Teknatekno.com – Hai Teknozen! Kali ini Teknatekno akan membahas mengenai apa itu koperasi beserta fungsi, tujuan dan juga jenisnya. Di Indonesia, badan usaha ada bermacam-macam jenisnya. Salah satunya yang masih bertahan adalah koperasi.
Mohammad Hatta, sebagai Bapak Koperasi Indonesia sangat membanggakan keunggulan yang mereka berikan pada masyarakat, khususnya anggota koperasi.
Bapak Koperasi Indonesia yang juga Wakil Presiden yang pertama ini berpendapat bahwa jenis ini adalah badan usaha yang dapat memperbaiki pola kehidupan atau taraf ekonomi para anggotanya dengan landasan asas tolong menolong. Jadi, apa itu koperasi?
Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang atau organisasi dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Organisasi koperasi ini didasarkan pada prinsip-prinsip kekeluargaan dan kebersamaan, di mana setiap anggota memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan kegiatan koperasi.
Koperasi memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari jenis badan usaha lainnya. Beberapa karakteristik tersebut antara lain:
Koperasi dapat bergerak di berbagai sektor ekonomi, seperti pertanian, perikanan, industri, perdagangan, konsumen, kredit, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Kegiatan koperasi dapat meliputi produksi, pemasaran, pengadaan barang dan jasa, penyediaan kredit, dan berbagai layanan lainnya sesuai dengan kebutuhan anggota.
Definisi koperasi juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Menurut Pasal 1 UU tersebut, koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota perseorangan atau badan hukum, dengan dasar kegiatan yang mengacu pada prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi merupakan sebuah bentuk usaha yang dijalankan oleh rakyat dan memiliki orientasi ekonomi. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh koperasi tersebut.
Dalam konteks perkoperasian, segala hal yang berhubungan dengan badan usaha ini termasuk dalam definisi tersebut. Perkoperasian mencakup semua aspek yang terkait dengan pendirian, pengorganisasian, kegiatan operasional, serta pengelolaan koperasi.
Dengan demikian, koperasi dapat dianggap sebagai suatu gerakan ekonomi yang dilakukan oleh anggota koperasi dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama melalui prinsip-prinsip kekeluargaan yang menjadi landasan utama koperasi.
Dalam mendirikan Koperasi, ada empat fungsi dan peran utama dari badan usaha satu ini. UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan fungsi tersebut sebagai berikut:
Menurut para ahli, pengertian dan pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota. Selain memiliki fungsi-fungsi yang penting, Koperasi menjadi badan usaha yang memiliki tujuan-tujuan tertentu, diantaranya:
Anggota badan usaha jenis ini diwajibkan membayar kas, dan dengan kas tersebut mereka bisa meningkatkan taraf hidup. Namun tidak hanya khusus untuk anggota, badan usaha ini juga menaungi seluruh masyarakat di sekitarnya.
Apabila pemerintah tidak bisa mendatangi seluruh rakyat Indonesia disebabkan untuk datang ke desa-desa memerlukan banyak usaha, waktu, dan kesempatan, maka badan usaha ini akan membantu pemerintah.
Koperasi akan membantu pemerintah Indonesia dalam memberikan keadilan yang belum bisa diberikan secara langsung. Dengan lokasinya tersebar di banyak tempat maka badan usaha ini bisa memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.
Selain itu, tujuan lainnya adalah meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia. Badan usaha satu ini bisa memberikan pinjaman khusus bagi anggota dan masyarakat sekitar yang membutuhkan bantuan finansial yang tidak memberatkan.
Terdapat dua macam pasal dalam Undang-undang berbeda yang menjelaskan jenis-jenis Koperasi.
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa jenis badan usaha ini ada dua macam, yaitu primer dan sekunder.
Merupakan badan usaha yang didirikan dan isi anggotanya adalah orang-seorang. Orang-seorang merupakan sebutan bagi badan usaha yang terbentuk oleh individu-individu tertentu dengan peran yang penting.
Merupakan badan usaha yang didirikan oleh lembaga dan isi anggotanya adalah dari lembaga itu sendiri. Maksudnya adalah ia dibentuk oleh organisasi tertentu yang mana anggota organisasi tersebut juga pasti akan menjadi anggota.
Yang kedua, jenis koperasi berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012. Kendati UU ini telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, namun ada empat jenis yang tertulis menurut kesamaan dan kepentingan ekonomi para anggota. Jenis Koperasi menurut UU ini adalah:
Koperasi produsen menyelenggarakan aktivitas yang berhubungan dengan proses produksi dan pemasaran yang dilakukan anggota, dimana anggota koperasi produsen merupakan pelaku usaha. Hasil yang diproduksi akan menyesuaikan kebutuhan pasar.
Koperasi konsumen menyelenggarakan aktivitas yang berhubungan dengan pengadaan kebutuhan harian seperti sembako, pakaian, perabot dan barang konsumsi lainnya.
Khusus untuk jenis satu ini, koperasi jasa adalah badan usaha yang memberikan layanan jasa non-simpan pinjam bagi anggota dan para non-anggota.
Sedikit berbeda dengan jenis jasa, jenis simpan pinjam adalah badan usaha yang menjalankan usaha simpan pinjam. Yang membuat berbeda adalah layanan simpan pinjam merupakan satu-satunya usaha yang bisa badan usaha ini berikan dalam melayani anggotanya.
