Teknatekno.com – Hai Teknozen! Kali ini Teknatekno akan membahas tentang pengertian BUMN. Kamu pasti sudah gak asing lagi dengan istilah BUMN, kan? BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara.
Beberapa perusahaan besar di Indonesia adalah milik Badan Usaha Milik Negara. Mungkin kamu sudah mengenal beberapa dari perusahaan tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pengertian BUMN secara umum adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan asetnya dikuasai oleh negara. Dalam hal ini, negara yang dimaksud adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, BUMN adalah bentuk usaha nirlaba yang negara miliki.
Sedangkan pengertian BUMN secara resmi bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tepatnya pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa BUMN adalah sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya adalah milik pemerintah.
Modal yang negara gunakan berasal dari kekayaan yang sengaja dipisahkan. Di Indonesia, korporasi yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara akan menangani cabang-cabang produksi yang memiliki peran penting bagi negara.
Sama seperti badan usaha lainnya, terdapat beberapa fungsi BUMN yang perlu kamu ketahui. Tujuan utama dari fungsi BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Adapun fungsi dari BUMN yaitu sebagai berikut:
Dari sepuluh fungsi BUMN tersebut, bisa disimpulkan bahwa kehadiran BUMN di Indonesia sangat berpengaruh terhadap keadaan masyarakat. Maka, tidak heran jika Badan Usaha Milik Negara memiliki banyak perusahaan di berbagai sektor industri.
Tujuan utama berdirinya badan usaha adalah untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat umum. Badan usaha ini hadir untuk mewujudkan peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujuan BUMN juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 2:
Dengan kata lain, BUMN adalah salah satu pelaku dalam kegiatan ekonomi nasional berdasarkandemokrasi ekonomi. Sebagaimana digariskan dalam UUD 1945, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
Terdapat dua jenis BUMN yang perlu kamu ketahui, yaitu Persero dan Perum.
Persero adalah jenis BUMN yang terbentuk dari perseroan terbatas dengan modalnya terbagi ke dalam saham yang seluruhnya atau minimal 51% milik Negara Republik Indonesia. Tujuan utama persero sudah pasti adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Selain itu, persero juga memiliki tujuan lain, yaitu menyediakan barang dan jasa dengan kualitas tinggi dan berdaya saing serta mengejar keuntungan agar dapat meningkatkan nilai badan usaha.
Perum adalah jenis BUMN yang mempunyai tugas pokok untuk melayani berbagai kepentingan umum yang termasuk ke dalam hal produksi, distribusi, hingga konsumsi. Tujuan dari perum sendiri adalah untuk menyelenggarakan usaha demi kepentingan umum.
Kepentingan umum yang dimaksud antara lain adalah menyediakan barang dan jasa dengan kualitas tinggi, tetapi memiliki harga yang terjangkau bagi masyarakat umum. Adapun prinsip Perum sendiri adalah sebagai pengelolaan badan usaha yang sehat.
Badan Usaha Milik Negara terbagi ke dalam 14 sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Adapun berbagai contoh BUMN adalah sebagai berikut:
Berikut ini pertanyaan seputar pengertian BUMN.
Inisial BUMN pada logo merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang dikemas dalam gaya visual modern.
Pemerintah Republik Indonesia mengubah nama instansi yang bertanggung jawab membina dan mengurus BUMN menjadi Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN atau Kepala Badan Pembinaan BUMN pada tahun 1998.
BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perseroan Terbatas (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 serta Perusahaan Umum (PERUM) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Negara memiliki sebagian atau seluruh modal BUMN yang berasal dari kekayaan negara. Negara tidak menyediakan fasilitas untuk BUMN.
BACA JUGA:
Definisi Sistem Ekonomi Campuran, Karakteristik dan Tujuan
Pengertian Perusahaan Persero, Kelebihan dan Kekurangannya
Apa itu BUMS? Tujuan dan Contohnya
Dari penjelasan diatas dapat kita ssimpulkan bahwa pengertian BUMN yakni BUMN merupakan bentuk usaha nirlaba yang dimiliki negara. Di Indonesia, korporasi yang termasuk dalam BUMN akan menangani cabang-cabang produksi yang memiliki peran penting bagi negara.
Demikianlah penjelasan dari Teknatekno mengenai penjelasan tentang pengertian bumn, fungsi, jenis, tujuan, hingga berbagai contoh BUMN. Semoga artikel bermanfaat ya!
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.