Teknatekno.com –Â Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi atau perdagangan jual beli produk atau jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha, maupun pemerintah.
Menurut Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani Indrawati, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen di Indonesia masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Beliau menuturkan bahwa rata-rata PPN di seluruh dunia adalah 15 persen.
Sedangkan jika dilihat dari negara OECD dan negara lainnya, Indonesia berada di bawah rata rata PPN tersebut yaitu di angka 10 persen. PPN dinaikkan menjadi 11 persen dan nantinya menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Kenaikan Tarif PPN menjadi 11 persen merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang juga memastikan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan tetap dikembalikan kepada rakyat.
Dalam konteks ini, kenaikan tarif PPN ini diharapkan bisa menyehatkan kembali roda ekonomi, terutama dalam memulihkan pendapatan negara yang merosot akibat pajak. Namun, pemerintah juga memastikan bahwa masyarakat ekonomi bawah yang terdampak akan tetap diberikan bantuan sosial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa dengan adanya kenaikan tarif PPN ini, bantuan sosial akan ditebalkan untuk masyarakat ekonomi bawah. Bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk insentif, subsidi, dan bantuan sosial untuk memastikan bahwa masyarakat terdampak kenaikan tarif PPN tetap terlindungi.
Dalam hal ini, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi keuangan negara dan ekonomi nasional secara keseluruhan, namun tetap memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga akan terus memantau risiko efek dari kenaikan harga komoditas global terhadap inflasi dalam negeri.
Pemerintah Indonesia telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif ini diperkirakan akan berdampak besar pada masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi akibat kenaikan tarif PPN tersebut.
Penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen diperkirakan akan berdampak pada kenaikan inflasi pada awal April 2022. Kenaikan harga barang-barang konsumsi seperti makanan, minuman, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari lainnya, bisa berdampak pada daya beli masyarakat.
Kenaikan PPN juga akan berpengaruh pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), harga Liquified Petroleum Gas (LPG), dan tarif listrik untuk non-subsidi. Kenaikan harga ini tentunya akan berdampak pada biaya transportasi dan biaya hidup masyarakat.
Kemungkinan kenaikan inflasi ini nantinya juga akan berpengaruh terhadap penyesuaian bank sentral untuk menaikkan suku bunga nya. Kenaikan suku bunga juga tentunya akan berimbas pada kenaikan produksi dalam bisnis.
Selain itu, di bulan Ramadhan 2022 tentunya kenaikan tarif PPN sangat merugikan masyarakat yang kebutuhan rumah tangganya meningkat. Kenaikan PPN ini bisa menyebabkan risiko kenaikan harga bahan pokok makanan pada bulan ramadhan hingga menjelang lebaran.
Dengan melihat perkiraan dampak masif dari kenaikan PPN ini, Pemerintah memastikan bahwa kebijakan mengenai kenaikan tarif PPN ini sudah direncanakan dengan baik bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah juga terus memantau risiko efek dari kenaikan harga komoditas global terhadap inflasi dalam negeri.
Dalam menghadapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk meminimalkan dampaknya terhadap keuangan pribadi dan keluarga.
Dengan mengikuti cara-cara di atas, masyarakat diharapkan bisa menghadapi kenaikan tarif PPN dengan lebih bijak dan meminimalkan dampak negatifnya pada keuangan pribadi dan keluarga.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa mulai tanggal 1 April 2022, tarif PPN sebesar 11 persen sudah berlaku. Namun ternyata masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui cara menghitung PPN 11 persen ini.
Cara menghitung PPN 11 persen tidak jauh berbeda dengan cara menghitung PPN 10 persen. Berikut adalah rumus untuk menghitung PPN 11 persen:
PPN 11 persen = 11/100 x (harga jual – diskon)
Harga jual adalah harga barang atau jasa yang ditawarkan
Diskon adalah potongan harga yang diberikan pada harga jual
Peraturan tentang cara menghitung PPN kini mengalami perubahan. Aturan baru tersebut merevisi beberapa poin yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Rumus cara menghitung PPN yang terbaru dihitung berdasarkan UU Harga Patokan Penjualan (HPP) yang terbaru. Perubahan tentang PPN tersebut menjelaskan bahwa semua barang atau jasa yang ditransaksikan di Indonesia akan terkena PPN, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan.
Oleh karena itu, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan pajak masukan dan pajak keluaran (PPN masukan dan PPN keluaran) untuk mengetahui cara menghitung PPN 11 persen.
Berdasarkan Pasal 8A UU HPP, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya.
Selain itu, Pasal 8A UU HPP juga menjelaskan bahwa pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Yang mana dalam penghitungan pajak pertambahan nilai terutang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dapat dikreditkan. Terdapat beberapa aturan lain yang perlu diketahui mengenai cara menghitung PPN masukan, juga telah dijelaskan dalam Pasal 9 hingga Pasal 9A UU HPP.
Sebuah toko menjual sepatu dengan harga Rp 500.000. Jika diskon yang diberikan adalah sebesar Rp 50.000, maka berapa besar PPN 11 persen yang harus dibayar?
PPN 11 persen = 11/100 x (Rp 500.000 – Rp 50.000)
PPN 11 persen = 11/100 x Rp 450.000
PPN 11 persen = Rp 49.500
Maka, PPN 11 persen yang harus dibayar adalah sebesar Rp 49.500.
Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen tentunya akan berdampak pada kenaikan harga barang dan biaya hidup masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah harus terus memantau dampak dari kenaikan PPN dan memastikan kebijakan yang diambil dapat meminimalkan dampak negatif pada masyarakat.
Demikianlah informasi dari Teknatekno seputar dampak kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen bagi ekonomi masyarakat. Semoga artikel ini bermanfaat.
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.