Teknatekno.com – Memahami pengertian pajak penghasilan memang sangatlah penting. Terutama bagi Teknozen yang memiliki usaha ataupun berpenghasilan, perlu memiliki pemahaman tentang pajak penghasilan, atau biasa disebut PPh. pajak, penghasilan, usaha, subjek.
Secara umum, pengertian pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan atas setiap penghasilan. Jadi, sebagai warga negara Indonesia yang baik, jika kamu memperoleh gaji, upah, sampai dividen dari hasil investasi saham maka kamu akan akan dikenakan pajak penghasilan.
Nah, untuk membantu kamu lebih memahami pengertian pajak penghasilan (PPh) beserta jenis-jenis dan cara menghitungnya, yuk simak artikel dibawah ini.
Pengertian pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima wajib pajak. Penghasilan adalah setiap kemampuan ekonomi tambahan yang diperoleh Wajib Pajak Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi dan penimbunan kekayaan dengan nama dan dengan cara apapun.
Dasar hukum Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Seiring perkembangan zaman, Undang-Undang tentang PPh ini telah mengalami beberapa perubahan:
Subjek pajak penghasilan adalah pihak atau orang yang wajib membayar pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak atau sebagian tahun pajak. Yang termasuk subjek pajak penghasilan adalah:
Subjek pajak penghasilan orang pribadi adalah wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai pegawai atau melalui pekerjaan mandiri dan bertempat tinggal di dalam atau di luar Indonesia.
Subjek PPh orang pribadi terbagi menjasdi dua kategori, yaitu:
Orang pribadi yang menjadi subjek PPh dalam negeri adalah yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Dalam kurun waktu 12 bulan, waktunya melebihi 183 hari.
Orang pribadi yang menjadi subjek PPh luar negeri adalah yang tidak berdomisili di Indonesia atau berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan. Namun, ia menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Badan yang termasuk subjek pajak penghasilan antara lain, perusahaan terbatas, perseroan komanditer, BUMN atau BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan bentuk badan lainnya;
Badan yang berdomisili atau didirikan di Indonesia
Badan yang tidak berdomisili dan tidak didirikan di Indonesia, tetapi melakukan usaha di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Warisan yang belum terbagi merupakan subjek yang dikenakan pajak penghasilan. Kewajiban pajaknya dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi, dan berakhir saat warisan selesai dibagi.
Artinya, warisan yang belum dibagi masih dimiliki atas nama pewaris. Jika pewaris memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pewaris tersebut masih wajib membayar pajak penghasilan dan melaporkan hartanya di SPT Tahunan karena warisan berpotensi memberi keuntungan atau penghasilan.
Dalam hal ini, harus diwakilkan oleh ahli waris. Akan tetapi, setelah harta warisan itu dibagikan, tidak lagi dikenakan pajak penghasilan, dan ahli waris dibebaskan dari kewajiban membayar pajak warisan.
Bentuk Usaha Tetap adalah subjek pajak dengan perlakuan pajak yang sama dengan subjek pajak penghasilan badan. Badan Usaha Tetap adalah jenis usaha yang dimanfaatkan oleh orang asing untuk melakukan usaha di Indonesia.
Dapat berupa, kantor pusat manajemen, kantor cabang, kantor perwakilan, gedung perkantoran, pabrik, bengkel, pertambangan, perikanan, konstruksi, dan entitas serupa lainnya.
Berikut ini adalah yang bukan termasuk subjek pajak penghasilan, antara lain:
Berikut ini penghasilan yang tidak termasuk kedalam objek pajak penghasilan, antara lain:
Penghasilan dibawah ini termasuk objek pajak:
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai Pajak Penghasilan Final, antara lain:
Berikut ini yang bukan merupakan objek pajak penghasilan pph adalah:
Pajak penghasilan dibagi dalam beberapa jenis. Berikut jenis pajak penghasilan (PPh):
Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak penghasilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan nama apapun dan dengan bentuk apapun.
Pajak penghasilan pasal 22 adalah pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan perolehan produk.
Pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari modal, pemberian jasa, hadiah, dan penghargaan yang tidak dikurangkan dengan PPh Pasal 21.
Pajak penghasilan pasal 25 adalah jenis pajak penghasilan yang diangsur oleh Wajib Pajak.
Pajak penghasilan pasal 26 adalah suatu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia oleh wajib pajak luar negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Semua Badan Usaha yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, deviden, royalti, dan sebagainya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
Sebagai contoh, kita akan menggunakan PPh pasal 21 yang merupakan pajak progresif, berikut cara menghitung PPh-nya:
Dimas adalah freelancer yang mempunyai NPWP dan penghasilan kena pajak sekitar Rp 95.000.000. Maka PPh yang harus dipotong dari wajib pajak yang memiliki NPWP, yaitu:
= 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
= 15% x Rp 35.000.000 = Rp 5.250.000
= Rp 3.000.000 + Rp 5.250.000
= Rp 8.250.000
Dimas adalah freelancer yang tidak mempunya NPWP namun mempunya penghasilan kena pajak sekitar Rp 95.000.000. Maka PPh yang harus dipotong dari wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, yaitu:
= 5% x 120% x Rp 60.000.000 = Rp 3.600.000
= 15% x 120% x Rp 35.000.000 = Rp 6.300.000
= Rp 3.600.000 + Rp 6.300.000
= Rp 9.900.000
Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa pengertian pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima wajib pajak.
Sedangkan penghasilan adalah setiap kemampuan ekonomi tambahan yang diperoleh Wajib Pajak Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi dan penimbunan kekayaan dengan nama apapun dan dengan cara apapun.
Demikianlah penjelasan dari Teknatekno seputar pajak penghasilan yang perlu kamu pahami, mulai dari pengertiannya, subjek dan objek PPh, serta jenis-jenis PPh yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.