Pengertian BUMN: Fungsi, Tujuan, Jenis dan Contohnya

Teknatekno.com – Hai Teknozen! Kali ini Teknatekno akan membahas tentang pengertian BUMN. Kamu pasti sudah gak asing lagi dengan istilah BUMN, kan? BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara.

Beberapa perusahaan besar di Indonesia adalah milik Badan Usaha Milik Negara. Mungkin kamu sudah mengenal beberapa dari perusahaan tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pengertian BUMN

Pengertian BUMN

Pengertian BUMN secara umum adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan asetnya dikuasai oleh negara. Dalam hal ini, negara yang dimaksud adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, BUMN adalah bentuk usaha nirlaba yang negara miliki.

Sedangkan pengertian BUMN secara resmi bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tepatnya pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa BUMN adalah sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya adalah milik pemerintah.

Modal yang negara gunakan berasal dari kekayaan yang sengaja dipisahkan. Di Indonesia, korporasi yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara akan menangani cabang-cabang produksi yang memiliki peran penting bagi negara.

Fungsi BUMN

Sama seperti badan usaha lainnya, terdapat beberapa fungsi BUMN yang perlu kamu ketahui. Tujuan utama dari fungsi BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Adapun fungsi dari BUMN yaitu sebagai berikut:

  • Sebagai badan usaha yang menyediakan produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa untuk masyarakat Indonesia.
  • Berfungsi sebagai media bagi pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan perekonomian yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.
  • Sebagai alat untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
  • Sebagai salah satu sumber pendapatan atau devisa negara terbesar.
  • Tempat pengembangan berbagai usaha kecil, contohnya koperasi dan UMKM.
  • Badan Usaha Milik Negara bisa menjadi media untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam milik negara dengan benar dan tepat.
  • Badan Usaha Milik Negara berfungsi sebagai pelopor pembangunan dari berbagai sektor yang tidak terjamah oleh sektor swasta.
  • Sebagai salah satu pendorong untuk memunculkan peluang usaha baru sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak.
  • Sebagai penyedia layanan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
  • Menjadi wadah untuk mendorong aktivitas masyarakat di berbagai bidang usaha.

Dari sepuluh fungsi BUMN tersebut, bisa disimpulkan bahwa kehadiran BUMN di Indonesia sangat berpengaruh terhadap keadaan masyarakat. Maka, tidak heran jika Badan Usaha Milik Negara memiliki banyak perusahaan di berbagai sektor industri.

Tujuan BUMN

Tujuan BUMN

Tujuan utama berdirinya badan usaha adalah untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat umum. Badan usaha ini hadir untuk mewujudkan peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujuan BUMN juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 2:

  • Memberi sumbangan untuk perkembangan perekonomian Indonesia secara umum dan penerimaan negara secara khusus.
  • Mengejar keuntungan.
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan juga koperasi.
  • Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Dengan kata lain, BUMN adalah salah satu pelaku dalam kegiatan ekonomi nasional berdasarkandemokrasi ekonomi. Sebagaimana digariskan dalam UUD 1945, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan umum.

Jenis BUMN

Terdapat dua jenis BUMN yang perlu kamu ketahui, yaitu Persero dan Perum.

  • Badan Usaha Perseroan atau Persero

Persero adalah jenis BUMN yang terbentuk dari perseroan terbatas dengan modalnya terbagi ke dalam saham yang seluruhnya atau minimal 51% milik Negara Republik Indonesia. Tujuan utama persero sudah pasti adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Selain itu, persero juga memiliki tujuan lain, yaitu menyediakan barang dan jasa dengan kualitas tinggi dan berdaya saing serta mengejar keuntungan agar dapat meningkatkan nilai badan usaha.

  • Badan Usaha Umum atau Perum

Perum adalah jenis BUMN yang mempunyai tugas pokok untuk melayani berbagai kepentingan umum yang termasuk ke dalam hal produksi, distribusi, hingga konsumsi. Tujuan dari perum sendiri adalah untuk menyelenggarakan usaha demi kepentingan umum.

