Teknatekno.com – Ingin memulai usaha koperasi? Pelajari syarat pendirian koperasi yang harus dipenuhi. Mendirikan koperasi merupakan langkah awal yang penting bagi mereka yang ingin membangun usaha kolektif dengan tujuan ekonomi dan sosial. Untuk memulai perjalanan tersebut, pemahaman terhadap syarat pendirian koperasi menjadi sangat penting.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara rinci setiap syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendirian koperasi. Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat tersebut, kita bisa membangun sebuah koperasi yang kuat dan berkelanjutan.
Sebelum membahas syarat-syarat pendirian koperasi, penting untuk memahami apa itu koperasi. Koperasi adalah suatu organisasi yang didirikan atas dasar kerjasama antara para anggota dengan tujuan mencapai kepentingan ekonomi bersama.
Dari segi etimologis, istilah “koperasi” berasal dari kata “cooperative” dalam bahasa Inggris yang secara harfiah berarti “kerja sama”. Oleh karena itu, dapat diartikan bahwa koperasi merupakan bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dari perusahaan biasa, karena fokus utamanya adalah pada pertumbuhan ekonomi anggotanya.
Prinsip dasar yang mendasari koperasi adalah partisipasi aktif, demokrasi, keadilan, dan kebersamaan. Koperasi didirikan oleh dan untuk anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan. Keputusan diambil secara kolektif, dengan prinsip “satu anggota, satu suara”.
Prinsip keadilan menjamin bahwa manfaat dan keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan koperasi akan dibagikan secara adil di antara anggota sesuai dengan partisipasi mereka. Koperasi memiliki tujuan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha yang dilakukan bersama-sama.
Kegiatan koperasi dapat mencakup berbagai bidang, seperti produksi, distribusi, konsumsi, penyimpanan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Koperasi juga memiliki peran sosial yang penting dalam memberdayakan anggotanya dan memperkuat komunitas lokal.
Para ahli koperasi mengakui bahwa koperasi bukan hanya tentang organisasi orang, tetapi lebih pada konsep kerjasama dan pertumbuhan ekonomi.
Konsep koperasi telah berkembang seiring waktu dan mengikuti perkembangan kebutuhan ekonomi masyarakat. Koperasi dapat menjadi instrumen yang kuat dalam mencapai pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam kesimpulannya, koperasi adalah organisasi berbasis ekonomi yang didirikan atas dasar kerjasama antara anggota untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama. Koperasi mengedepankan prinsip partisipasi aktif, demokrasi, keadilan, dan kebersamaan.
Melalui koperasi, anggota dapat berperan dalam pengambilan keputusan dan berbagi manfaat dari usaha bersama. Koperasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan memperkuat komunitas lokal.
Berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi menurut para ahli:
Sebagai penemu koperasi atau kadang disebut bapak koperasi, Moh. Hatta memaparkan pengertian koperasi adalah usaha bersama untuk meningkatkan atau memperbaiki taraf hidup atau perekonomian berdasarkan asas tolong-menolong.
Menurut RM Margono Djojohadikoesoemo, koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Menurut Margaret Digby, koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Menurut Arifinal Chaniago, pengertian koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum, yang bekerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan sebuah usaha demi memastikan kesejahteraan anggotanya.
Menurut Mukner, koperasi adalah organisasi berlandaskan perilaku saling menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial.
Pengertian koperasi juga diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1, dimana yang dimaksud dengan koperasi adalah sebagai berikut:
“Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.”
Koperasi memiliki landasan hukum yang mengatur pendiriannya serta kegiatan operasionalnya. Landasan hukum koperasi di Indonesia meliputi berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan peraturan lainnya yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan kegiatan operasional koperasi.
Berikut adalah beberapa landasan hukum penting yang perlu diketahui dalam konteks koperasi:
Sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi di Indonesia dibagi menjadi dua kategori:
Namun, jenis koperasi juga dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis kegiatan dan kepentingan keanggotaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, dimana terdapat 4 jenis koperasi di Indonesia, antara lain:
Akibatnya, konstitusionalitas UU Nomor 17 Tahun 2012 dipertanyakan. Oleh karena itu, jenis-jenis koperasi di Indonesia pada umumnya hanya mengikuti standar-standar sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Pendirian koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 9/2018 yang berisi tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Pasal ini mengatur tentang syarat pendirian koperasi di Indonesia.
Selain itu, syarat pendirian koperasi juga diatur dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja ini terdapat beberapa perubahan mengenai pendirian koperasi, terutama terkait jumlah minimal orang yang diperlukan. Berikut adalah perubahan yang terjadi:
Sebelum adanya perubahan UU Cipta Kerja, koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang. Namun, setelah perubahan tersebut, koperasi primer dapat didirikan oleh paling sedikit 9 orang.
Untuk mendirikan koperasi primer, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Syarat pendirian koperasi sekunder sebenarnya mirip dengan koperasi primer, perbedaannya terletak pada beberapa dokumen tambahan yang harus disertakan, seperti:
Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) memiliki persyaratan khusus yang diatur dalam Pasal 10 PerMen Koperasi dan UKM No 9/2018. Beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi antara lain:
Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, Teknozen bisa melakukan pendirian koperasi sesuai dengan jenis koperasi yang ingin didirikan. Pastikan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku agar pendirian koperasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pendirian koperasi dapat dilakukan oleh orang perorangan atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Dalam rapat pembentukan koperasi, mereka yang hadir akan menjadi pendiri koperasi.
Berdasarkan jenis koperasi yang akan didirikan, baik itu koperasi primer atau koperasi sekunder, persyaratan dan mekanisme pendiriannya dapat berbeda. Namun, secara umum, orang perorangan atau beberapa koperasi yang ingin membentuk koperasi baru dapat menjadi pendiri.
Untuk melakukan pendirian koperasi, ada beberapa tahapan dan prosedur yang perlu diikuti. Berikut adalah prosedur pendirian koperasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 9/2018:
Setiap tahapan dan prosedur pendirian koperasi harus dilakukan dengan seksama dan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pendirian koperasi dapat berjalan dengan lancar.
Modal awal merupakan hal penting dalam pendirian koperasi. Besar modal awal yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada jenis koperasi yang akan didirikan dan persyaratan yang berlaku. Pemerintah Indonesia tidak menetapkan standar nasional mengenai besaran modal awal pendirian koperasi.
Modal awal koperasi dapat berasal dari beberapa sumber, antara lain:
Besar modal awal dan mekanisme pengumpulan modal akan diatur dalam anggaran dasar koperasi. Modal awal yang cukup akan memberikan dasar yang kuat untuk memulai kegiatan operasional koperasi.
Penting untuk melakukan perencanaan yang matang terkait modal awal agar pendirian koperasi dapat berjalan lancar dan sukses dalam menjalankan usahanya.
Demikianlah informasi yang bisa Teknatekno sampaikan seputar beberapa syarat pendirian koperasi. Dengan memenuhi syarat-syarat pendirian koperasi yang telah dijelaskan di atas, diharapkan koperasi dapat berdiri secara legal dan memenuhi peraturan yang berlaku.
Syarat pendirian koperasi memainkan peran penting dalam memastikan keberlanjutan dan kesuksesan koperasi dalam menjalankan tujuan ekonomi dan sosialnya. Oleh karena itu, penting bagi para calon pendiri koperasi untuk memahami dan memenuhi setiap persyaratan yang ditetapkan, serta melibatkan pihak yang berkompeten dalam proses pendirian koperasi.
Dengan demikian, koperasi dapat menjadi wadah yang baik bagi para anggotanya dalam mewujudkan keberlanjutan usaha dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.