai batas akhir penautan akun belajar id ke SIMPKB. Penautan akun belajar id ke SIMPKB adalah hal wajib bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Kepanjangan SIMPKB adalah Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIMPKB merupakan program yang diwajibkan oleh Kemendikbud untuk diikuti oleh seluruh guru untuk mengembangkan kemampuan kompetensi yang dimilikinya.
Setiap guru dan tenaga kependidikan yang sudah terdaftar dalam SIMPKB dapat mengikuti seluruh layanannya. Sebagai contoh adalah layanan PPG, Guru Penggerak, Program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan dan masih banyak program lain yang dapat diikuti oleh guru.
Untuk memudahkan para guru dan tenaga kependidikan dalam menautkan akun belajar id ke SIMPKB, simak langkah-langkah dibawah ini:
Bagi kamu yang belum tau apa itu akun pembelajaran belajar.id dan cara mengaktifkannya, kamu bisa baca artikel : Akun Pembelajaran Belajar.Id: Kelebihan Serta Cara Mengaksesnya
SIMPKB adalah kepanjangan dari Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar di platform SIMPKB supaya menautkan akun belajar.id-nya pada data personal pengguna platform SIMPKB.
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.