Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Resmi Dibuka, Berikut Jadwalnya

Teknatekno.com – Jadwal Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 siswa tingkat SMP, SMA, dan SMK serta syarat pendaftaran PPDB Jakarta telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, yang mana tahap tersebut akan dimulai pada 17 Mei-14 Juni 2022.

Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 adalah tahap yang ditujukan siswa dengan kriteria tertentu. Sedangkan pengajuan akun adalah tahap awal yang dilakukan siswa sebelum mendaftar online yang akan dimulai pada Juni 2022 mendatang.

Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 dilakukan melalui situs resmi sidanira.jakartadotgodotid. Sementara untuk Pengajuan Akun dilakukan melalui situs ppdb.jakartadotgodotid.

Berikut ini tata cara, jadwal, dan ketentuan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 yang dikutip dari informasi yang disampaikan Disdik DKI Jakarta, yang juga diambil dari SK Kepala Disdik DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022.

Jadwal Pengajuan Akun PPDB

Jadwal Pengajuan Akun PPDB

Berikut jadwal lengkap pengajuan akun PPDB Jakarta 2002:

1. Jadwal PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP dan SMA

  • Pra-Pendaftaran (Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi): 17 Mei-14 Juni 2022
  • Pengajuan Akun di PPDB SMP (Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi): 23 mei 2022
  • Pengajuan Akun di PPDB SMA (Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi): 30 Mei 2022
  • Pendaftaran Jalur Prestasi dan Afirmasi (Anak Panti, Difabel): 13-15 Juni 2022
  • Pendaftaran Jalur Afirmasi (KJP-PIP, KJP Plus, DTKS, Anak KPJ, Mitra TransJak): 20-22 Juni 2022
  • Pendaftaran Jalur Zonasi: 27-29 Juni 2022
  • Pengajuan Akun dan Pendaftaran Jalur PTO: 13-28 Juni 2022
  • Pendaftaran Tahap Kedua: 4-6 Juli 2022
  • Pendaftaran Jalur Afirmasi Anak Nakes Meninggal di penanganan Covid-19: 13 Juni-6 Juli 2022

2. Jadwal PPDB SMK Jakarta 2022

  • Pra-Pendaftaran (Jalur Prestasi dan Afirmasi): 17 Mei-14 Juni 2022
  • Pengajuan Akun (Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi): 30 Mei 2022
  • Pendaftaran Jalur Prestasi dan Afirmasi (Anak Panti, Difabel): 13-15 Juni 2022
  • Pendaftaran Jalur Afirmasi (KJP-PIP, KJP Plus, DTKS, Anak KPJ, Mitra TransJak): 20-22 Juni 2022
  • Pengajuan Akun dan Pendaftaran Jalur PTO: 13-28 Juni 2022
  • Pendaftaran Tahap Kedua: 4-6 Juli 2022
  • Pendaftaran Jalur Afirmasi Anak Nakes Meninggal di penanganan Covid-19: 13 Juni-6 Juli 2022

Kriteria per jalur dalam tahap Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 juga perlu diperhatikan oleh masing-masing orang tua/wali calon siswa.

Ketentuan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

Berikut ketentuan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMP, SMA, SMK sebagaimana diatur dalam SK Kepala Disdik DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022.

  • Jadwal Prapendaftaran: 17 Mei – 14 Juni 2022
  • Kategori peserta PPDB SMA, SMK, SMP yang wajib melaksanakan Pra-Pendaftaran ialah sebagai berikut:
  1. Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga), tetapi bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta.
  2. Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga) lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), dan tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju serta dinyatakan lewat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup, yang ditandatangani Orang Tua/Wali.
  3. Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga) tetapi bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek.
  4. Peserta sesuai kategori di atas tidak bisa ikut PPDB Jakarta 2022 jika belum melakukan proses Pra-Pendaftaran.
  5. Layanan Prapendaftaran PPDB dilaksanakan selama 24 jam setiap hari.
  6. Jadwal prapendaftaran dan Verifikasi sesuai tempat dan jadwal yang ditetapkan.
  7. Proses prapendaftaran pada Senin – Jumat (24 Jam). Khusus pada 14 Juni 2022 prapendaftaran ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan.

Dokumen Persyaratan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan untuk PPDB Jakarta 2022:

1. Dokumen untuk PPDB SMP (diunggah online):

  • Kartu Keluarga;
  • Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 pada SD/SDLB/MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
  • Sertifikat prestasi akademik;
  • Sertifikat prestasi non-akademik;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

2. Dokumen untuk PPDB SMA (diunggah online):

  • Kartu Keluarga;
  • Rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 pada SMP/SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS;
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
  • Sertifikat prestasi akademik;
  • Sertifikat prestasi non-akademik;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS, jika peserta pernah menjadi pengurus OSIS;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler, jika calon siswa (peserta) pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

3. Dokumen untuk PPDB SMK (diunggah online)

  • Kartu Keluarga;
  • Nilai rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) pada SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS), pada mata pelajaran:
    – Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
    – Bahasa Indonesia
    – Matematika
    – Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    – Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
    – Bahasa Inggris
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
  • Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
  • Sertifikat prestasi akademik;
  • Sertifikat prestasi non-akademik;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK;
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Tata Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2022

Berikut ini langkah-langkah mengikuti Prapendaftaran PPDB Jakarta 2022:

  1. Buka situs sidanira.jakartadotgodotid/prapendaftaran
  2. Isi formulir Prapendaftaran secara Daring
  3. Unggah dokumen syarat Pra-Pendaftaran (seperti daftar di atas)
  4. Cetak tanda bukti pengajuan Pra-Pendaftaran yang berisi Nomor Peserta
  5. Pantau hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah di Sidanira
  6. Jika lolos verifikasi, peserta mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran
  7. Tanda bukti itu berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran
  8. Tanda bukti Prapendaftaran bisa digunakan untuk mendaftar PPDB di ppdb.jakartadotgodotid.

Kesimpulan

Demikianlah informasi yang bisa Teknatekno.com rangkum seputar tahap pra-pendaftaran PPDB Jakarta 2022. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 bagi siswa SMP, SMA, dan SMK wajib melalui tahap pra-pendaftaran dan pengajuan akun sebelum melakukan pendaftaran PPDB online Juni mendatang.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like