Teknatekno.com – Sebagian dari kamu mungkin sudah pernah mendengar apa itu komisaris. Namun, tahukah kamu apa saja sih tugas komisaris itu? Berapa gaji yang diiperoleh seorang komisaris di sebuah perusahaan?
Pada dasarnya, komisaris dengan direktur itu merupakan profesi atau posisi yang berbeda. Direktur adalah pemimpin dari sebuah perusahaan, sedangkan komisaris adalah pengawas direktur serta seluruh kegiatan yang terjadi di perusahaan.
Untuk membantu kamu memahami lebih dalam apa itu komisaris, berapa gajinya, serta apa saja tugas dan tanggung jawabnya, yuk simak artikel dibawah ini.
Apa itu komisaris? Komisaris adalah seseorang yang menduduki posisi penting dalam suatu perusahaan karena ia berkontribusi terhadap keberhasilan perusahaan dan bekerja sama erat dengan dewan direksi.
Komisaris adalah posisi puncak dalam perusahaan dan juga menjabat sebagai pemegang saham atau pemilik perusahaan pada kesempatan. Komisaris adalah wakil pemegang saham dalam suatu perseroan atau perseroan terbatas.
Tugas utama komisaris termasuk meninjau semua kebijakan, operasi, dan manajemen perusahaan, mengawasi direktur, dan menawarkan rekomendasi kepada dewan direksi dan bawahannya.
Menurut KBBI, komisaris adalah seseorang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk menjalankan suatu peran, khususnya sebagai anggota pengurus organisasi, bisnis perusahaan, dan sebagainya. Sekelompok orang yang disebut dewan komisaris, diketuai oleh seorang komisaris utama, biasanya mengisi jabatan komisaris.
Pengangkatan atau pemilihan komisaris diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, yaitu pengangkatan dari dewan komisaris akan diputuskan di dalam RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
Syarat untuk menjadi seorang komisaris adalah harus cakap dan sanggup melakukan proses hukum, tidak pernah dipailitkan, tidak pernah melakukan kejahatan keuangan, atau mempunyai kemampuan untuk mepailitkan perusahaan.
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menuntut anggota dewan komisaris yang tidak bertanggung jawab sampai menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Sedangkan pencalonan komisaris BUMN diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005 yang menyebutkan komisaris harus melalui uji kelayakan yang akuntabel dan transparan dengan menggunakan nama-nama yang telah dievaluasi oleh Tim Penilai Akhir.
Tim Penilai Akhir sendiri terdiri dari beberapa orang penting termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri BUMN, Aparatur Negara, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Sekretaris Kabinet.
Komisaris adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab melakukan pengawasan umum sesuai dengan anggaran dasar dan memberikan rekomendasi kepada direksi, menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Tugas dan tanggung jawab komisaris adalah sebagai berikut:
Dewan komisaris bertugas mengawasi kebijakan perusahaan, kegiatan operasional, dan kegiatan pengelolaan perusahaan secara umum, yang kesemuanya relevan dengan perusahaan dan bisnisnya.
Dewan komisaris juga melakukan pengawasan terhadap direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan, seperti memberikan evaluasi atas kinerja direksi, mengkaji sistem manajemen, memantau efektivitas penerapan Good Corporate Governance, dan melaporkannya dalam RUPS.
Dewan komisaris juga bertugas mengawasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), pertimbangan penyesuaian dan penyempurnaan Anggaran Dasar Perusahaan, dan evaluasi dewan. dari pekerjaan direktur.
Dewan komisaris bertugas memberi nasihat kepada direksi untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Dewan komisaris juga mengusulkan auditor eksternal untuk mendapat persetujuan RUPS dan mengawasi pelaksanaan penugasan auditor eksternal.
Salah satu tugas utama komisaris adalah memberikan instruksi atau perintah kepada perusahaan dengan menjalankan berbagai kebijakan tergantung pada tujuan perusahaan. Dewan komisaris juga membagi pekerjaan untuk setiap anggota dewan komisaris berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya.
Dewan komisaris memiliki wewenang untuk mendukung, memilih, mengangkat, dan memberhentikan direksi dari perusahaan. Menurut ketentuan Pasal 106 UUPT, dewan komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota direksi apabila pimpinan dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.
Selanjutnya keputusan tersebut dirujuk kepada RUPS yang berwenang menguatkan atau membatalkan keputusan pemberhentian sementara. Apabila terjadi kekosongan direksi, maka dewan komisaris wajib memilih salah satu direksi sebagai pemegang jabatan interim sampai dengan pengangkatan direktur baru dalam RUPS.
Pengawasan yang dilakukan ini termasuk juga memastikan kecukupan sumber keuangan perusahaan. Dewan komisaris juga bertanggung jawab untuk menyetujui anggaran tahunan perusahaan, yang meliputi penentuan nominal gaji dan remunerasi untuk setiap anggota dewan komisaris di perusahaan.
Dewan komisaris harus mencatat semua risalah rapat dan menyimpan salinannya yang tertata rapi sehingga mudah diakses bila diperlukan. Dewan komisaris juga harus melaporkan pengawasan dan tugasnya dalam RUPS, serta menyampaikan informasi kepemilikan saham kepada perusahaan.
Selanjutnya, dewan komisaris mempelajari dan menyetujui laporan berkala dan laporan tahunan yang dibuat oleh direksi, dan mereka menandatangani laporan tahunan.
Dewan komisaris juga harus bertanggung jawab jika perusahaan mengalami kerugian, terutama jika dewan komisaris terbukti tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Namun demikian, dewan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian yang timbul, terutama jika mereka dapat menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
Secara umum, gaji komisaris dipengaruhi oleh perusahaan perusahaan, apakah itu milik swasta atau milik negara (BUMN). Gaji komisaris ditentukan berdasarkan remunerasi yang ditetapkan setiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Gaji atau honorarium, tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan tunjangan jaminan pasca kerja merupakan komponen gaji dewan komisaris.
Dewan komisaris juga mendapatkan pelayanan medis dan hukum, serta tantiem atau insentif tenaga kerja dalam bentuk hadiah jangka panjang. Besaran gaji ini juga ditentukan oleh peraturan dan pedoman perusahaan.
Sementara itu, Peraturan Menteri BUMN PER-12/MBU/11/2020 mengatur tentang komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Komisaris utama atau ketua dewan pengawas berhak atas gaji sekitar 45 persen dari gaji direktur utama perusahaan. Wakil presiden komisaris dibayar 42,5 persen dari gaji direktur utama. Kemudian, untuk anggota dewan komisaris lainnya, gaji komisaris adalah 90 persen dari gaji komisaris utama.
Demikianlah penjelasan dari Teknatekno mengenai apa itu komisaris, mulai dari pengertiannya, tugas dan tanggung jawab seorang komisaris sampai dengan kisaran gaji seorang komisaris di sebuah perusahaan.
Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa komisaris adalah seseorang yang menduduki posisi penting dalam suatu perusahaan karena ia berkontribusi terhadap keberhasilan perusahaan dan bekerja sama erat dengan dewan direksi.
Tugas utama komisaris termasuk meninjau semua kebijakan, operasi, dan manajemen perusahaan, mengawasi direktur, dan menawarkan rekomendasi kepada dewan direksi dan bawahannya.
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.