Prinsip dasar koperasi dijelaskan dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5, diantaranya yaitu:
Badan usaha ini tidak akan memaksa seseorang untuk menjadi anggota. Sesuai dengan peraturannya bahwa menjadi anggota tidak diikuti dengan pemaksaan, melainkan sukarela dan harus terbuka dengan setiap anggota yang terdaftar.
Prinsip koperasi yang kedua berfokus pada asas demokrasi. Prinsip ini wajib menggunakan demokrasi dalam pengelolaan setiap usaha yang terjadi dalam badan usaha satu ini. Yang berarti setiap anggota memiliki hak untuk menyampaikan pendapat baik pendapat yang mendukung maupun pendapat yang menentang.
Menjadi anggota adalah hal yang menguntungkan sebab usaha yang mereka lakukan hasilnya juga akan mereka terima. Prinsip koperasi yang ketiga adalah pembagian sisa hasil usaha (SHU) wajib dibagi sama rata dan adil kepada setiap anggota yang berpartisipasi.
Badan usaha satu ini juga tidak boleh semena-mena dan harus tetap melakukan pemberian balas jasa menurut asas keadilan dan demokrasi. Oleh sebab itu, balas jasa yang koperasi berikan kepada anggota harus terbatas terhadap modal. Tidak boleh melebihi angka atau nominal yang modal keluarkan di awal kegiatan.
Koperasi merupakan badan usaha yang berdiri karena orang-seorang atau organisasi tertentu. Yang berarti memiliki usaha ini harus mandiri dan tidak membutuhkan pihak lain kecuali para anggota yang bergabung.
Meskipun demikian, dalam melaksanakan dan menjalankan badan usaha ini, wajib menerapkan prinsip sebagai berikut:
Tujuan koperasi adalah meningkatkan perekonomian para anggota sekaligus masyarakat di sekitarnya. Adapun keuntungan lain yang akan kamu dapatkan dengan menjadi anggota adalah:
Sisa hasil usaha atau SHU adalah selisih seluruh pendapatan yang akan anggota dapatkan melalui biaya koperasi. Biaya tersebut meliputi modal, penyusutan biaya, dan seluruh kewajiban lain termasuk pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
Setiap anggota dalam badan usaha jenis ini yang terdaftar, mereka harus mendapatkan SHU yang terbagi secara adil. Biaya SHU yang anggota dapatkan tergantung seberapa banyak modal dan hasil yang telah dikeluarkan selama satu tahun masa berlangsungnya koperasi.
Keuntungan yang kedua adalah para anggota bisa menghemat pengeluaran, terutama untuk kebutuhan bulanan. Hal ini karena koperasi juga merupakan badan usaha yang juga menjual kebutuhan harian dan para anggota yang terdaftar bisa membeli kebutuhan tersebut dengan harga yang lebih murah.
Seperti yang tertulis dalam jenisnya, bahwa koperasi sebagai badan usaha yang membantu meningkatkan taraf hidup ekonomi para anggota sekaligus masyarakat sekitarnya. Koperasi adalah badan usaha yang bisa memberikan pinjaman kepada mereka yang membutuhkan, terutama untuk anggota yang terdaftar.
Bunga yang badan usaha ini tawarkan pun lebih rendah daripada bank. Apabila kamu membutuhkan uang dan terdaftar dalam sebuah koperasi, meminjam uang kepada badan usaha ini bukanlah hal buruk. Justru kamu bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah dengan bunga yang rendah.
Tidak kalah sibuk dengan badan usaha lain, koperasi merupakan tempat yang bermanfaat bagi mereka yang ingin mendalami hal-hal seputar keuangan. Sebab biasanya ia akan mengadakan beberapa penyuluhan atau pelatihan gratis bagi anggotanya.
Kamu bisa mengikuti pelatihan yang di sediakan, biasanya pelatihan tersebut memiliki tema seperti pengembangan usaha. Selain itu kamu juga bisa mendapatkan relasi-relasi baru yang bisa menjadi teman baik sekaligus partner koperasi yang bisa diandalkan.
Setelah mengetahui tentang apa itu koperasi dan hal-hal penting lainnya, kini Teknatekno akan memberikan beberapa tips dalam memilih koperasi yang benar berdasarkan dua karakteristik berikut ini:
Kelegalan bisa kamu periksa melalui badan usaha yang memiliki izin berdirinya koperasi sekaligus terdaftar resmi. Kamu bisa memastikan keresmian dari badan usaha ini dengan mengeceknya di beberapa lembaga. Legalnya badan usaha ini adalah terdaftar di Kementerian Koperasi UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain legal, kamu juga harus mengecek seberapa jelas dan aman badan usaha yang akan kamu ikuti. Kamu bisa memeriksanya dengan bertanya pada orang sekitar koperasi atau bahkan memeriksa pendaftarannya melalui laman Kementerian Koperasi.
Jangan sampai terkecoh dengan hasil atau pinjaman tinggi yang bisa mereka pinjamkan. Namun pastikan bahwa mereka terpercaya dan tidak semena-mena. Sebab koperasi yang benar adalah badan usaha yang bisa mengayomi seluruh anggotanya dengan memberikan hasil dan pelayanan terbaik.
Demikian penjelasan tentang apa itu koperasi, jenis, prinsip, tujuan, hingga keuntungan yang akan kamu bisa ketika kamu menjadi anggota. Beberapa keuntungan tersebut memang sangat menggiurkan. Namun pastikan kamu telah memiliki badan usaha koperasi yang legal dan juga terpercaya.
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.