Teknatekno.com – Pentingnya memahami pengertian hubungan industrial bagi kamu yang bekerja di suatu perusahaan. Secara umum, hubungan industrial adalah hubungan pihak yang berkepentingan atas proses produksi baik barang dan jasa dalam suatu perusahaan.
Hubungan industrial mengambil istilah dari “labour relation” atau hubungan perburuhan. Lantas apa pengertian hubungan industrial yang sebenarnya? Apa tujuan dan manfaat adanya hubungan industrial ini? Serta bagaimana cara mengatasi perselisihan dalam hubungan industrial? Yuk simak penjelasan dibawah ini.
Pengertian hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan dalam proses produksi suatu produk atau jasa, dengan pengusaha atau manajemen dan karyawan sebagai pihak yang paling berkepentingan dengan keberhasilan perusahaan.
Menurut KBBI hubungan adalah pertemuan terus-menerus antara dua orang atau lebih yang mendorong proses saling mengenali.
Sedangkan industrial adalah kegiatan pengolahan atau pengelolaan barang dengan memanfaatkan fasilitas dan peralatan seperti mesin.
Jadi menurut KKBI, hubungan industrial adalah hubungan antara dua atau lebih entitas yang memfasilitasi tindakan untuk memproses atau mengelola komoditas melalui penggunaan fasilitas dan peralatan.
Sedangkan pengertian hubungan industrial menurut para ahli adalah:
Payaman J. Simanjuntak mendefinisikan hubungan industrial sebagai “semua pihak yang terkait atau berkepentingan dalam proses penciptaan produk atau jasa dalam suatu perusahaan”.
Abdul Khakim menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari “labour relation” atau hubungan perburuhan. Semula, hubungan perburuhan dianggap semata-mata menyangkut hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Tujuan hubungan industrial adalah untuk menghasilkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, kondusif, dan adil dalam perusahaan.
Ada tiga unsur yang berkontribusi terhadap pencapaian tujuan hubungan industrial, diantaranya:
Pemerintah diuntungkan dengan melaksanakan hubungan industrial dengan menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, mengawasi, dan menindak para pelanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Berikut ini beberapa prinsip dalam hubungan industrial:
Berikut ini adalah beberapa sarana dari hubungan industrial:
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang didirikan oleh, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di dalam maupun di luar perusahaan yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab dalam rangka memperjuangkan, membela, dan melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya.
Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga memiliki hak dan kebebasan untuk berorganisasi atau bergabung dengan kelompok atau asosiasi pengusaha.
Asosiasi pengusaha, sebagai kelompok atau asosiasi perwakilan pemimpin perusahaan, bekerja sama dengan serikat pekerja dan pemerintah dalam masalah perburuhan dan hubungan industrial.
Asosiasi pengusaha dapat didirikan di tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, atau nasional, tergantung pada sektor industri atau jenis perusahaan.
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi masalah hubungan industrial dalam suatu perusahaan, yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, atau komponen pekerja/buruh.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang atau lebih pekerja/buruh wajib membentuk lembaga kerjasama bipartit.
Lembaga kerjasama tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan debat masalah ketenagakerjaan yang melibatkan perwakilan dari kelompok pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. Lembaga Kerjasama Tripartit terdiri dari anggota sebagai berikut:
Peraturan perusahaan adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha yang mencakup kondisi kerja serta aturan dan peraturan perusahaan.
Pengusaha yang memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh,
Yang terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau asosiasi pengusaha yang memuat kondisi kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
Peraturan-perundangan ketenagakerjaan pada dasarnya membahas tentang ketentuan sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Peraturan selama bekerja mencakup persyaratan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial dan sebagainya.
Perundingan bipartit diharapkan dapat mengatasi perselisihan hubungan industrial. Jika perundingan bipartit gagal, solusi dicapai melalui metode mediasi atau konsiliasi.
Jika mediasi dan konsiliasi gagal, perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial menyebutkan bahwa:
Pengertian perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan perselisihan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dan Pekerja/Buruh,
Atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh serikat pekerja dalam satu perusahaan yang sama.
Berikut adalah beberapa jenis perselisihan:
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul sebagai akibat dari ketidaksepakatan dalam penerapan atau penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, kebijakan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 1 angka 2 UU 2/2004).
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena adanya perbedaan pendapat tentang pembentukan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 1 angka 3 UU 2/2004).
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang yang timbul sebagai akibat dari ketidaksesuaian salah satu pihak mengenai berakhirnya hubungan kerja (Pasal 1 angka 4 UU 2/2004).
Perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja atau serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesepakatan pemahaman tentang keanggotaan, pelaksanaan hak dan tanggung jawab serikat pekerja (Pasal 1 angka 5 UU 2/2004).
Perundingan bipartit diharapkan dapat mengatasi perselisihan hubungan industrial. Jika perundingan bipartit gagal, solusi dicapai melalui metode mediasi atau konsiliasi.
Jika mediasi dan konsiliasi gagal, perselisihan hubungan industrial dapat disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Berikut penjelasannya:
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004, perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh atau antara serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih.
Perundingan Bipartit adalah perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyelesaian melalui perundingan bipartit harus diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja setelah negosiasi pertama.
Jika para pihak mencapai kesepakatan dalam perundingan bipartit, mereka diharuskan untuk membuat Perjanjian Bersama dan mencatatnya di panitera Pengadilan Hubungan Industrial.
Jika penyelesaian secara bipartit gagal, konflik hubungan industrial harus diminta untuk diselesaikan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase hubungan industrial sebelum dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Mediasi hubungan industrial adalah proses penyelesaian perselisihan hak, kepentingan, dan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, melalui wacana yang dimediasi oleh satu atau lebih mediator yang tidak memihak.
Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri,
Dan berkewajiban memberikan rekomendasi tertulis kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (Pasal 1 angka 11 dan 12 UU 2/2004).
Konsiliasi hubungan industrial adalah proses penyelesaian perselisihan kepentingan, pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan melalui wacana yang dimediasi oleh satu atau lebih konsiliator yang tidak memihak.
Konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat sebagai konsiliator yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan nasihat tertulis kepada para pihak yang bersengketa,
Untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (pasal 1 angka 13 dan 14 UU 2/2004).
Arbitrase hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan di luar Pengadilan Hubungan Industrial.
Melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Arbiter adalah seorang atau lebih orang yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil keputusan mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan,
Antara perdagangan serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang penyelesaiannya diajukan melalui arbitrase dan keputusannya mengikat para pihak dan bersifat final (pasal 1 angka 15 dan 16 UU 2/2204).
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota di setiap ibu kota provinsi yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hubungan industrial yang wilayah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja (Pasal 1 angka 17 UU 2 /2204).
Menurut Pasal 56 UU 2/2004, Pengadilan Hubungan Industrial berwenang penuh memeriksa dan memutus:
Demikianlah penjelasan dari Teknatekno mengenai pengertian hubungan industrial atau biasa disebut labour relation, beserta tujuan dan manfaatnya, serta sarananya. Teknatekno juga sudah menjelasakan beberapa jenis perselisihan hubungan industrial serta cara penyelesaiannya.
Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa pengertian hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan dalam proses produksi suatu produk atau jasa, dengan pengusaha atau manajemen dan karyawan sebagai pihak yang paling berkepentingan dengan keberhasilan perusahaan.
Adapun cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yaitu dengan melalui perundingan bipartit yang diharapkan bisa mengatasi perselisihan dalam hubungan industrial.
Jika perundingan bipartit gagal, solusi dicapai melalui metode mediasi atau konsiliasi. Namun apabila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.