Teknatekno.com – Artikel ini akan membahas tentang Perusahaan Perseroan, bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh investor karena memiliki banyak keuntungan. Namun, menjadi Perusahaan Perseroan juga memiliki keterbatasan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan dengan baik sebelum memilihnya.
Dalam dunia bisnis di Indonesia, terdapat dua kepemilikan utama badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Perusahaan Perseroan merupakan salah satu bentuk badan usaha di bawah BUMN, yang memiliki kepemilikan saham terbagi dan umumnya dimiliki oleh negara.
Dalam Perusahaan Perseroan, keputusan bisnis tidak hanya diambil oleh satu orang atau kelompok tertentu, melainkan melalui proses yang melibatkan beberapa pihak, seperti Dewan Komisaris, Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham.
Oleh karena itu, menjadi Perusahaan Perseroan memiliki kelebihan dan kelemahan yang perlu dipertimbangkan dengan baik sebelum memilihnya. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut tentang Perusahaan Perseroan, termasuk keuntungan, keterbatasan, serta komponen tata kelola yang penting.
Persero atau perusahaan perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan usahanya dengan modal yang terbagi atas saham-saham.
Perusahaan ini dapat berbentuk badan usaha milik negara (BUMN) atau swasta dengan kepemilikan saham yang terbatas dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Perseroan dapat bergerak di berbagai sektor seperti industri, perdagangan, jasa, dan lain-lain.
Dalam hukum perseroan, perseroan terbagi menjadi dua jenis, yaitu Persero dan Perseroan Terbatas (PT). Persero merupakan badan usaha milik negara atau BUMN yang memiliki modal awal yang berasal dari kekayaan negara. Minimal 51% modal dalam bentuk saham harus dimiliki oleh negara.
Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan PT merupakan perusahaan perseroan dengan modal yang berasal dari pihak swasta atau individu yang mendirikan perseroan.
Perusahaan perseroan dengan tambahan tbk dibelakangnya memiliki arti yang sedikit berbeda. Tbk adalah kepanjangan dari terbuka, yang artinya perusahaan dengan tbk menandakan bahwa saham perusahaan tersebut berada di pasar modal.
Masyarakat luas dapat ikut serta memiliki saham perusahaan berbasis tbk sesuai dengan Pasal 1 angka 7 UU PT. Penawaran modal atau penjualan sahamnya sendiri diatur dalam undang-undang yang berkaitan dengan pasar modal, yaitu nomor 8 tahun 1995.
Kombinasi dari kedua jenis perusahaan tersebut adalah PT Persero Tbk, di mana saham-saham dalam perusahaan tersebut dimiliki oleh negara dan telah ditawarkan kepada publik di lantai bursa efek.
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan berbadan hukum dengan pengumpulan modal yang dilakukan oleh perusahaan. Namun, perusahaan perseroan memiliki perbedaan dalam hal status permodalan dan kepemilikan saham.
Meskipun pada dasarnya semua hal tersebut mengacu pada undang-undang perseroan, namun untuk perusahaan dengan penambahan tbk lebih mengacu pada undang-undang pasar modal, sedangkan untuk perusahaan berbasis BUMN lebih mengacu pada undang-undang BUMN.
Hal ini terjadi karena saham atau modal akan mempengaruhi pengelolaan perusahaan dan akan mempengaruhi segala kebijakan yang dibuat perusahaan.
Perusahaan Perseroan di Indonesia pertama kali diperkenalkan pada tahun 1920-an oleh pemerintah Hindia Belanda dengan nama Naamloze Vennootschap (NV). Bentuk badan usaha ini diperkenalkan sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan perekonomian Hindia Belanda dan memudahkan investor asing dalam berinvestasi di Indonesia.
Setelah kemerdekaan Indonesia, bentuk badan usaha NV diubah menjadi Perusahaan Terbatas (PT) dan menjadi salah satu bentuk badan usaha yang paling populer di Indonesia. Namun, pada tahun 1957, pemerintah Indonesia juga mulai membentuk Perusahaan Perseroan sebagai bentuk badan usaha yang dimiliki oleh negara atau pemerintah.
Seiring berjalannya waktu, jumlah Perusahaan Perseroan di Indonesia semakin bertambah, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta. Pada tahun 1995, pemerintah Indonesia juga mulai memperkenalkan bentuk badan usaha baru yang disebut Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk).
Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk) merupakan bentuk badan usaha yang modalnya terbagi ke dalam saham dan memiliki akses yang lebih mudah ke pasar modal.
Dengan menjadi Perusahaan Perseroan Terbuka, perusahaan dapat meningkatkan modalnya dengan mengeluarkan saham dan memperoleh akses ke pasar modal untuk membiayai ekspansi bisnisnya.
Saat ini, banyak perusahaan besar di Indonesia yang berstatus sebagai Perusahaan Perseroan Terbuka, seperti BRI, Telkom, dan Unilever. Namun, menjadi Perusahaan Perseroan juga memiliki keterbatasan dan kerugian, seperti biaya administrasi yang lebih besar dan pengambilan keputusan yang lebih lambat.
