Teknatekno.com – Tahukah kamu apa itu badan usaha? Definisi badan usaha adalah suatu unit organisasi dan ekonomi yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bentuk badan usaha di Indonesia sangat beragam.
Bagi kamu yang belum mengetahui apa itu badan usaha, kamu pasti sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, padahal kenyataannya sangat berbeda.
Perbedaan utamanya adalah badan usaha merupakan sebuah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa simak artikelnya di bawah ini.
Definisi badan usaha adalah kesatuan hukum dan ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan. Beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan badan usaha, diantaranya adalah produk dan jasa yang akan dijual atau diperdagangkan, dan cara memasarkan produk atau jasa yang akan diubah.
Badan usaha adalah entitas hukum yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan ekonomi atau bisnis. Entitas ini memiliki status hukum yang terpisah dari pemilik atau anggotanya, yang berarti badan usaha memiliki hak dan kewajiban sendiri, serta bisa memiliki aset dan utang sendiri.
Badan usaha dapat memiliki berbagai bentuk dan struktur, yang sering kali ditentukan oleh hukum dan regulasi di suatu negara. Badan usaha memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu:
Di Indonesia, terdapat beberapa bentuk badan usaha yang umum, seperti Perseroan Terbatas (PT), firma, koperasi, dan lainnya. Setiap jenis badan usaha memiliki karakteristik dan regulasi yang berbeda sesuai dengan hukum yang berlaku di negara atau yurisdiksi tempat badan usaha tersebut beroperasi.
Badan usaha berperan penting dalam perekonomian karena mereka dapat menciptakan lapangan kerja, menghasilkan produk dan jasa, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
Berikut ini adalah pengertian badan usaha menurut para ahli yang perlu kamu ketahui, yaitu:
Menurut Dominick Salvatore, pengertian badan usaha adalah organisasi yang menggabungkan dan mengkoordinasikan berbagai sumber daya untuk memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa untuk dijual.
Menurut KBBI, pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang memiliki kegiatan yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha atau perusahaan.
Menurut UU Ketentuan Umum Perpajakan Indonesia, pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal ini merupakan kesatuan.
Baik yang membuka usaha maupun yang tidak membuka usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya.
Badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya. Badan lainnya ini termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Berikut ini adalah jenis-jenis badan usaha di Indonesia yang perlu kamu ketahui:
Kegiatan usaha bisa bermacam-macam. Di bawah ini adalah badan usaha berdasarkan jenis kegiatannya:
Modal memegang peranan penting dalam pendirian suatu usaha. Tanpa uang yang cukup, sebuah perusahaan tidak akan berjalan optimal. Nilai suatu bisnis juga tergantung pada siapa yang memilikinya:
Globalisasi ekonomi telah mengakibatkan banyak usaha yang didirikan di luar negeri atau perusahaan asing yang didirikan di dalam negeri:
Kamu pasti sering menjumpai banyak jenis badan usaha, seperti PT, CV, atau Perum. Di bawah ini adalah bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia yang perlu kamu ketahui, yaitu:
Koperasi adalah badan usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan bersama.
Koperasi juga merupakan badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama.
Ada yang mengatakan definisi koperasi adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan dimana tujuannya adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
Dalam hal ini, sebuah gabungan dibentuk dimana kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi dapat didirikan secara perorangan atau sebagai badan hukum gabungan. Badan usaha ini menghimpun dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan sehari-hari di bidang ekonomi.
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1922 berhubungan tentang perkoperasian, yang dijelaskan bahwa koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri.
Karakteristik Koperasi:
Tugas koperasi antara lain membangun dan meningkatkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat pada umumnya, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud. Koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat.
Bertugas memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi sebagai pondasinya.
Bertugas mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dari aset negara.
Perjan merupakan BUMN yang konsepnya masuk dalam APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara). Perjan memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan.
Hal ini dilakukan tanpa mengabaikan poin-poin esensi, efektifitas, ekonomis dan pelayanan yang baik. Saat ini, BUMN tidak memiliki Perjan.
Tidak ada badan usaha yang dapat digolongkan sebagai perjan karena badan usaha sebelumnya telah dialihkan menjadi badan hukum atau badan usaha.
Contoh Perjan:
Perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan. Perusahaan ini bertujuan untuk mengejar keuntungan dengan memiliki saham seluruhnya atau sebagian (dengan minimal 51%) yang dimiliki atas nama Republik Indonesia.
Dalam pendirian persero, menteri mengusulkan suatu usaha kepada presiden, lengkap dengan penilaian yang telah didasarkan pada berbagai pertimbangan.
Pendirian persero bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa yang memiliki nilai jual lebih namun tetap mempunyai kualitas yang sangat baik.