Kepentingan umum yang dimaksud antara lain adalah menyediakan barang dan jasa dengan kualitas tinggi, tetapi memiliki harga yang terjangkau bagi masyarakat umum. Adapun prinsip Perum sendiri adalah sebagai pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh BUMN

Contoh BUMN

Badan Usaha Milik Negara terbagi ke dalam 14 sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Adapun berbagai contoh BUMN adalah sebagai berikut:

Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman

  • PT. Hotel Indonesia Natour

Sektor Industri Pengolahan

  • PT. Balai Pustaka
  • PT. Bio Farma
  • PT. Batan Teknologi
  • PT. Garam
  • PT. Industri Kapal Indonesia
  • PT. Industri Kereta Api
  • PT. Industri Telekomunikasi Indonesia
  • Perum Percetakan Uang RI
  • PT. Krakatau Steel
  • PT. Dirgantara Indonesia
  • PT. Semen Indonesia Tbk.
  • PT. Semen Kupang

Sektor Informasi dan Telekomunikasi

  • Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
  • Perum Produksi Film Negara
  • PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi

  • PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  • PT. Bank Negara Indonesia Tbk.
  • PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.
  • PT. Bank Tabungan Negara Tbk.
  • PT. Bank Mandiri Tbk.
  • PT. Pegadaian
  • PT. Permodalan Nasional Madani
  • PT. Asuran Jiwasraya
  • PT. Taspen
  • PT. Perusahaan Pengelolaan Aset

Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis

  • PT. Bina Karya
  • PT. Energy Management Indonesia
  • PT. Sucofindo
  • PT. Surveyor Indonesia
  • PT. Yodya Karya
  • PT. Survai Udara Penas

Sektor Konstruksi

  • PT. Adhi Karya Tbk.
  • PT. Amarta Karya
  • PT. Hutama Karya
  • Perum Pembangunan Perumahan Nasional
  • PT. Waskita Karya Tbk.
  • PT. Pembangunan Perumahan Tbk.

Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang

  • Perum Jasa Tirta I
  • Perum Jasa Tirta II

Sektor Pengadaan Listrik

  • PT. Geo Dipa Energi
  • PT. Perusahaan Listrik Negara

Sektor Perdagangan Besar dan Eceran

  • Perum Bulog
  • PT. Sarinah
  • Pertambangan dan Penggalian
  • PT. Indonesia Asahan Aluminium

Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

  • Perum Kehutanan Negara
  • Perum Perikanan Indonesia
  • PT. Pertani
  • PT. Rajawali Nusantara Indonesia
  • PT. Indonesia Tourism Development Corporation

Sektor Transportasi dan Pergudangan

  • PT. Angkasa Pura I
  • PT. Angkasa Pura II
  • Perum DAMRI
  • PT. Garuda Indonesia Tbk.
  • PT. Jasa Marga Tbk.
  • PT. Pos Indonesia

Sektor Patungan atau Minoritas

  • PT. Indosat Tbk.
  • PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut
  • PT. Atmindo
  • PT. Bank Bukopin Tbk

FAQ

Berikut ini pertanyaan seputar pengertian BUMN.

BUMN Singkatan Dari Apa?

Inisial BUMN pada logo merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang dikemas dalam gaya visual modern.

BUMN Dibawah Kementerian Apa?

Pemerintah Republik Indonesia mengubah nama instansi yang bertanggung jawab membina dan mengurus BUMN menjadi Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN atau Kepala Badan Pembinaan BUMN pada tahun 1998.

Apa Ciri Ciri Badan Usaha Milik Negara?

BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Negara mengawasi, mengendalikan, dan mengontrol kegiatan BUMN.
  2. BUMN melayani kepentingan publik dan memberikan pelayanan publik.
  3. BUMN sebagai aliran atau sumber pendapatan negara.
  4. Pemerintah menanggung semua risiko yang terkait dengan kegiatan usahanya.
  5. Menyediakan hal-hal yang dibutuhkan masyarakat.

BUMN Termasuk Perusahaan Apa?

BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perseroan Terbatas (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 serta Perusahaan Umum (PERUM) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.

Apakah BUMN Mendapat Fasilitas Dari Negara?

Negara memiliki sebagian atau seluruh modal BUMN yang berasal dari kekayaan negara. Negara tidak menyediakan fasilitas untuk BUMN.

BACA JUGA:

Definisi Sistem Ekonomi Campuran, Karakteristik dan Tujuan
Pengertian Perusahaan Persero, Kelebihan dan Kekurangannya
Apa itu BUMS? Tujuan dan Contohnya

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat kita ssimpulkan bahwa pengertian BUMN yakni BUMN merupakan bentuk usaha nirlaba yang dimiliki negara. Di Indonesia, korporasi yang termasuk dalam BUMN akan menangani cabang-cabang produksi yang memiliki peran penting bagi negara.

Demikianlah penjelasan dari Teknatekno mengenai penjelasan tentang pengertian bumn, fungsi, jenis, tujuan, hingga berbagai contoh BUMN. Semoga artikel bermanfaat ya!

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like