Dalam mengelola Perusahaan Perseroan, diperlukan tata kelola yang baik dan transparan, serta perhatian yang cukup terhadap kepentingan pemegang saham dan publik.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan dan regulasi yang mengatur tata kelola Perusahaan Perseroan, seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang tata kelola Perusahaan Perseroan Terbuka.
Tata kelola yang baik pada sebuah perusahaan perseroan sangatlah penting untuk menjamin keberlangsungan perusahaan dan memberikan perlindungan bagi pemegang saham.
Dalam sebuah perusahaan perseroan, terdapat beberapa komponen tata kelola yang penting dan harus diperhatikan dengan seksama, antara lain:
Dewan Komisaris merupakan organ pemeriksa dan pengawas yang bertugas untuk mengawasi kinerja Direksi dalam menjalankan operasional perusahaan.
Dewan Komisaris bertanggung jawab terhadap pengawasan strategi perusahaan, penetapan kebijakan umum perusahaan, pengawasan atas pelaksanaan manajemen risiko, serta pengawasan atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Direksi adalah organ eksekutif yang bertugas untuk mengelola perusahaan dan melaksanakan keputusan yang telah disepakati bersama Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan, pelaksanaan strategi perusahaan, pengelolaan risiko, serta pelaporan keuangan perusahaan.
RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam Perusahaan Perseroan yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham.
RUPS memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak kebijakan dan program yang telah disampaikan oleh Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS juga memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
RUPSLB atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah forum pengambilan keputusan khusus yang diadakan oleh Perusahaan Perseroan jika terdapat hal-hal yang memerlukan persetujuan dari pemegang saham.
RUPSLB diadakan jika terdapat hal-hal penting yang memerlukan persetujuan dari pemegang saham, seperti pengambilalihan perusahaan, perubahan anggaran dasar, atau perubahan kebijakan penting lainnya.
Secara keseluruhan, dalam menjalankan tata kelola perusahaan perseroan, Dewan Komisaris, Direksi, dan RUPS harus bekerja secara sinergis dan saling mendukung untuk mencapai tujuan perusahaan yang optimal.
Dengan menjalankan tata kelola yang baik, perusahaan perseroan akan lebih terbuka, transparan, dan dapat diandalkan oleh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, karyawan, dan masyarakat umum.
Persero diatur oleh beberapa peraturan di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut:
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan Persero dapat beroperasi dengan baik dan memenuhi standar tata kelola yang baik untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan perusahaan.
Patutnya sebuah perusahaan pada umumnya, sebuah persero juga dibangun agar negara bisa mendapatkan keuntungan dalam hal keberlangsungan dan perkembangan perusahaan. Ada banyak maksud dan tujuan dari didirikannya perusahaan ini.
Salah satunya adalah untuk dapat menciptakan produk atau jasa yang berkualitas tinggi. Untuk bisa mendapatkan keuntungan tersebut, perusahaan harus memiliki efek yang baik sehingga dapat bersaing dengan kompetitor lainnya dan konsumen akan merasa puas.
Semakin baik suatu produk atau jasa yang diberikan perusahaan kepada konsumen, maka citra perusahaan perlahan-lahan akan menjadi baik. Sehingga, masyarakat akan terus menggunakannya bahkan merekomendasikannya kepada teman atau kerabat terdekatnya.
Perusahaan Perseroan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Perusahaan Perseroan (Persero) adalah bentuk badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh pemerintah. Tujuan dari pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) adalah untuk memfasilitasi penyediaan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menjadi tanggung jawab pemerintah, seperti misalnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau Perusahaan Gas Negara (PGN).
Perusahaan Perseroan (Terbatas) adalah bentuk badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh pihak swasta atau individu. Perusahaan Perseroan (Terbatas) dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
PT Tbk (Terbuka) adalah Perusahaan Perseroan (Terbatas) yang sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal. Saham PT Tbk (Terbuka) dapat dibeli dan dimiliki oleh publik, sehingga memudahkan perusahaan untuk memperoleh modal tambahan.
PT (Tertutup) adalah Perusahaan Perseroan (Terbatas) yang sahamnya tidak diperdagangkan di pasar modal. Saham PT (Tertutup) hanya dimiliki oleh sekelompok orang atau perusahaan tertentu.
Perusahaan Perseroan Daerah adalah bentuk badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi penyediaan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, seperti misalnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perusahaan Daerah Listrik (PDL).
Perusahaan Perseroan Terbuka Syariah adalah bentuk badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh pihak swasta atau individu dengan prinsip-prinsip syariah. Perusahaan ini harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam operasinya dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Perusahaan Perseroan Mandiri adalah bentuk badan usaha yang tidak dimiliki oleh pemerintah atau pihak swasta, melainkan dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Tujuan dari pendirian Perusahaan Perseroan Mandiri adalah untuk memajukan perekonomian masyarakat setempat.