Umumnya, persero ini bergerak di bidang produksi, dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya, PT Telkom, PT Bank Mandiri, dan PT Pos Indonesia.
Karakteristik Perseroan:
Perum adalah perusahaan yang kepemilikannya dimiliki sepenuhnya oleh negara. Perum juga memiliki tujuan untuk keuntungan dari segi publik, baik berupa jasa maupun barang. Kegiatan Perum juga harus memperhatikan kualitas dan keuntungan dengan prinsip pengelolaan perusahaan.
Dalam mendirikan sebuah Perum, diperlukan koordinasi antara menteri BUMN, menteri keuangan dan presiden. Menteri BUMN menawarkan kepada presiden dengan dasar-dasar yang telah dikaji bersama menteri teknis dan menteri keuangan.
Perum berfungsi sebagai pelaku usaha untuk kemanfaatan umum dengan barang dan atau jasa yang berkualitas, namun harga tetap terjangkau oleh masyarakat umum.
Hal ini tetap diproses dengan sistem korporasi yang sangat baik. Misalnya: Pegadaian, perusahaan pelayaran, dan lain-lain.
Karakteristik Perusahaan Umum:
BUMS adalah jenis badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS didirikan untuk mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha. BUMS memiliki dua jenis: badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
Badan usaha swasta dalam negeri adalah usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sementara itu, badan usaha swasta asing adalah badan usaha swasta yang modalnya dimiliki oleh orang yang bukan warga negara Indonesia.
Pasal 33 UUD 1945 mengatur bidang-bidang yang dapat dikelola swasta, seperti mengelola sumber daya ekonomi yang tidak vital dan strategis, atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berikut ini adalah jenis-jenis BUMS yang dapat dibedakan dari beberapa bentuk badan usaha:
CV adalah bentuk persekutuan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, dengan sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan sebagian lainnya memiliki tanggung jawab terbatas.
CV dibagi menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komit). Sekutu aktif adalah sekutu yang mengelola perusahaan dan memiliki hak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memberikan modal tetapi tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan. Dapat dikatakan bahwa sekutu pasif hanya berperan dalam memberikan modal.
Keuntungan modal CV lebih signifikan daripada firma, kebutuhan modal mudah dipenuhi, manajemen perusahaan dapat dibagi, risiko ditanggung bersama, keputusan dibuat bersama.
Mampu mencari kredit dari bank, kekurangan perselisihan, keputusan tidak dapat diambil dengan cepat, jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia, perusahaan dibubarkan, anggota lain akan terseret ketika ada anggota yang bertindak di luar ketentuan.
Perusahaan Perseorangan adalah jenis badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Umumnya PO ini memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksi terbatas, tenaga kerja sedikit, peralatan produksi dan teknologi yang cukup sangat sederhana.
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seorang individu. Jadi tanggung jawab atas kegiatan dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut.
Keuntungan PO:
Kerugian PO:
Firma adalah persekutuan antara seseorang dengan orang lain (atau lebih) untuk menjalankan usaha bersama dan berbagi keuntungan dari koalisi tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa firma memiliki minimal dua anggota. Anggota tersebut akan bertanggung jawab atas perusahaan dan menyerahkan modal sebagaimana tercantum dalam akta pendirian firma.
Jika terjadi kebangkrutan, semua anggota bertanggung jawab dan modal juga diasuransikan.
Keuntungan Firma:
Kerugian Firma:
PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh undang-undang dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dapat dikatakan sebagai pemilik PT jika ia memiliki sebagian klaim sebanyak yang ia investasikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu mengatur tentang PT, disebutkan bahwa perseroan terbatas adalah salah satu jenis badan usaha yang berbentuk badan hukum.
Dengan didirkan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi atas saham-saham, atau dapat juga disebut sebagai persekutuan modal.
Dalam menjalankan PT, pemilik modal saham dapat menjual kepada pihak lain. Hal ini menjelaskan bahwa akan sangat memungkinkan untuk memiliki perusahaan tanpa harus membubarkan atau mendirikannya kembali.
Karena pendirian PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka dibutuhkan minimal 2 orang untuk membuat PT. Notaris harus mengetahui kesepakatan dalam membuat PT dan membuat akta untuk mendapatkan pengesahan dari menteri hukum dan HAM.
Karakteristik PT:
Keuntungan PT:
Joint venture adalah kerja sama beberapa perusahaan dari negara yang berbeda ke dalam satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi.
Usaha patungan harus memiliki badan hukum PT atau perseroan terbatas di Industri. Joint venture dipimpin oleh dewan direksi yang dipilih oleh para pemegang saham.
Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa definisi badan usaha adalah kesatuan hukum dan ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan.
Demikianlah penjelasan dari Teknatekno seputar definisi badan usaha, jeni-jenis, hingga bentuk badan usaha. Semoga bermanfaat ya!
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.