PTN adalah jenis Perseroan yang kepemilikannya dimiliki oleh negara dan bertujuan untuk mengelola dan memperoleh keuntungan dari sektor usaha tertentu. PTN biasanya didirikan untuk mengelola sektor yang dianggap penting dan strategis bagi perekonomian nasional, seperti sektor energi, transportasi, dan komunikasi.
PTK adalah jenis Perseroan yang didirikan untuk mengelola proyek-proyek tertentu dan memiliki batas waktu pengoperasian. PTK biasanya didirikan untuk mengelola proyek-proyek yang bersifat besar dan kompleks, seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, atau pembangkit listrik.
Setelah proyek tersebut selesai, PTK dapat dibubarkan atau diubah menjadi jenis Perusahaan Perseroan lain yang lebih sesuai.
Perusahaan Perseroan memiliki beberapa karakteristik atau ciri-ciri yang membedakannya dengan jenis perusahaan lainnya, antara lain:
Berikut adalah beberapa contoh Perusahaan Perseroan di Indonesia:
Prosedur pembentukan Persero terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
RPP berisi rencana pendirian Persero, meliputi nama Perusahaan, tujuan dan maksud didirikannya perusahaan, besaran modal, susunan pengurus, tempat kedudukan Perusahaan, dan segala hal yang berkaitan dengan pendirian Persero.
Setelah RPP disetujui, para pendiri Persero menandatangani Akta Pendirian di hadapan notaris. Dalam akta pendirian ini dijelaskan mengenai identitas para pendiri, nama Persero, tujuan dan maksud didirikannya perusahaan, susunan pengurus, dan besaran modal.
Setelah Akta Pendirian disahkan oleh notaris, Persero harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses pendaftaran meliputi pengisian formulir permohonan, pengumpulan dokumen pendukung, dan pembayaran biaya administrasi.
Persero harus memperoleh izin usaha dari instansi yang berwenang sebelum memulai kegiatan operasionalnya. Izin usaha ini bergantung pada jenis usaha yang akan dijalankan, misalnya izin usaha industri dari Kementerian Perindustrian atau izin usaha perdagangan dari Kementerian Perdagangan.
Persero harus mendaftarkan diri ke instansi terkait, seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Setelah Persero resmi terdaftar, pendiri perusahaan harus membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Persero harus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai tanda perusahaan telah memenuhi kewajiban pajak.
Setiap pemegang saham perseroan memiliki hak untuk memperoleh keuntungan atau kerugian dengan apa yang telah disepakati untuk mendirikan usaha tersebut. Adapun kelebihan perseroan yang perlu kamu ketahui adalah sebagai berikut:
Meskipun memang ada sisi positif dari perseroan, perseroan tetap memiliki kekurangan yang harus dievaluasi bersama dalam RUPS. Adapun kekurangan perseroan yang perlu kamu ketahui adalah sebagai berikut:
Persero tidak luput dari tantangan yang harus dihadapi dalam menjalankan operasinya. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi oleh Persero antara lain:
Berikut ini adalah tanya jawab seputar perusahaan perseroan.
Perbedaan antara persero dan perseroan terbatas adalah pada saham yang dimiliki persero sering kali merupakan perusahaan milik negara, sedangkan perseroan terbatas dimiliki secara pribadi, dengan masyarakat umum memiliki mayoritas saham.
Bisnis perorangan adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum, sedangkan kemitraan adalah badan usaha yang berbadan hukum. Perusahaan perorangan adalah jenis struktur bisnis yang paling dasar dan mudah. Karena kamu dapat memulai perusahaan pribadi dengan uang tunai yang kamu miliki.
Perusahaan kemitraan dibentuk oleh dua orang atau lebih yang berkolaborasi. Orang-orang yang terlibat menanggung risiko, aktivitas komersial, dan uang. Sementara itu, pemilik perusahaan mungkin seseorang atau kumpulan individu yang bekerja sama untuk membangun perusahaan.
Perusahaan perseroan memainkan peran vital dalam perekonomian, yang berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (pajak dan penghasilan), pemasok produk dan layanan bagi negara dan penduduk, serta sumber lapangan kerja.
Demikianlah pembahasan dari Teknatekno mengenai Perusahaan Perseroan atau Persero. Sebagai bentuk badan usaha yang memiliki modal yang terbagi ke dalam saham, Persero memiliki beberapa keuntungan seperti akses yang lebih mudah ke pasar modal dan diversifikasi risiko.
Namun, menjadi Persero juga memiliki keterbatasan dan risiko yang perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk mengadopsi model bisnis ini.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pengusaha untuk memahami dengan baik karakteristik dan tata kelola Persero agar dapat membuat keputusan bisnis yang tepat dan mengoptimalkan potensi keuntungan dari model bisnis ini. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu. Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.